Rabu, 01 Januari 2014

Makalah Partisipasi Masyarakat di Daerah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
            Sebagai warga negara Indonesia yang berdomisili atau bertempat tinggal di suatu daerah, tentu kita mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya mendukung suksesnya pembangunan di daerah. Disamping itu warga negara harus tanggap terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah. Hal itu dimaksudkan :
a.       Agar kebijakan pemerintahan didaerah tidak menyompang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
b.       Agar pemerintahan di daerah sesuai dengan dasar negara pancasila dan UUD 1945
c.       Agar pemerintahan di daerah selalu berpihak pada kepentingan rakyat
            Dukungan warga negara terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain    :
a.       Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.      Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Merawat keindahan lingkungan
d.      Membayar pajak bumi dan bangunan
e.       Membayar pajak kendaraan bermotor
            Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mendukung kinerja DPRD sangat dibutuhkan. Ada dua faktor pendukung agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik, yaitu        :
a.       Faktor internal, yakni factor yang berasal dari dalam DPRD itu sendiri, dalam arti bahwa anggota DPRD sebagai wakil rakyat, harus terus menerus berusaha untuk meningkatkan kualitas kinerjanya. Adanya peningkatan kualitas kinerjaini merupakan syarat agar kkepentingan rakyat terpenuhi.
b.      Factor eksternal, yakni factor yang berasal dari luar DPRD, yang berupa partisipasi masyarakat. Sebagai warga negara, hendaknya kita selalu memberikan masukan kepada DPRD dalam berbagai bidang kehidupan antara lain sebagai berikut :
1.      Menyampaikan masukan tentang prmasalahan irigasi yang sangat dibutuhkan masyarakat petani di desa
2.      Menyampaikan masukan tentang permaslahan politik uang ketika terjadi pemilihan calon kepala daerah dan wakilnya.
3.       Menyampaikan masukan tentang permasalahan keamanan dan ketrtiban masyarakat.

1.2. Permasalahan
            Dalam partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah, ada dua sisi stakeholder yang mempunyai masalah. Yaitu pada sisi pemerintahan daerah juga pada sisi masyarakatnya. Berikut akan saya jabarkan permasalahan tersebut
·         Pada Pemerintahan Daerah terdapat masalah-masalah           :
ü  Pemahaman otonomi daerah dan desentralisasi yang dilandasi prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat belum dimiliki oleh umumnya jajaran pemerintahan daerah, masyarakat madani dan atau sektor swasta
ü  Belum adanya pedoman mekanisme hubungan kemitraan dan sinergi antara masyarakat/ LSM dengan DPRD dalam penyaluran aspirasi/ tuntutan masyarakat dan fungsi pengawasan sosial masyarakat/ LSM terhadap DPRD. Keadaan ini menimbulkan kinerja DPRD apa adanya, tidak aspiratif, tidak peka dalam menampung aspirasi/ tuntutan masyarakat/ LSM, bahkan cenderung lebih aspiratif terhadap kepentingan partai atau organisasi masyarakat tertentu.

·         Dari sisi masyarakat/ LSM terdapat permasalahan yaitu        :
ü  Masyarakat perorangan, kelompok kepentingan umumnya belum mengetahui dan mengerti atas haknya di dalam menyalurkan aspirasi/tuntutan kepada lembaga legislatif dan eksekutif, dan atau lembaga pemerintah lainnya
ü  Peran lembaga RT/RW, lembaga adat dan keagamaan di lingkungan masyarakat belum berfungsi dan berperan di dalam mensosialisasikan hak-hak rakyat dan partisipasinya di dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerah.
ü  Keterbatasan pengetahuan masyarakat dan kesenjangan serta ketidak-adilan memberikan dampak tersendiri di dalam menyalurkan hak dan aspirasinya sering menjadi obyek/kedok kepentingan kelompok tertentu dalam menyelurkan tuntutannya.
ü  Sebagian besar LSM belum memiliki SDM, kelembagaan dan landasan hukum yang memadai, dan tidak mandiri, bekerja sesuai dengan dukungan dana.
ü  Keterbatasan pengetahuan/ketrampilan SDM LSM mengakibatkan dalam setiap kegiatannya tidak terfokus atau terarah dengan jelas dalam menyalurkan tuntutan dan aspirasinya, dan bahkan tidak jarang melanggar rambu-rambu peraturan perundangan yang berlaku karena tidak memahami peraturan perundangan yang mendasari tuntutannya.
ü  Kurangnya komunikasi di antara LSM sering menimbulkan duplikasi dalam kegiatannya di masyarakat, juga adanya ego kepentingan dari penyandang dana.
ü  Cukup banyak LSM yang tidak kredibel yang sulit dipertanggungjawabkan baik di masyarakat maupun terhadap penyandang dana.
1.3. Konsep Teori
            Untuk melaksanakan pembangunan daerah secara tepat, efektif dan efisien, dibutuhkan kredibilitas sumber daya manusia masyarakat itu sendiri, dan kualitas aparatur pemerintahan. Di sini dibutuhkan adanya kebijakan-kebijakan dari pemerintah daerah yang mampu merespon persoalan masyarakat setempat. Pembangunan daerah merupakan tugas yang terbebankan kepada seluruh masyarakat di daerah. Pembangunan daerah tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah kabupaten dan kota saja, melainkan juga tugas dari masyarakat untuk mengarahkan, menentukan dan mengontrol proses pelaksanaan pembangunan daerah itu sendiri.
            Bowman dan Hampton (dalam Ainur Rohman dkk, 2009: 51) menyatakan bahwa tidak ada satupun pemerintah dari suatu negara dengan wilayah yang sangat luas dapat menentukan kebijakan secara efektif ataupun dapat melaksanakan kebijakan dan progam-programnya secara efisien melalui sistem sentralisasi. Karena itu, urgensi pelimpahan kebutuhan atau penyerahan sebagian kewenangan pemerintah pusat, baik dalam konteks politis maupun secara administratif, kepada organisasi atau unit di luar pemerintah pusat menjadi hal yang sangat penting untuk menggerakkan dinamika sebuah pemerintahan. Sebagai sebuah konsep penyelenggaraan pemerintahan, desentralisasi pada akhirnya menjadi pilihan akibat ketidakmungkinan sebuah negara yang wilayahnya luas dan penduduknya banyak untuk mengelola manajemen pemerintah secara sentralistis.
            Desentralisasi dalam hal ini juga diminati karena di dalamnya terkandung semangat demokrasi untuk mendekatkan partisipasi masyarakat dalam menjalankan sebuah pembangunan. Pada perkembangannya lebih jauh, desentralisasi lalu menjadi semangat utama bagi negara-negara yang menyepakati demokrasi sebagai landasan gerak utamanya. Kesamaan orientasi desentralisasi dan demokratisasi inilah yang membuat sebuah pemerintahan di masa kini tidak bisa lagi memerintah secara sentralistiks. Terdapat kesadaran baru di kalangan para penyelenggara pemerintahan bahwa masyarakat merupakan pilar utama yang harus dilibatkan dalam berbagai proyek pembangunan.
            Isu demokrasi yang semakin menguat terutama di negara-negara berkembang, yang oleh Hungtington diistilahkan sebagai kekuatan gelombang ketiga (third wave) merupakan angin segar bagi semangat mengembangkan desentralisasi secara teoritik. Demokrasi yang mempersyaratkan tumbuhnya masyarakat sipil ditopang dengan sistem pemerintahan desentralistik yang juga mempersyaratkan partisipasi masyrakat secara penuh. Masyarakat sipil dan partisipasinya dalam pembangunan suatu negara merupakan bagian tak terpisahkan.
            Di sisi lain, aspek kepentingan politik segolongan masyarakat dan pertentangannya dengan lainnya seringkali mengabaikan kepentingan umum dari tujuan pembangunan itu sendiri. Hal tersebut di lapangan pada akhirnya mengakibatkan masyarakat menjadi korban tarik-menarik secara politis dalam proses perencanaan pembangunan itu sendiri. (Ainur Rohman dkk, 2009: 55)
            Masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan, sebab dalam diri mereka ada keinginan dan kegairahan untuk merubah masa depannya agar lebih baik. Keinginan serta kegairahan tersebut harus dapat terwujud, sebab usaha-usaha dari pembangunan itu langsung menyangkut kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. Ada dua faktor yang mempengaruhi terhadap berhasil atau gagalnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dikemukakan oleh Conyers (Ainur Rohman dkk, 2009: 49) yaitu: pertama, hasil keterlibatan masyarakat itu sendiri, masyarakat tidak akan berpartisipasi atau kemauan sendiri atau dengan antusias yang tinggi dalam kegiatan perencanaan kalau mereka merasa bahwa partisipasi mereka dalam perencanaan tersebut tidak mempunyai pengaruh pada rencana akhir. Kedua, masyarakat merasa enggan berpartisipasi dalam kegiatan yang tidak menarik minat mereka atau yang tidak mempunyai pengaruh langsung dapat mereka rasakan.
            Dari berbagai pengalaman pembangunan daerah menunjukkan bahwa tanpa partisipasi masyarakat, maka pemerintahan daerah kekurangan petunjuk mengenai kebutuhan dan keinginan masyarakatnya. Investasi yang ditanamkan di daerah juga tidak mengungkapkan prioritas kebutuhan masyarakat. Selain itu sumber-sumber daya masyarakat yang potensial untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat daerah tidak terungkap, dan standar-standar dalam merancang pelayanan dan prasarana yang tidak tepat.
            Berbagai kasus yang tersaji menunjukkan bahwa dengan dibukanya kesempatan berpartisipasi, masyarakat menjadi lebih perhatian terhadap permasalahan yang dihadapi di lingkungannya dan memiliki kepercayaan diri bahwa mereka dapat berkontribusi untuk ikut mengatasinya. Proses dialog stakeholders telah mendorong pemerintahan agar lebih terbuka terhadap masukan stakeholders lain dan lebih responsif terhadap tuntutan  masyarakat. Berbagai praktik partnership menunjukkan bahwa kerja sama yang baik hanya dapat berlangsung apabila komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat terbangun (Sumarto dalam Ainur Rohman dkk, 2009: 48)










BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Partisipasi masyarakat di Pemerintahan Daerah
            Menurut Kartasasmita (1996:63), pembangunan haruslah dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pandangan ini menunjukkan asas demokrasi dalam konsep pembangunan nasional. Masyarakat perlu dilibatkan secara langsung bukan karena mobilisasi, melainkan sebagai bentuk partisipasi yang dilandasi oleh kesadaran. Dalam proses pembangunan, masyarakat tidak semata-mata diperlakukan sebagai obyek, tetapi lebih sebagai subyek dan aktor atau pelaku (Soetomo,2008:8).

            Hoofsteede dalam Khairuddin (1992:125), membagi partisipasi menjadi tiga tingkatan :
1.      Partisipasi inisiasi (inisiation participation) adalah partisipasi yang mengundang inisiatif dari pemimpin desa, baik formal maupun informal, ataupun dari anggota masyarakat mengenai suatu proyek, yang nantinya proyek tersebut merupakan kebutuhan bagi masyarakat.
2.      Partisipasi legitimasi (legitimation participation) adalah partisipasi pada tingkat pembicaraan atau pembuatan keputusan tentang proyek tersebut.
3.      Partisipasi eksekusi (execution participation) adalah partisipasi pada tingkat pelaksanaan.[1]
            Ada dua hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, Pertama : perlu aspiratif terhadap aspirasi yang disampaikan oleh masyarakatnya, dan perlu sensitif terhadap kebutuhan rakyatnya. Pemerintah perlu mengetahui apa yang dibutuhkan oleh rakyatnya serta mau mendengarkan apa kemauannya. Kedua : pemerintah perlu melibatkan segenap kemampuan yang dimiliki oleh masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Dengan kata lain pemerintah perlu menempatkan rakyat sebagai subjek pembangunan, bukan hanya sebagai objek pembangunan.
            Pentingnya keterlibatan masyarakat di dalam penyusunan perencanaan pembangunan sangat ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pendekatan partisipatif masyarakat  terdapat pada  4 (empat) pasal Undang-Undang ini yaitu  pada Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7. Sistem perencanaan yang diatur dalam UU 25/2004 dan aturan pelaksanaannya menerapkan kombinasi pendekatan antara top-down ( atas-bawah) dan bottom-up (bawah-atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif.
            Dengan adanya program-program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memetik hasil dari program tersebut. Selain uu no. 25 tahun 2004 terdapat peraturan perundang- undangan lain yang menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan yakni : Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan    Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
            Menurut Siagian (2007:142), bahwa “tugas pembangunan merupakan tanggung jawab seluruh komponen masyarakat dan bukan tugas pemerintah semata-mata”. Lebih lanjut Siagian (2007:153-154) mengatakan bahwa “pembangunan nasional membutuhkan tahapan. Pentahapan biasanya mengambil bentuk periodisasi. Artinya, pemerintah menentukan skala prioritas pembangunan”.
            Perencanaan pembangunan dan pelaksanaannya harus berorientasi ke bawah dan melibatkan masyarakat luas, melalui pemberian wewenang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat daerah. Dengan cara ini pemerintah makin mampu menyerap aspirasi masyarakat banyak, sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat memberdayakan dan memenuhi kebutuhan rakyat banyak. Rakyat harus menjadi pelaku dalam pembangunan, masyarakat perlu dibina dan dipersiapkan untuk dapat merumuskan sendiri permasalahan yang dihadapi, merencanakan langkah-langkah yang diperlukan, melaksanakan rencana yang telah diprogramkan, menikmati produk yang dihasilkan dan melestarikan program yang telah dirumuskan dan dilaksanakan. Paradigma pembangunan yang sekarang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan. Artinya, pemerintah tidak lagi sebagai provider dan pelaksana, melainkan lebih berperan sebagai fasilitator dan katalisator dari dinamika pembangunan, sehingga dari mulai perencanaan hingga pelaksanaan, masyarakat mempunyai hak untuk terlibat dan memberikan masukan dan mengabil keputusan, dalam rangka memenuhi hak-hak dasarnya, salah satunya melalui proses musrenbang.

