BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Proses
penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik
yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang
berbentuk pandangan ataupun penilaian dari berbagai kalangan masyarakat selalu
menghiasi media massa yang ada di negeri ini.
Beberapa
hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum
tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bias dikatakan buruknya
kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak
hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau
bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun
masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karenya adanya korupsi,
kolusi, dan nepotisme dalam proses beracara dilembaga peradilan. Semua hal
tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan
sengketa melalui lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim
sendiri .
Sistem
yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh
aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum
setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara
peradilan. Dalam makalah ini kami akan mencoba menjelaskan Register Perkara dan
Keuangan Perkara untuk lebih mengetahui bagaimana pola serta sistem peradilan
yang belaku di Negara ini yang merupakan tonggak keberhasilan Negara mencapai
sebuah cita-cita bangsa dibidang hukum.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa
permasalahan sebagai berikut :
1.
Bagaimana register perkara
di Peradilan Agama ?
2.
Bagaimna keuangan perkara di
Peradilan Agama ?
1.3
Maksud
danTujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa
maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.
Menjelaskan register perkara
di Peradilan Agama
2.
Menjelaskan keuangan perkara
di Peradilan Agama
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Register
Perkara
A.
Pengertian
Register berasal
dari kata registrum, yang berarti
buku daftar yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau
perkara, baik yang bersifat pribadi maupun register umum, seperti register
perkara, register catatan sipil atau lain-lain. Menurut Bryan A. Games,
register diartikan a book in which all
docket entries are kept for the varions cases pending in a court yaitu
sebuah buku yang di dalamnya memuat catatan-catatan mengenai berbagai perkara
atau kasus yang ditangani di suatu pengadilan[1].
Sebelum
undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, pola tentang register
sangat sederhana tugas-tugas kepaniteraan saat itu masih terbatas pada fungsi
panitera sebagai pembantu hakim dalam persidangan. Pola register yang digunakan
antara lain :
a. Pola
register berdasarkan Instruksi Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen
Agama No. D/Inst./117/1975 tanggal 12 Agustus 1975, yang terdiri dari Sembilan
kolom dan tidak dapat menggambarkan keadaan perkara secara lengkap.
b. Pola
register berdasarkan Instruksi Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen
Agama No. E/HK/0.04/197/1983 tanggal 28 Juni 1983 yang terdiri dari 28 kolom
namun masih bersifat hak-hak pokok saja
c. Pola
register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen
Agama No. 45/E/1988/ tanggal 17 Oktober 1998, yang terdiri dari 49 kolom, namun
masih belum mencerminkan kegiatan peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan perkara
Setelah
berlaku nya undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, pola
register sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai dengan jiwa undang-undang
tersebut, sehingga harus diubah disempurnakan. Pola register yang baru di atur
dalam surat ketua mahkamah agung RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari
1991.
B.
Fungsi
Register
perkara berisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai
dengan diputus serta pelaksanaan putusan. Berdasarkan isi register perkara yang
demikian, maka fungsi register perkara adalah[2]
:
a. Merupakan
sumber informasi data perkara
b. Gambaran
tentang kegiatan hakim dan panitera yang pada akhirnya dapat diketahui
data-data pribadi yang jelas dan ini dapat digunakan sebagai penilaian dalam
hal mutasi para hakim dan panitera
c. Gambaran
tentang formasi hakim dan panitera, sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga
hakim dan panitera yang harus dipenuhi pada setiap pengadilan agama
d. Buku
yang dapat digunakan untuk memonitor hilangnya berkas perkara.
C.
Jenis-Jenis
Register
Register
di Pengadilan Agama terdiri[3]
:
a. Register
Induk Perkara Gugatan
b. Register
Induk Perkara Permohonan
c. Register
Permohonan Banding
d. Register
Permohonan Kasasi
e. Register
Permohonan Peninjauan Kembali
f. Register
Surat Kuasa Khusus
g. Register
Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h. Register
Penyitaan Barang Bergerak
i.
