BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu ekonomi adalah sebuah
cabang ilmu dari pengetahuan sosial yang tidak bisa lepas dalam kehidupan
sehari-hari karena melalui ilmu ekonomi inilah setiap manusia dapat memenuhi
kebutuhan hidupnya, baik sebagai individu maupun sebagai satu kesatuan atau
dikenal dengan organisasi. Dalam hal ini, organisasi yang merupakan kesatuan
dari setiap individu disebut dengan negara.
Berbicara soal negara, tentu
tidak bisa dilepaskan dari cabang ilmu pengetahuan sosial lainnya yaitu ilmu
politik. Melalui ilmu politik ini individu-individu yang terlibat dalam
organisasi yang disebut sebagai negara dapat memainkan perannya untuk mengatur
sebuah negara agar dapat mencapai tujuannya yang telah dicita-citakan melalui
semua kebijakan, termasuk kebijakan ekonomi.
Kebijakan ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan
pemerintah karena pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut
semua kebijakan yang bermuara kepada keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap
pemerintahan yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan
ekonomi andalan untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi
tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban
pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang
makmur dan sejahtera bagi rakyatnya.
Kebijakan ekonomi suatu negara juga tidak bisa dilepaskan dari paham
atau sistem ekonomi yang dipegang oleh pemerintahan suatu negara, seperti
sistem ekonomi Kapitalisme, Sosialisme, Campuran, maupun sistem ekonomi Islam.
Tentu saja pemerintah, sebagai pengendali perekonomian suatu negara, menganut
salah satu sistem ekonomi sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi.
Apapun sistem ekonomi yang dipegang oleh suatu pemerintahan, sistem ekonomi
itulah yang diyakini sebagai sistem ekonomi terbaik bagi perekonomian negara
yang dipimpin oleh suatu pemerintahan tersebut walaupun nantinya dalam sistem
ekonomi yang dipegang memiliki berbagai kelemahan.
Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan
kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution
dari berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara
empiris, terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu
memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat
zaman Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifa Islamiyah karena sistem
ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan
kejujuran yang merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan
Allah SWT.
Makalah ini akan membahas mengenai
Kebijakan dalam Sistem Ekonomi Indonesia, yang mencangkup kebijakan harga dan
peranan pemerintah, kebijakan fiskal dan moneter di Indonesia, dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
B.
Tujuan
Adapun
tujuan dari pembuatan makalah berjudul Kebijakan dalam Sistem Ekonomi Indonesia ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah
Sistem Ekonomi Indonesia
2. Sebagai media pembelajaran mengenai Kebijakan
dalam Sistem Ekonomi Indonesia
3. Sebagai bahan diskusi kelas pada perkuliahan
Sistem Ekonomi Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kebijakan
Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan
dari fungsi tersebut adalah:
1)
Fungsi Stabilitas
Adalah
fungsi pemerintah dalam menciptakan kestabilitasa ekonomi, sosial, politik,
hukum, pertahanan dan keamanan.
2)
Fungsi Alokasi
Adalah
fungsi pemerintah sebagai penyedia barang dan jasa publik seperti pembangunan
jalan raya, gedung sekolah, penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
3)
Fungsi Distribusi
Adalah fungsi pemerintah dalam pemerataan
atau distribusi pendapatan masyarakat.
Peran dan fungsi pemerintah dalam
perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a)
Pembangunan ekonomi
dibanyak negara umumnya terjadi akibat intervensi pemerintah baik secara
langsung maupun tidak langsung. Intervensi pemerintah diperlukan dalam
perekonomian untuk mengurangi dari kegagalan pasar (market failure) seperti
kekakuan harga monopoli dan dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh
pencemaran lingkungan.
b)
Mekanisme pasar
berfungsi tanpa keberadaan aturan yang dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan
landasan bagi penerapan aturan main, termasuk pemberian sanksi bagi pelaku
ekonomi yang melanggar. Peranan pemerintah menjadi lebih penting karena
mekasnisme pasar saja tidak dapat menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk
menjamin efisiensi, pemerataan dan stabilitas ekonomi, peran dan fungsi
pemerintah mutlak diperlukan dalam perekonomian sebagai pengendalian mekanisme
pasar.