2.2. Sempit dan Distortif
            Ruang partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan seperti itu disamping dinilai terlalu sempit, dalam prakteknya juga telah terjadi distorsi yang semakin memperkecil akses masyarakat dalam proses pembangunan.
            Dalam banyak kasus, forum Musbangdes kurang optimal dimanfaatkan sebagai media penampung aspirasi masyarakat sehingga hasil yang kemudian diajukan ke UDKP hanyalah usulan dari kepala desa/lurah dan perangkatnya tanpa melibatkan masyarakat lagi.
            Hasil UDKP dipilah secara sektoral untuk diserahkan kepada instansi terkait. Pembahasan anggaran pembangunan di instansi menghasilkan Daftar Usulan Proyek atau mungkin sekarang RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) yang kemudian dibahas di forum Musrenbang (dulu dikenal Rakorbang atau Rapat Koordinasi Pembangunan) Kabupaten/Kota. Dalam forum Musrenbang/Rakorbang ini penekanan bahwa sebuah usulan program muncul dari sebuah desa/kelurahan sudah tidak tampak lagi, karena sudah terkalahkan oleh usulan program sektoral masing-masing instansi, apalagi wakil masyarakat desa/kelurahan tidak terlibat lagi dalam forum ini.
            Dalam praktek, proses bottom-up tersebut selalu terhalang juga oleh 2 (dua) hal, yaitu: pertama, tabrakan dengan program-program yang telah disusun (baca: diatur) dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi, walaupun sesungguhnya program-program tersebut sesuai dengan kebijakan otonomi daerah masuk wilayah kewenangan daerah. Pemerintah Daerah tidak lagi punya pilihan (apalagi masyarakat !). Maka jangan disalahkan jika pada akhirnya kegiatan yang menghabiskan dana yang sangat besar menjadi mubazir karena tidak sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat. Kedua, pemotongan program oleh tingkat pemerintahan yang lebih tinggi karena keterbatasan anggaran yang tersedia . Pemotongan ini terjadi terutama pada level setelah UDKP.
            Belum lagi kalau mencermati dari besarnya anggaran untuk Belanja Pembangunan atau Belanja Pelayanan Publik yang secara rata-rata nasional lebih kecil jika dibandingkan dengan yang dialokasikan untuk Belanja Rutin atau Belanja Aparatur. Secara Nasional pada tahun 2002, misalnya, Belanja Rutin mencapai 56,1 %, sementara untuk Belanja Pembangunan hanya 43,9 %. Malah ada di suatu kabupaten, porsi untuk Belanja Pembangunan hanya 10 % saja. Hal ini tentu mempersempit ruang partisipasi masyarakat didalam perencanaan pembangunan, sebab secara formal partisipasi masyarakat hanya mungkin tertampung dalam perumusan Belanja Pembangunan atau Belanja Pelayanan Publik.[2]
            Ruang partisipasi yang agak nyata adalah pada proyek-proyek pemberdayaan (yang lagi marak) yang menggunakan pendekatan Multi-stakehorlders Processes, seperti: proyek kemiskinan perkotaan, proyek pembangunan infrastruktur wilayah perdesaan, perhutanan sosial, dan banyak lainnya. Hanya saja kegiatan tersebut masih berskala proyek dan kecil.
            Dapat disimpulkan, keinginan mendudukan peran masyarakat secara sejajar dengan sektor pemerintahan dan swasta didalam perencanaan pembangunan nasional sesuai tuntutan paradigma good governance sudah ada semangat dan upaya-upayanya, hanya saja belum sepenuhnya ditransformasikan dalam aturan hukum maupun praktis.
            Dengan tidak bermaksud mengatakan ini sebuah mimpi, tapi dari realitas yang ada tampaknya format ideal partisipasi masyarakat masih harus diperjuangkan. Betapapun mungkin untuk mencapai itu akan menempuh jalan-jalan yang berliku dan panjang.












BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
            Partisipasi masyarakat terhadap pemerintahan di daerah dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk kegiatan, antara lain:
a.       Mematuhi dan melaksanakan peraturan daerah
b.      Melaksanakan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat
c.       Merawat keindahan lingkungan
d.      Membayar pajak bumi dan bangunan
e.       Membayar pajak kendaraan bermotor
3.2. Saran
            Proses dialog stakeholders telah mendorong pemerintahan agar lebih terbuka terhadap masukan stakeholders lain dan lebih responsif terhadap tuntutan  masyarakat. Berbagai praktik partnership menunjukkan bahwa kerja sama yang baik hanya dapat berlangsung apabila komunikasi yang sehat antara pemerintah dan masyarakat terbangun.







Daftar Pustaka

Ainur Rahman dkk. Politik, Partisipasi dan Demokrasi dalam Pembangunan. Malang, Averroes Press, 2009
HAW. Widjaja. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2002
http://gerryprotokol.wordpress.com/2011/01/05/partisipasi-masyarakat-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah/
http://wazni.staff.unri.ac.id/pemerintahan-daerah-dilihat-dari-beberapa-aspek/
http://pkmk-lanri.org/2013/02/18/pengembangan-pola-partisipasi-masyarakat-dalam-perumusan-kebijakan-publik/
http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/partisipasi-masyarakat-hanyalah-mimpi-373788.html
http://nissa2601.blogspot.com/2011/05/partisipasi-masyarakat-dalam-pelaksaan.html



[1] http://gerryprotokol.wordpress.com/2011/01/05/partisipasi-masyarakat-dalam-perencanaan-pembangunan-daerah/
[2] http://sosbud.kompasiana.com/2011/06/17/partisipasi-masyarakat-hanyalah-mimpi-373788.html

Makalah Monitoring Kebijakan

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

            Monitoring dan evaluasi pada dasarnya adalah kegiatan untuk melakukan evaluasi terhadap implementasi kebijakan. Monitoring dilakukan ketika sebuah kebijakan sedang diimplementasikan. Sedangkan evaluasi dilakukan untuk melihat tingkat kinerja suatu kebijakan, sejauh mana kebijkan tersebut mencapai sasaran dan tujuannya. Monitoring diperlukan agar kesalahan- kesalahan awal dapat segera diketahui dan dapat dilakukan tindkan perbaikan, sehingga mengurangi resiko yang lebih besar. Evaluasi berguna untuk memberikan input bagi kebijakan yang akan datang supaya lebih baik. Bab ini akan memfokuskan bahasan monitoring yang mencakup tujuan monitoring, dan pendekatan dalam monitoring.