Register Eksekusi
j.
Register Akta Cerai
k. Register
Perkara Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di luar Sengketa (P3HP)
l.
Register Ekonomi Islam
m. Register
Mediasi
n. Register
Mediator
Register di Pengadilan
Tinggi Agama adalah register perkara banding.
D.
Pengisian
Buku Register
Hal-hal yang
perlu diperhatikan dalam pengisian buku register yaitu:
a. Perlu
petugas yang profesional dan penuh tanggung jawab
b. Pengisian
di lakukan tepat waktu dengan mengambil data dari instrumen kegiatan
persidangan
c. Di
isi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda
d. Tidak
menggunakan re-type (type-ex) untuk
tulisan yang salah tetapi dengan cara renvoi
E.
Pengelolaan
Register Perkara
a. Pendaftaran
perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat
b. Buku
register diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh
Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf
c. Banyaknya
halaman pada setiap buku register dinyatakan pada halaman awal dan keterangan
tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama. Apabila penuh, maka
halaman awal ditulis: buku register ini merupakan lanjutan dari buku sebelumnya
terdiri dari……….halaman
d. Buku
register induk perkara memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama,
banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi.
e. Buku
register harus diganti setiap tahun dan tidak boleh digabung dengan tahun
sebelumnya.
f. Buku
Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Induk Perkara Permohonan
ditutup setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perkara berlanjut
untuk satu tahun.
g. Penutupan
buku register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register, dengan
perincian sebagai berikut :
1. Sisa
bulan lalu ………………………… perkara
2. Masuk
bulan ini ………………………. Perkara
3. Putus
bulan ini ………………………… perkara
4. Sisa
bulan lalu ………………………… perkara
h. Penutupan
buku register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui
oleh Ketua Pengadilan Agama, dengan perincian sebagai berikut:
1. Sisa
tahun lalu …………………………. perkara
2. Masuk
tahun ini ……………………….. perkara
3. Putus
tahun ini ………………………… Perkara
4. Sisa
tahun ini …………………………. Perkara
i.
Buku Register Permohonan Banding,
Register Permohonan Kasasi, dan Register Permohonan Peninjauan Kembali ditutup
setiap akhir tahun, dengan rekapitulasi sebagai berikut :
1. Sisa
tahun lalu …………………………. Perkara
2. Masuk
tahun ini ………………………. Perkara
3. Putus
tahun ini ………………………… Perkara
4. Sisa
akhir tahun …………………..….. Perkara
a) Sudah
dikirim ……………………. Perkara
b) Belum
dikirim ……………………. Perkara
F.
Penyimpanan
Buku Register
Disimpan dalam
lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keaslianya, sehingga
sehingga data -data yang ada dalam register dapat terus terpelihara
2.2
Keuangan
Perkara
A.
Dasar
Hukum
Dasar hukum pola
tentang keuangan perkara adalah pasal 121 ayat (4) HIR dan pasal 145 ayat (4)
RBg., yaitu biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh ketua pengadilan[4].
Asas yang dianut
oleh ketentuan tersebut adalah tidak ada biaya tidak ada perkara, kecuali
perkara prodeo sebagaimana ditentukan pasal 237 HIR dan pasal 273 RBg.
Mahkamah Agung
RI dalam suratnya Nomor : 43/TUADA/AG/III-UM/XI/1992 tanggal 23 November 1992
yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama
seluruh Indonesia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan biaya perkara menurut
pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg. adalah biaya kepaniteraan dan biaya proses.
Biaya
kepaniteraan meliputi pungutan-pungutan sebagai pelayanan pengadilan yang harus
disetor ke Kas Negara. Sedangkan biaya proses meliputi biaya panggilan,
pengambilan sumpah, penyitaan, eksekusi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan
putusan, lain-lain atas perintah pengadilan.
B.
Buku
Keuangan Perkara
Buku Keuangan
perkara terdiri dari[5]
:
a.