Kegagalan
pasar (market failure) adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar
dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini
khususnya dapat terjadi jika pasar didominasi oleh para pemasok monopoli
produksi atau konsumsi dan sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan
(eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem lingkungan.
Seperti
yang telah disebutkan sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang
penting dalam kehidupan ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan
barang dan jasa. Barang dan jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan
disebut sebagai kebutuhan publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang,
yaitu barang dan jasa publik dan barang dan jasa privat.
·
Barang dan jasa publik
adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh
barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan,
tranportasi, air minum dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan
efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga msyarakat
dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
·
Barang dan jasa privat
adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari
penggunaan oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak
kepemilikan dan penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang
ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain
itu, peran penting pemerintah baik secara langsung dan tidak langsung didalam
kehidupan ekonomi adalah untuk menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak
sampingan bagi lingkingan alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor
swasta) tidak mampu mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti
pencemaran lingkungan yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi.
Misalnya, sebuah pabrik tekstil yang dalam pasar persaingan sempurna. Menurut
standar industri yang sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas
pembuangan limbah. Akan tetapi, mereka membuangnnya kesungai. Jika pemerintah
tidak mengambil tindakan tegas, dengan memaksa pabrik tersebut membangun
fasilitas pembuangan limbah pabrik akan semakin banyak penduduk yang merasa
dirugikan atas limbah atau polusi yang diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik
tersebut. Selain memberi peringatan tesebut, pemerintah juga mengenakan pajak
polusi untuk menandai kerugian-kerugian yang lain.
Pada
intinya, pemerintah ikut serta dalam kegiatan perekonomian supaya
menanggulangani kegagalan pasar sehingga tidak adanya eksternalitas yang
merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari peran pemerintah yakni dengan
melakukan intervensi baik secara langsung maupun tidak langsung.
·
Intervensi Pemerintah
dalam Perekonomian
Untuk
mengatasi kegagalan pasar (market failure) seperti kekuan harga, monopoli dan
eksternalitas yang merugikan maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam
perekonomian suatu negara. Perekonomian ini dapat dilakukan dalam bentuk
intervensi secara langsung maupun tidak langsung. Berikut adalah intervensi
pemerintah secara langsung dan tidak langsung dalam menentukan harga pasar
untuk melindungi konsumen atau produsen melalui kebijakan penetapan harga
minimum (floor price) dan kebijakan penetapan harga maksimum (ceiling price).
a) Intervansi Pemerintahan
secara Langsung
1.
Penetepan Harga Minimun
(floor price)
Penetapan
harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk
melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga
gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya
tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual
kembali dengan harga mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang
telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli,
pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian
didistribusikan ke pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering
mendorong munculnya praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya
di luar harga minimum.
2.
Penetapan Harga
Maksimum (celing price)
Penetapan
harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah
bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah
jika harga pasar dianggap terlalu besar diluar batasa daya beli masyarakat
(konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum
tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga
obat-obatan di apotek, harag BBM, dan tarif angkutan atau transportasi seperti
tiket bus kota, tarif kereta api, dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya
penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya
pasar gelap.
b) Intervensi Pemerintah
secara Tidak Langsung
1.
Penetapan Pajak
Kebijakan
penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang
berbeda-beda untuk berbagi komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam
negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang
impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam negeri yang
harganya relatif sangat murah.
B.
Kebijakan
Moneter dan Fiskal di Indonesia
1.
Pengertian
Kebijakan Moneter (Monetary Policy)
Kebijakan
moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut di lakukan agar terjadi kestabilan
harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
Pengaturan
jumlah uang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi
jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat di golongkan menjadi dua, yaitu[1]
:
·
Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah
jumlah uang yang edar.
·
Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy).
Kebijakan
moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu
antara lain:
a) Operasi Pasar Terbuka (Open Market
Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara
mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga
pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar,
pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah
uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga
pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya
adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
b) Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan
jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank
umum. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga
bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
c)
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang
beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan
pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan
rasio.
d)
Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan
moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan
memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan
pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi
jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank
sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
2.