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi
            Monitoring (pemantauan) merupakan prosedur analisis kebijakan yang digunakan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari kebijakan publik. Monitoring juga merupakan sumber informasi utama tentang implementasi kebijakan. Jadi, Monitoring merupakan cara untuk membuat pernyataan yang sifatnya penjelasan (designative claims) tentang kebijakan di waktu lampau maupun sekarang. Monitoring menghasilkan kesimpulan yang jelas selama dan setelah kebijakan diadopsi serta diimplementasikan (ex post facto).

2.2 Peran dan Fungsi Monitoring Dalam Analisis Kebijakan
            Monitoring memainkan peran metodologis yang penting dalam analisis kebijakan. Ketika situasi masalah (problem situation) timbul saat transformasi tindakan kebijakan menjadi informasi tentang hasil kebijakan melalui monitoring, situasi masalah (sistem dari berbagai masalah yang saling tergantung) tersebut ditransformasikan melalui perumusan masalah ke dalam suatu masalah kebijakan. Monitoring setidaknya memainkan empat fungsi dalam analisis kebijakan, yaitu:
Ø  Kepatuhan (compliance) : Monitoring bermanfaat untuk menentukan apakah tindakan dari para pelaku kebijakan (administrator program, staf, dll) sesuai dengan standar dan prosedur yang dibuat oleh para legislator.
Ø  Pemeriksaan (auditing) : Monitoring membantu menentukan apakah sumberdaya dan pelayanan yang dimaksudkan untuk kelompok sasaran maupun konsumen tertentu memang telah sampai kepada mereka.
Ø  Akuntansi : Monitoring menghasilkan informasi yang bermanfaat untuk melakukan akuntansi atas perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi setelah dilaksanakannya sejumlah kebijakan publik dari waktu ke waktu.
Ø  Eksplanasi : Monitoring menghimpun informasi yang dapat menjelaskan mengapa hasil-hasil kebijakan publik dan program berbeda. Informasi tersebut membantu kita menemukan kebijakan dan program apa yang berfungsi secara baik, bagaimana mereka berproses, dan mengapa.
            Informasi yang dibutuhkan untuk memantau kebijakan publik harus relevan, dapat diandalkan (reliable) dan valid. Dapat diandalkan mengandung arti bahwa observasi dalam memperoelh informasi harus dilakukan secara cermat. Valid atau sahih maksudnya informasi tersebut benar-benar memberitahu kita tentang apa yang memang kita maksudkan.
            Sebagian informasi bersifat umum, misalnya tentang karakteristik ekonomi, kependudukan, dan sebagain lagi bersifat khusus, menyangkut suatu wilayah, kota, dan sub populasi lain dalam masyarakat. Informasi dapat diperoleh dari berbagai sumber. Pada umumnya informasi diperoleh dari arsip pada instansi atau badan terkait berupa buku, monograf, artikel, dan laporan tertulis dari para peneliti. Bila data dan informasi tidak tersedia pada sumber di atas, monitoring perlu dilakukan dengan kuesioner, wawancara, dan observasi lapangan

2.2.1 Jenis-jenis hasil kebijakan
            Dalam memantau hasil kebijakan, harus dibedakan dua jenis hasil kebijakan, yaitu: keluaran (outputs), dan dampak (impacts). Keluaran kebijakan adalah barang, layanan, atau sumberdaya yang diterima oleh kelompok sasaran atau kelompok penerima (beneficiaries). Sebaliknya dampak kebijakan merupakan perubahan nyata pada tingkah laku atau sikap yang dihasilkan oleh keluaran kebijakan tersebut.
            Dalam memantau keluaran serta dampak kebijakan harus diingat bahwa kelompok sasaran tidak selalu merupakan kelompok penerima. Kelompok sasaran (target group) merupakan individu, masyarakat atau organisasi yang hendak dipengaruhi oleh suatu kebijkan dan program. Sedangkan penerima (beneficiaries) adalah kelompok yang menerima manfaat atau nilai dari kebijakan tersebut.

2.2.2 Jenis-jenis tindakan kebijakan
            Untuk menghitung secara baik keluaran dan dampak kebijakan, perlu melihat kembali tindakan kebijakan yang dilakukan sebelumnya. Secara umum tindakan kebijakan mempunyai dua tujuan utama, yaitu regulasi dan alokasi. Tindakan regulatif adalah tindakan yang dirancang untuk menjamin kepatuhan terhadap standar atau prosedur tertentu. Sebaliknya tindakan alokatif adalah tindakan yang membutuhkan masukan yang berupa uang, waktu, personil dan alat.
            Tindakan kebijakan dapat pula dipilah lebih lanjut menjadi masukan (input) kebijakan dan proses kebijakan. Masukan kebijakan adalah sumberdaya (waktu, uang, personil, alat, material) yang dipakai untuk menghasilkan keluaran dan dampak. Proses kebijakan adalah tindakan organisasional dan politis yang menentukan transformasi dari masukan kebijakan menjadi keluaran dan dampak kebijakan.

2.2.3. Variabel dan indikator
            Sebaiknya kita membuat dua jenis definisi tentang suatu variabel, yaitu definisi konsep dan definisi operasional. Definisi konsep memberikan makna dari kata yang digunakan untuk menjelaskan variabel dengan menggunakan persamaan katanya.
            Definisi operasional atau indikator dari variabel memberikan makna bagi suatu variabel dengan merinci tindakan apa yang disyaratkan untuk dilakukan agar dapat mengalami atau untuk mengukurnya. Definisi operasional tidak hanya merinci prosedur yang dibutuhkan untuk menyelami atau mengukur sesuatu. Namun juga membantu menunjukkan indikator dari variabel-variabel masukan, proses, keluaran dan dampak. Karena hubungan antara variabel dan indikator itu kompleks, disarankan untuk menggunakan banyak indikator bagi suatu variabel tindakan atau hasil kebijakan.