Buku
Jurnal Keuangan Perkara
Buku
Jurnal keuangan perkara mencatat tentang kegiatan penerimaan dan pengeluaran
uang perkara untuk setiap perkara, sehingga jurnal untuk setiap perkara itu
merupakan rekening Koran bagi pembayar panjar perkara untuk tingkat pertama,
banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Jurnal
keuangan perkara merupakan pertanggungjawaban panitera terhadap pihak ketiga
sebagai pembayar panjar perkara.
b.
Buku
Induk Keuangan Perkara
Semua
kegiatan yang terjadi dalam buku jurnal keuangan perkara, harus disalin dalam
Buku Induk Keuangan Perkara yang berupa buku tabelaris. Buku tabelaris ini
mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya perkara untuk semua
perkara yang masuk di Pengadilan dan dicatat setiap hari.
Buku
induk yang berkaitan dengan keuangan perkara di Pengadilan Agama adalah buku
Induk Keuangan Perkara, Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Penerimaan Hak-hak
Kepaniteraan. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Agama hanya ada dua buku induk
keuangan, yaitu buku induk keuangan perkara dan Buku Penerimaan Hak-hak
Kepaniteraan.
Buku
Tabelaris Induk Keuangan Perkara merupakan pertanggungjawaban Panitera mengenai
uang perkara yang ada dalam pengawasannya berdasarkan pasal 101 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa Panitera bertanggung
jawab terhadap pengurusan semua biaya perkara.
Khusus
dalam hal eksekusi, pertanggungjawabannya kepada pemohon eksekusi, sehingga
semua biaya eksekusi dibukukan khusus dalam buku jurnal eksekusi tersendiri dan
semua kegiatan dalam jurnal eksekusi dimasukkan dalam buku tabelaris Keuangan
eksekusi dimasukkan dalam buku tabelaris Keuangan Eksekusi. Keuangan dalam buku
tabelaris perkara merupakan keuangan perkara yang masih dalam proses, sedangkan
keuangan biaya eksekusi ditujukan pada perkara yang sudah selesai dan hanya
berhubungan dengan masalah eksekusi suatu putusan. Oleh karena itu kedua buku
tersebut dipisahkan. Biaya penerimaan uang hak-hak kepaniteraan merupakan
pertanggungjawaban terhadap biaya kepaniteraan (griffier costen) terhadap Negara yang disetor kepada Bendahara
Rutin (UYHD) untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Register
perkara berisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai
dengan diputus serta pelaksanaan putusan.
Biaya
kepaniteraan meliputi pungutan-pungutan sebagai pelayanan pengadilan yang harus
disetor ke Kas Negara. Sedangkan biaya proses meliputi biaya panggilan,
pengambilan sumpah, penyitaan, eksekusi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan
putusan, ain-lain atas perintah pengadilan.
3.2 Saran
Sistem
yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh
aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum
setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara
peradilan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mujahidin.
2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan
Agama. Bogor Ghalia Indonesia.
Mahkamah Agung,
Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta
: Prenada Media.
http://fauzurr.blogspot.com/2012/11/administrasi-perkara-perdata-peradilan.html
(Diakses pada hari Minggu, 10 November 2013 Pukul 10.46 WIB)
http://pn-sleman.go.id/index.php/pelayanan-perkara-prosedur-kerja-217/16-pelayanan-di-kepaniteraan-perdata
(diakses pada hari Minggu, 10 November 2013 PUKUL 11.02 wib)
[1]
Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta
: Prenada Media. Hlm : 68
[2]
http://fauzurr.blogspot.com/2012/11/administrasi-perkara-perdata-peradilan.html
(Diakses pada hari Minggu, 10 November 2013 Pukul 10.46 WIB)
[3]
Ahmad Mujahidin. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama.
Bogor Ghalia Indonesia. Hlm : 73
[5]
Ibid
samasama ^_^
BalasHapus