Pengertian Kebijakan Fiskal (Fiscal Policy)
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik
dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini
mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun
kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat dengan
kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam
penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi
dana domestik, denagn instrumen utamanya perpajakan. Di negara yang sedang
berkembang seperti di Indonesia, kebijakan moneter dan kebijakan luar negeri
belum berjalan seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peranan kebijakan
fisikal dalam bidang perekonomian menjadi semakin penting.
Instrumen kebijakan fiskal adalah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari
sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada
ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan
meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya
kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
Perubahan tingkat dan komposisi pajak dan pengeluaran
pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
- Permintaan agregat dan tingkat
aktivitas ekonomi
- Pola persebaran sumber daya
- Distribusi pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya
pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan
yang tidak diinginkan seperti keadaan dimana banyak penganggura, inflasi,
neraca pembayaran internasional yang terus menerus defisit dan sebagainya. Ada analisis yang dipakai dalam kebijakan fiskal, yaitu:
1.
Analisis kebijaksanaan fiskal
dalam sistem perpajakan yang sederhana
Dengan
adanya tindakan fiskal pemerintah, pengeluaran masyarakata untuk konsumsi tidak
lagi secara langsung ditentukan oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional, akan
tetapi oleh tinggi rendahnya pendapatan yang siap untuk di belanjakan atau
disposable income.
2.
Analisis kebijaksanaan fiskal
dalam system perpajakan yang Built-in Flexible
Yang
dimaksud dengan system perpajakan yang built-in flexible adalah system
pemungutan pajak pendapatan, maksudnya adalah
untuk meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi ketegangan –
ketegangan social. Dikatakan flexible karena mengikuti pendapatan, apabila
pendapatan besar maka jumlah pajak yang di bayar besar dan begitu sebaliknya.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat
bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif maupun
kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian
sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang diakukan
pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah
subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan
fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat
perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapai inflasi. Tindakan
yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar
tingkat pajak. Kebijakan Anggaran atau Politik Anggaran :
1.
Anggaran Defisit (Defisit Budget)
/ Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untu membuat pengeluaran
lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian.
Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan ekonomi sedang resesif.
2.
Anggaran Surplus (Surplus Budget)
/ Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya
lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus
dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas
(overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3.
Anggaran Berimbang (Balanced
Budget)
Anggaran
berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan
pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian
anggaran serta meningkatkan disiplin.
C.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
1.
Pengertian Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN ini merupakan
rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil
pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal.
APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember), yang juga ditetapkan dengan
Undang-Undang dan dilaksanakan dengan secara terbuka dan sebesar-besarnya
bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
2.
Fungsi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN)
APBN
merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam
rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai
pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabitas
perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
APBN
mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam suatu tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN.
Surplus penerimaan negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara
tahun anggaran berikutnya:
a)
Fungsi
APBN jika ditinjau dari kebijakan fisikal:
- Fungsi
otorisasi, mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau
pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada.
- Fungsi
perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana
untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan
dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian
miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan
proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi
pengawasan,
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang
telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai
apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan
tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi
alokasi,
berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran
dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas
perekonomian. APBN dapat digunakan untuk mengatur alokasi dana dari
seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja untuk pengadaan
barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan pembangunan lainnya.
- Fungsi
distribusi,
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan. Bertujuan untuk menciptakan pemerataan atau mengurangi
kesenjangan antar wilayah, kelas sosial, maupun sektoral. APBN selain
digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk pembangunan dan kegiatan
penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali kepada masyarakat
dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun. Subsidi, beasiswa, dana
pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment adalah
pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor lainnya.
- Fungsi
stabilisasi,
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian. APBN merupakan salah
satu instrumen bagi pengendalian stabilitas perekonomian negara di bidang
fisikal. Misalnya jika terjadi ketidakseimbangan yang sangat ekstrim maka
pemerintah dapat melakukan instervesi melalui anggaran untuk mengembalikan
pada keadaan normal.
b).
Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen:
· Pedoman bagi pemerintah untuk
melakukan tugasnya pada periode mendatang
· Alat kontrol masyarakat pada
kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah
· Untuk menilai seberapa jauh
pencapaian pemerintah alam melaksanakan kebijakan dan program-program yang
direncanakan.