2.3. Pendekatan-pendekatan Monitoring
            Monitoring dapat dipilah menjadi beberapa pendekatan: akuntansi sistem sosial, eksperimentasi sosial, auditing sosial, dan sintesis riset-praktek. Perbedaan utama diantara empat pendekatan tersebut adalah sebagai berikut:
PENDEKATAN
JENIS PENGENDALIAN
JENIS INFORMASI YANG DIBUTUHKAN
Akuntansi sistem sosial
Kuantitatif
Informasi lama dan/atau baru
Eksperimentasi sosial
Manipulasi langsung
Informasi baru dan kuantitatif
Auditing sosial
Kuantitatif dan/atau kualitatif
Informasi baru
Sintetsi riset-praktek
Kuantitatif dan/atau kualitatif
Informasi lama
            Namun demikian, setiap pendekatan tersebut memiliki sifat yang sama, antara lain:
Ø  Berusaha memantau hasil kebijakan yang relevan : setiap pendekatan mencermati variabel-variabel yang relevan bagi pembuat kebijakan karena varaiebl-variabel tersebut merupakan indikator dari keluaran dan/atau dampak kebijakan.
Ø  Terfokus pada tujuan : hasil kebijakan dipantau karena diyakini akan meningkatkan kepuasan atas beberapa kebutuhan, nilai dan kesempatan. Dengan kata lain, hasil kebijakan dipandang sebagai cara memecahkan masalah kebijakan.
Ø  Berorientasi pada perubahan (change oriented) : Setiap pendekatan berupaya untuk memantau perubahan, baik dengan menganalisis perubahan dalam hasil antar waktu (time series); dengan membandingkan perubahan antar program, proyek atau wilayah; atau dengan kombinasi kedua cara ini.
Ø  Memungkinkan klasifikasi silang atas keluaran dan dampak dengan variabel lain, termasuk variabel yang dipakai untuk memantau masukan serta proses kebijakan. Mengukur tindakan dan hasil kebijakan secara objektif maupun subyektif. Indikator yang objektif biasanya didasarkan pada data yang tersedia, sedangkan indikator subjektif didasarkan pada data baru yang diperoleh melalui survei atau studi lapangan.

2.3.1. Akuntansi Sistem Sosial (Social System Accounting)
            Adalah suatu pendekatan dan metode yang memungkinkan analis memantau perubahan kondisi sosial yang objektif dan subyektif dari waktu ke waktu. Unsur analisis yang penting dari akuntansi sistem sosial adalah indikator sosial. Indikator adalah "statistik" yang mengukur kondisi dan perubahan sosial dari waktu ke waktu untuk berbagai segmen populasi. Indikator sosial dimanfaatkan untuk memantau perubahan pada tingkat nasional maupun lokal. Indikator sosial merujuk pada hal-hal objektif maupun subjektif, karena mereka membantu pemonitoran kondisi objektif seperti urbanisasi maupun kondisi subjektif seperti kepuasan terhadap pelayanan kota. Pemanfaatan indikator sosial memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
Ø  Usaha mengembangkan indikator yang memadai untuk memantau hasil kebijakan dapat menuntun kita dalam wilayah-wilayah yang didalamnya tidak tersedia informasi yang memadai.
Ø  Jika indikator sosial menyediakan informasi yang memadai tentang dampak kebijakan terhadap kelompok sasaran, kita dimungkinkan mengubah kebijakan dan program. Indikator sosial juga menyediakan informasi yang membantu menyusun maslah kebijakan dan mengubah alternatif kebijakan yang telah ada.
Indikator sosial juga memiliki banyak kelemahan, antara lain:
Ø  Dengan anggapan bahwa masalah kebijakan tersebut artifisial dan subjektif, kita tidak yakin bahwa setiap indikator sosial dapat sepenuhnya bebas dari nilai-nilai orang yang mengembangkannya. Oleh karena itu sekalipun indikator sosial dapat membantu mengkonseptualisasikan atau menstrukturkan masalah, seringkali indikator itu terlalu umum sehingga tidak dapat digunakan untuk menemukan solusi spesifik bagi masalah tertentu.
Ø  Kebanyakan indikator sosial berdasarkan pada data yang telah ada tentang kondisi sosial objektif. Padahal perlu diketahui bahwa memantau kondisi subjektif sama pentingnya dengan mementau kondisi objektif.
Ø  Kemungkinan terjadinya "kotak hitam" atas hubungan antar masukan dan keluaran kebijakan. Pernyataan tentang variasi keluaran dan dampak kebijakan didasarkan pada kolerasi yang teramati semata antara masukan dan hasil kebijakan, bukan atas dasar pengetahuan tentang proses pentransformasian masukan menjadi keluaran dan dampak tersebut. Selain itu tidak adanya kontrol langsung terhadap tindakan kebijakan.
Ø  Konsekuensi dari penggunaan indikator sosial adalah bahwa cara ini memerlukan sejumlah besar kasus yang berhasil maupun yang gagal untuk mengetahui program mana yang bekerja paling baik dan mengapa. Pendekatan ini disebut innovasi acak (random Innovation), dimana masukannya tidak standar dan tidak dapat pula dimanipulasi secara sistematis.

2.3.2. Eksperimentasi Sosial
            Adalah proses memanipulasi tindakan kebijakan secara sistematis sedemikian rupa sehingga memungkinkan diperolehnya jawaban yang cukup tepat terhadap persoalan sumberdaya mana yang mengubah hasil kebijakan. Pendekatan ini bertujuan utnuk menemukan solusi masalah sosial dengan cara memaksimalkan perbedaan diantara berbagai tindakan kebijakan dalam suatu kelompok program yang kecil dan dipilih secara cermat dan mengkaji konsekuensi mereka.
            Eksperimen sosial didasarkan pada pengadopsian prosedur yang biasa diterapkan dalam eksperimen laboratoris klasik dalam ilmu-ilmu eksakta, seperti:
Ø  Mengontrol langsung tidakan kebijakan dan berusaha untuk memaksimalkan perbedaan di antaranya agar dihasilkan akibat yang sedapat mungkin sangat berbeda.
Ø  Dua atau lebih kelompok digunakan dalam eksperimen sosial. Salah satu kelompok (disebut kelompok eksperimental) menerima perlakuan eksperimental, sedangkan kelompok yang lain (disebut kelompok kontrol) tidak menerima perlakuan serupa atau diberi perlakuan yang sama sekali berbeda.
Ø  Penunjukkan secara acak anggota kelompok aksperimental mapun kontrol maupun dengan cara memberikan perlakuan secara acak kepada kedua kelompok.
            Eksperimen sosial berguna untuk memperlihatkan penilaian yang cermat apakah tindakan kebijakan tertentu membuahkan suatu hasil. Kemampuan eksperimen menghasilkan inferensi kausal yang valid tentang efek tindakan terhadap hasil kebijakan disebut validitas internal. Semakin besar validitas internalnya, semakin percaya kita bahwa keluaran kebijakan yang kita amati merupakan konsekuensi dari masukan kebijakannya. Salah satu cara untuk meningkatkan validitas internal adalah dengan merancang riset secara hati-hati. Secara umum, riset tersebut haruslah            :
Ø  Menerapkan seleksi secara acak
Ø  Mengulangi pengukuran variabel hasil dari waktu ke waktu
Ø  Mengkaji ukuran-ukuran dari variabel hasil pada waktu pra program pada sebagian kelompok eksperimen dan kontrol.
            Eksperimen sosial sering tidak efektif dalam memantau proses kebijakan yang mencakup pola interaksi antar staf dan klien dan perubahan perilaku serta nilai mereka. Banyak kebijakan dan program penting bersifat sedemikian kompleks sehingga eksperimen sosial hanya akan menghasilkan penyederhanaan yang berlebihan terhadap proses kebijakan.

2.3.3. Pemeriksaan Sosial (Social Auditing)
            Pemeriksaan sosial secara eksplist memantau hubungan antara masukan, proses, keluaran dan dampak sebagai usaha untuk mengikuti masukan kebijakan "dari titik di mana masukan itu dikeluarkan ke titik di mana masukan dirasakan oleh penerima terahir yang dimaksudkan oleh sumber daya tersebut". Dalam memantau proses kebijakan, pemeriksaan sosial menyediakan informasi penting tentang apa yang berlangsung di dalam "kotak hitam". Proses yang dipantau dalam suatu pemeriksaan sosial terdiri dari dua jenis, yaitu:
Ø  Diversi sumberdaya                : masukan dicabut atau disimpangkan dari kelompok sasaran maupun penerima manfaat yang dimaksud sebagai akibat dari berjalannya sumberdaya melalui sumber administrasi.
Ø  Transformasi sumberdaya       : sumberdaya dan penerimaannya oleh kelompok-kelompok sasaran mungkin sama, akan tetapi makna dari sumberdaya tersebut terhadap staf program maupun kelompok sasarannya mungkin berbeda-beda.
            Pendekatan alternatif terhadap pemantauan bersifat komplementer (saling melengkapi). Eksperimentasi sosial dan metode kuantitatif berhasil dikombinasikan dengan pemeriksaan sosial dan deskripsi kualitatif atas proses kebijakan.

2.3.4. Sintesis Riset dan Praktek
            Merupakan pendekatan monitoring yang menerapkan kompilasi, perbandingan dan pengujian secara sistematis terhadap hasil-hasil dari implementasi kebijakan publik di masa lampau. Ada dua sumber informasi yang relevan bagi sintesis riset dan praktek, yaitu: studi kasus tentang formulasi dan implementasi kebijakan; dan laporan-laporan penelitian yang mengupas soal hubungan antara tindakan dan hasil kebijakan.
            Ketika sintesis riset dan praktek ini diterapkan terhadap studi kasus, dasar yang dipakai dapat berupa metode survei kasus. Metode ini menunjuk pada seperangkat prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang dapat menjelaskan variasi yang ditemui di dalam pengadopsian dan pengimplementasian kebijakan. Metode ini meminta analis untuk pertama kali, membuat sebuah skema koding kasus, yakni daftar kategori yang melingkupi aspek-aspek kunci dari masukan, proses, keluaran dan dampak kebijakan.
            Ketika sintesis riset dan praktek diterapkan terhadap laporan-laporan penelitian yang telah tersedia, ia didasarkan pada survei riset, sintesis riset, atau sintesis evaluasi, yakni suatu prosedur yang digunakan untuk memperbandingkan dan mengkaji hasil-hasil penelitian tentang tindakan dan hasil kebijakan. Metode survei riset ini menghasilkan beberapa jenis informasi, yaitu: generalisasi empiris tentang sumber-sumber variasi hasil kebijakan, kesimpulan atas keyakinan para peneliti terhadap generalisasi tersebut, dan alternatif kebijakan ataupun petunjuk pelaksanaan yang akan dipengaruhi oleh generalisasi tersebut.
            Metode survei riset, seperti metode survei kasus, mensyaratkan dibangunnya suatu format untuk menyaring informasi tentang hasil-hasil penelitian. Formulir laporan penelitian ini berisi sejumlah item yang membantu analis merangkum riset yang ditelaahnya dan menilai kualitas laporan itu, meliputi: variabel-variabel yang dinilai, jenis desain penelitian dan metode yang dipakai, bidang kebijakan yang ditelaah oleh penelitian, dan penilaian menyeluruh terhadap reliabilitas dan validitas dari temuan penelitian.
            Keuntungan dari digunakannya pendekatan monitoring ini yaitu      :
Ø  Metode survei kasus dan metode survei riset merupakan cara yang secara komparatif efisien untuk menghimpun dan menelaah laporan-laporan kasus dan riset tentang implementasi kebijakan yang terus membengkak.
Ø  Metode survei kasus adalah salah satu cara untuk mengungkapkan dimensi yang lain dari proses kebijakan yang mempengaruhi hasil kebijakan.
Ø  Metode ini juga murah dan efektif untuk menggali informasi tentang persepsi subyektif tentang proses kebijakan diantara para penentu kebijakan.
            Keterbatasan utama dari sintesis riset dan praktek adalah reliabilitas dan validitas informasi. Laporan-laporan kasus dan penelitian tidak hanya beragam dalam jumlah dan kedalaman melainkan juga seringkali bersifat self-confirming.

2.4. Teknik-Teknik Monitoring
            Teknik sajian grafik dan sajian tabel dapat digunakan untuk keempat pendekatan monitoring. Sementara teknik angka indeks, analisis waktu berkala terinterupsi dan analisis berkala terkontrol tidak memadai digunakan dalam pendekatan sintesis riset dan praktek. Teknik analisis diskontinuitas regresi hanya memadai digunakan untuk pendekatan ekspeimentasi sosial.
Ø  Sajian grafik
            Grafik yaitu gambar yang mewakili nilai dari satu atau lebih variabel tindakan atau hasil. Sajian grafik dapat digunakan untuk melukiskan sebuah variabel pada satu titik waktu atau lebih, atau untuk merangkum hubungan antara dua variabel. Sumbu horizontal digunakan untuk variabel bebas (X), sedangkan sumbu vertikal untuk variabel terikat (Y). Kesulitan yang biasa dijumpai dalam menggunakan grafik adalah interpretasi yang palsu, yakni suatu situasi dimana dua variabel tampak berkorelasi tapi sebenarnya keduanya berkorelasi dengan variabel lain.
Ø  Indeks gini
            Kurva lorenz digunakan untuk menampilkan distribusi populasi atau suatu kegiatan. Kurva lorenz ini dapat ditampilkan dalam bentuk rasio konsentrasi Gini (sering disebut indeks gini). Indeks Gini mengukur proporsi dari total wilayah di baeah garis diagonal yang terletak di wilayah antara garis diagonal dan kurva lorenz. Indeks Gini membentang dari nol (tidak ada konsentrasi sama sekali ) hingga 1,0 (konsentrasi maksimum). Rumus untuk menghitung proporsi ini adalah: dimana, XI = distribusi persentase kumulatif dari jumlah wilayah. YI = distribusi persentase kumulatif dari populasi atau suatu kegiatan.
Ø  Tampilan tabel
            Sebuah tabel dimaksudkan untuk merangkum gambaran penting dari sebuah variabel atau lebih. Bentuk paling sederhana dari tabel adalah tabel satu dimensi, yang menyajikan informasi tentang hasil kebijakan dalam sebuah dimensi misalnya umur, pendapatan, dsb. Informasi dapat pula disusun dalam tabel dua dimensi, misalnya tingkat pendidikan menurut pendapatan. Jenis lain dari tabel dua dimensi dapat berupa analisis terhadap dua kelompok atau lebih berdasarkan derajat kekuatan dari berbagai variabel hasil, misalnya jumlah angkatan kerja. Dalam memantau hasil kebijakan, data dapat pula disusun dalam tabel tiga dimensi, terutama untuk melihat perbedaan kondisi dalam suatu kurun waktu.
Ø  Indeks
            Angka-angka indeks adalah alat yang bermanfaat untuk memantau perubahan variabel-variabel hasil kebijakan antar waktu. Waktu tertentu yang dijadikan dasar ini ditetapkan secara arbiter mempunyai nilai 100. Angka ini dijadikan standar untuk membandingkan perubahan-perubahan pada periode berikutnya yang dijumpai dalam indikator-indikator yang dianalisis. Ada dua prosedur umum untuk membuat angka indeks, yaitu: agregasi dan rata-rata. Indeks agregasi dibuat dengan menjumlah nilai dari semua indikator untuk periode tertentu. Sedangkan rata-rata metode relatif mengharuskan dihitungnya perubahan rata-rata dalam nilai dari suatu indikator dari waktu ke waktu.
Angka indeks mempunyai beberapa keterbatasan, antara lain:
·         Prosedur pembobotan yang eksplisit seringkali kurang tepat .
·         Sukar diperoleh data sampel untuk mengindeks data yang berharga bagi semua kelompok masyarakat.
·         Tidak terlalu mencerminkan perubahan kualitatif dari waktu ke waktu.
·         Tidak memberikan cara sistematis untuk mengkaitkan perubahan-perubahan pada hasil-hasil kebijakan dengan tindakan-tindakan kebijakan yang dilakukan sebelumnya.