3.
Tujuan APBN
Sebagai
pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan
untuk meningkatkan produksi, memberikan kesempatan kerja, dan mengembangkan
perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
4. Prinsip Penyusunan APBN
a. Prinsip
Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek Pendapatan
• Intensifikasi penerimaan anggaran dalam
hal jumlah dan kecepatan penyetoran.
• Intensifikasi penagihan dan pemungutan
piutang negara, misalnya sewa atas
penggunaan barang-barang milik negara.
• Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara dari denda yang telah dijanjikan.
b. Prinsip Penyusunan APBN Berdasarkan Aspek
Pengeluaran Negara
• Hemat, tidak mewah, efisien, dan sesuai
dengan kebutuhan teknis yang disyaratkan.
• Terarah, terkendali sesuai dengan
rencana, program atau kegiatan.
• Semaksimal mungkin menggunakan hasil
produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
5. Tahapan Penyusunan, Pelaksanaan, dan
Pertanggungjawaban APBN
a.
Penyusuanan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah
melalui pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN
selambat-lambatnya 2 bulan sebelum tahun
anggaran dilaksanakan.
b.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan
Presiden.
c.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBN
Selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir,
Presiden menyampaikan RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada
DPR berupa Laporan Keungan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keungan.
d.
Sumber penerimaan APBN
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber yaitu :
1. Penerimaan pajak
yang meliputi
ü Pajak Penghasilan (PPh)
ü Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
ü Pajak Bumi dan Bangunan(PBB)
ü Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) & Cukai
2. Pajak lainnya seperti Pajak
Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
a)
Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP)
b)
Penerimaan dari sumber daya alam
c)
Setoran laba BUMN
d)
Penerimaan bukan pajak lainnya
6.
Landasan
Hukum APBN
·
UUD 1945
pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
·
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7.
Struktur
APBN
Struktur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
a.
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
1. Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang dilaksanakan
di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas pembantuan). Belanja
Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja Pegawai, Belanja Barang,
Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja
Hibah, Belanja Sosial (termasuk Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
2. Belanja Daerah, adalah belanja yang dibagi-bagi ke
Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang
bersangkutan. Belanja Daerah meliputi:
- Dana
Bagi Hasil
- Dana Alokaso Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus
b.
Pembiayaan
Pembiayaan
meliputi:
1. Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi
Pembiayaan Perbankan, Privatisasi, Surat Utang Negara, serta penyertaan modal
negara.
2. Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
·
Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman
Program dan Pinjaman Proyek
· Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar
Negeri, terdiri atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
9.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah
menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
- Inflasi (%)
- Nilai
tukar rupiah per USD
- Suku
bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga
minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi
minyak Indonesia (barel/hari)
10.
Azas
penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
a)
Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam
negeri.
b)
Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
c)
Penajaman prioritas pembangunan.
d)
Menitik beratkan pada azas-azas dan undang-undang negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi.
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik
dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini
mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun
kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah.
Kebijakan
moneter adalah suatu usaha dalam mengendalikan keadaan ekonomi makro agar dapat
berjalan sesuai dengan yang diinginkan melalui pengaturan jumlah uang yang
beredar dalam perekonomian. Usaha tersebut di lakukan agar terjadi kestabilan
harga dan inflasi serta terjadinya peningkatan output keseimbangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Boediono. Keterangan Menteri Keuangan tentang Rencana
Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal
RAPBN, 2005.
Boediono. Kebijakan Fisikal: Pemikiran, Konsep, dan
Implementasi, Jakarta: Kompas, 2003.
M.L Jhingan. Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta:
Rajawali Pers, 2003.
Nopirin. Ekonomi Moneter, Yogyakarta: BPFE, 1987.
http://bagkeu-bppk.net/content/mengatasi-dampak-krisis-global-melalui-program-stimulus-fiskal-apbn-09
http://www.bi.go.id/web/id/Publikasi/Kebijakan+Moneter/Tinjauan+Kebijakan+Moneter/
http://www.fiskal.depkeu.go.id
saya izin melihat cara membuat pendahuluan. Tapi tidak saya copy smua, cm saya lihat intisarinya. untuk tugas makalah kelompok saya.
BalasHapusmonggo mas silahkan..
Hapus