Ø  Analisis waktu berkala terinterupsi
            Adalah suatu prosedur untuk menunjukkan akibat dari tindakan kebijakan terhadap hasil kebijakan dalam bentuk grafik. Grafik ini merupakan alat yang sangat ampuh untuk menguji akibat dari intervensi kebijakan terhadap beberap segi dari suatu hasil kebijakan. Teknik monitoring ini lebih sesuai untuk pendekatan eksperimentasi sosial yang disebut "kuasi-elsperimental" karena tidak memiliki suatu karakteristik dari eksperimen klasik (yakni, seleksi partisipan secara acak, penentuan kelompok eksperimen dan kontrol secara acak, dan pengukuran sebelum dan setelah perlakuan eksperimental diberikan).
Ø  Analisis berkala terkontrol
            Memanfaatkan satu atau lebih kelompok kontrol bagi suatu desain seri waktu terinterupsi. Ini untuk menentukan apakah karakteristik dari kelompok menimbulkan akibat independen terhadap hasil kebijkan, terpisah dari tindakan kebijakannya sendiri. Teknik monitoring ini lebih membantu secara cermat menentukan validitas kesimpulan tentang akibat tindakan kebijakan terhadap hasilnya.

Ø  Analisis diskontinuitas regresi
            Adalah suatu grafik atau prosedur statistik yang digunakan untuk menghitung dan membandingkan berbagai ramalan tentang hasil-hasil tindakan kebijakan di antara dua kelompok atau lebih, yang salah satunya memperoleh sentuhan kebijakan sedangkan yang lainnya tidak. Teknik ini merupakan satu-satunya prosedur yang paling memadai untuk eksperimentasi sosial. Eksperimen ini mengharuskan adanya "perbaikan sosial yang dilakukan secara terbatas, sehingga tidak dapat diberikan kepada semua individu". Kelebihan dari analisis diskontinuitas regresi adalah bahwa analisis ini memungkinkan kita untuk memantau akibat dari penyediaan suatu sumber daya yang terbatas bagi anggota populasi target yang paling membutuhkan.

2.5. Critical review
            Monitoring terhadap suatu kebijakan baru dapat dilakukan setelah adanya tindakan dari para pelaku kebijakan terhadap objek atau kelompok sasaran. Dengan kata lain rencana kebijakan tersebut telah diimplementasikan menjadi kebijakan publik. Sehingga minimal analis dapat "melihat" adanya perubahan atau hasil yang signifikan dari tindakan kebijakan tersebut baik berupa data-data kuantitatif maupun data kualitatif berdasarkan hasil pengamatan.
            Pelaksanaan monitoring yang bersifat ex post facto atau pasca penerapan kebijakan ini sama halnya dengan prinsip evaluasi. Bedanya dalam monitoring intinya analis hanya mengumpulkan informasi seputar pelaksanaan kebijakan, baik berupa data objektif maupun subjektif, berdasarkan indikator-indikator yang telah dipilih. Sedangkan dalam evaluasi, analis memasukkan penilaiannya terhadap informasi yang telah dikumpulkan dalam proses monitoring tersebut. Jadi dari suatu hasil evaluasi analis dapat menilai apakah suatu proses atau keluaran kebijakan berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan pembuat kebijakan atau tidak, sedangkan dalam monitoring hal tersebut tidak dapat dilakukan. Bagaimanapun seharusnya kegiatan monitoring dan evaluasi tidak dapat dipisahkan dan mampu berjalan seiring dengan diterapkannya suatu kebijakan publik.
            Karena monitoring berfungsi menghimpun informasi dalam setiap tahapan kebijakan mulai dari masukan, proses, keluaran, dan dampak, maka seharusnya ditetapkan suatu syarat utama tentang bentuk informasi yang layak dijadikan bahan untuk monitoring. Setidaknya penetapan indikator sebagai batasan pengamatan dalam pengumpulan informasi tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah. Misalnya dalam menentukan kelompok sasaran dan kelompok kontrol dalam pendekatan eksperimentasi sosial, analis memiliki dasar ilmiah yang mampu membuktikan bahwa kedua kelompok tersebut layak dibandingkan satu dengan yang lainnya. Dengan demikian tingkat keakuratan informasi antar satu analis dengan analis yang lain tidak saling menyimpang.
            Setiap pendekatan yang digunakan dalam proses monitoring menghasilkan kedalaman informasi yang berbeda. Masing-masing juga memilki kelebihan dan kelemahan dalam menghimpun informasi hasil kebijakan yang dibutuhkan oleh analis. Pendekatan Akuntansi Sistem Sosial dan Eksperimentasi Sosial sangat "memuja" angka-angka statistik yang telah dihimpun badan lain. Dalam menggunakan pendekatan tersebut, analis hanya perlu mengumpulkan data-data statistik yang telah ada, itupun berupa data keluaran atau dampak dari kebijakan yang diamati. Akibatnya seringkali diperoleh hasil monitoring yang kurang akurat karena dengan dua pendekatan tersebut analis tidak memperhatikan ada tidaknya penyimpangan dalam proses transformasi masukan menjadi keluaran kebijakan. Berdasarkan pengamatan, kegiatan monitoring yang sedang dalam tahap percobaan di Indonesia banyak yang menggunakan pendekatan semacam ini. Hal tersebut wajar karena dengan pendekatan ini biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan monitoring relatif lebih sedikit. Sayangnya data statistik yang tersedia di Indonesia sebagai sumber informasi utama untuk pendekatan ini masih sangat terbatas dan belum sepenuhnya dapat diandalkan. Dengan demikian diperlukan sumber-sumber informasi baru yang dijadikan sumber monitoring.
            Pendekatan Pemeriksaan Sosial dan pendekatan Sintesis Riset dan Praktek telah memasukan penilaian subjektif dari para pakar dan juga memperhatiakn proses transformasi sumberdaya, sehingga informasi yang diperoleh sebagai hasil monitoring lebih lengkap dan menyeluruh. Namun prosedur penghimpunan data-data kualitatif (riset) dan kuantitatif yang dikemukakan oleh Dunn seperti metode survei riset dan metode survei kasus belum memiliki format yang baku dan belum tentu cocok diterapkan di Indonesia. Di Indonesi penelitian dan riset yang dilakukan kebanyakan kurang objektif dan seringkali memihak pada suatu badan terutama badan pemberi dana riset.
            Jenis-jenis informasi yang dijadikan bahan monitoring sebaiknya tidak hanya berupa data statistik yang sifatnya objektif atau data subjektif saja. Kedua jenis informasi itu harus dilakukan bersama sama sehingga satu sama lain dapat saling melengkapi dan saling menguatkan (cross checking). Data statistik sebagai sumber bahan monitoring harus diwaspadai keabsahannya. Kasus yang ada di Indonesia mengilustrasikan bahwa seringkali data statistik yang dihasilkan berbeda-beda antar instansi atau badan penghimpun data. Contohnya data jumlah penduduk yang dikeluarkan BPS berbeda dengan data yang sama yang dikeluarkan oleh BKKBN.
            Contoh di atas secara tidak langsung menggambarkan bahwa kegiatan monitoring di Indonesia masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam segi teknis maupun badan pelaksananya. Fungsi DPR selaku badan legislatif tinggi RI lebih mengarah sebagai evaluator daripada pihak yang melakukan monitoring. Padahal sebagaimana disebutkan tadi, kegiatan monitoring merupakan langkah awal untuk mencapai proses evaluasi yang sesuai dan mengarah pada tujuan kebijakan. Tampaknya di beberapa badan tinggi formal di Indonesia, kegiatan monitoring belum dilakukan secara khusus, namun disamakan dengan proses pengumpulan data yang dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi kebijakan.
            Dilain pihak kegiatan monitoring sesungguhnya sudah mulai dilakukan oleh lembaga-lembaga independen (mis: ICW) maupun pihak yang ditunjuk langsung oleh badan legislatif (mis:konsultan). Namun disayangkan kegiatan monitoring yang sedang berlangsung itu sifatnya masih sektoral, tergantung bidang pengamatan lembaga yang melakukan monitoring tersebut. Sehingga tentunya masih banyak tindakan kebijakan yang belum termonitor pelaksanaannya.
            Kegiatan monitoring yang masih dalam tahap percobaan di Indonesia tentunya masih memiliki kekurangan disebabkan belum terdapatnya kebijakan khusus dari pemerintah mengenai proses dan prosedur kegiatan monitoring itu sendiri. Hanya sebagian kecil dari masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya kegiatan monitoring sebagai alat kontrol pencapaian tujuan kebijakan publik. Sebagian besar masyarakat Indonesia lainnya kurang paham tentang tindakan monitoring seperti apa yang dapat dilakukan dan bagaimana metoda penyampaian hasil monitoring tersebut dan kepada siapa. Hal tersebut cukup wajar karena badan dan tokoh-tokoh elit politik di Indonesia belum terbiasa menerima tanggapan dan juga belum ada kebijakan yang mengatur proses transfer tanggapan tersebut.
            Hambatan terbesar lainnya yang menjadi masalah dalam kegiatan monitoring di Indonesia adalah keterbatasan dana dan ketersediaan sumberdaya dalam bentuk lembaga riset yang khusus melakukan monitoring terhadap setiap kebijakan publik yang telah diimplementasikan. Di Amerika, lembaga-lembaga riset yang menangani monitoring kebijakan memperoleh dana dari sumber pajak yang dibebaskan. Sayangnya cara tersebut tidak dapat diadopsi di Indonesia karena kesadaran membayar pajak masyarakatnya masih sangat rendah. Selain itu sepertinya pajak di Indonesia lebih dialokasikan untuk menutupi hutang negara terdahulu. Sebenarnya Indonesia memiliki sistem kemasyarakatan yang potensial sebagai sumber daya untuk melaksanakan kegiatan monitoring, yaitu adanya RT (rukun tetangga), RW (rukun warga), maupun kelurahan. Lembaga masyarakat terkecil inilah yang sanggup melakukan pemantauan terhadap hasil kebijakan yang hampir sebagian besar dirasakan langsung sebagai kelompok sasaran atau kelompok penerima dampak. Sehingga hasil monitoring akan lebih konkrit dan tidak mengarah pada kepentingan suatu elemen atau badan tertentu asalkan telah terbentuk suatu prosedur monitoring yang baku dan telah disahkan sebagai suatu kebijakan publik tersendiri.
            Pendekatan Akuntasi Sistem Sosial antara lain cocok diterapkan untuk kebijakan pembangunan rumah sangat sederhana (RSS) dan rumah susun. Indikator yang sesuai digunakan yaitu jumlah keluarga yang hidup di rumah semi dan non permanen. Dari hasil monitoring diperoleh informasi berapa jumlah unti rumah yang masih dibutuhkan atau sebenarnya jumlah itu sudah berlebihan. Pendekatan Eksperimentasi sosial dapat digunakan untuk memonitoring keberhasilan program GNOTA di Indonesia dengan membandingkan tingkat anak putus sekolah antara kelompok yang memperoleh bantuan GNOTA dengan kelompok karakteristik sama yang belum menerima bantuan dalam kurun waktu tertentu. Sementara pendekatan Sintesis Riset dan Penelitian dapat digunakan untuk memantau kebijakan penetapan badan-badan pengelola UMR yaitu dengan cara memeriksa laporan penelitian yang mengungkapkan kinerja para calon badan pengelola dan juga kasus-kasus yang pernal ditangani.










Daftar Pustaka
http://gabbyimoetz.blogspot.com/2008/06/monitoring-dalam-analisis-kebijakan.html

Subarsono. 2011. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.