BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Tak
banyak diperdebatkan bahwa industri merupakan tulang punggung perindustrian,
sehingga terkadang pembangunan ekonomi identik dengan industrialisasi. Yang
sering menjadi permasalahan adalah bagaimana proses industrialisasi
dilaksanakan serta jenis industri apakah yang harus dipuilih oleh suatu negara.
Hingga menjelang akhir milenium II struktur industri Indonesia banyak
didominasi oleh industri besar swasta dengan sebagian besar bentuk
konglomeratisasi. Industri kecil dan menengah, dimana sebagian besar masyarakat
terlibat di dalamnya, mengalami marginalisasi bahkan kehancuran. Di sisi lain,
industri besar dengan konglomeratisasinya ternyata memiliki kinerja ekonomi
yang buruk, sehingga perannya dalam perekonomian dipertanyakan.
Peran pemerintah yang diimplementasikan
melalui BUMN ternyata tidak optimal. Bahkan, seringkali BUMN justru menjadi
tunggangan ekonomi-politik dari penguasa. Intervensi pemerintah dalam manajemen BUMN merupakan
kasus biasa di Indonesia, terutama menyangkut pembagian peran antara pemerintah,
swasta dan koperasi.
Di
dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga
perekonomian. Ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Atau, dapat dikatakan bahwa di dalam
perekonomian nasional, ada dua kelompok pelaku ekonomi, yakni swasta dan
pemerintah. Kelompok swasta dapat dibagi dalam dua subkelompok, yakni koperasi
dan perusahaan-perusahaan nonkoperasi. Sedangkan kelompok pemerintah adalah
BUMN.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan BUMN, BUMS, dan Koperasi ?
2.
Apa
tujuan didirikannya BUMN, BUMS, dan Koperasi ?
3.
Apa
saja peranan BUMN, BUMS, dan Koperasi ?
C.
Tujuan
dan Manfaat
1.
Mengetahui
peranan Badan – Badan perekonomian yang ada di Indonesia antara lain BUMN,
BUMS, dan koperasi.
2.
Mengetahui
penerapan BUMN, BUMS, dan Koperasi di Indonesia serta dampak yang
dihasilkannya.
3.
Sebagai
bahan referensi dari sumber – sumber yang telah ada sebelunnya.
4.
Sebagai
bahan evaluasi penerapan sistem perekonomian di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Di dalam sistem perekonomian Indonesia dikenal ada tiga pilar utama
yang menyangga perekonomian, ketiga pilar itu adalah Badan Usaha Milik Negara
(BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Koperasi. Dapat dikatakan bahwa di
dalam perekonomian nasional, ada dua kelompok pelaku ekonomi yaitu swasta dan
pemerintahan. Kelompok swasta dapat dibagi dalam dua sub kelompok, yakni
koperasi dan perusahaan-perusahaan non koperasi. Sedangkan kelompok
pemerintahan adalah BUMN.
1)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1.
Definisi
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah
badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan
untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Berdasarkan Undang- Undang No. 19 tahun 2003 Pasal 1 dijelaskan bahwa pengertian dari Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan kegiatan utamanya adalah untuk mengelola cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 menyatakan “cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara”. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan “Bumi , air, dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat. Kedua pasal ini merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut
serta berperan dalam perekonomian negara. Penguasaan oleh negara dalam hidup
orang banyak bukan berarti memiliki, namun mengandung arti memberi kekuataan
tertinggi kepada negara untuk :
a.
Mengatur dan
menyelenggarakan peruntukan , penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
b.
Menentukan dan
mengatur hak-hak bumi, air, dan kekayaan alam
c.
Mengatur serta
menentukan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan hukum mengenai bumi,
air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Dengan adanya pasal 33 ayat 2 dan ayat 2 UUD
1945 merupakan jaminan bagi pemerintah untuk ikut serta berperan dalam
perekonomian negara. Peran pemerintah akan menjadi lebih nyata bila pemerintah
memiliki perusahaan negara. Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.
1232/kmk.013/1989 pasal 2 yang dimaksud dengan badan usaha milik negara adalah
badan usaha dan anak perusahaan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh
negara. Karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara berarti manajernya sangat
dipengaruhi oleh pemerintah. Menurut instruksi presiden No. 7 tahun 1967,
perusahaan negaradiubah bentuknya menjadi BUMN dan disederhanakan menjadi
perusahaan jawatan (perjan), perusahaan umum (perum) , dan perusahaan perseroan
(persero).BUMN memiliki peran
penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun agar peran tersebut bisa
lebih maksimal, BUMN harus memebuhi syarat-syarat berikut;
- Dikelola
berdasarkan prinsip dan kultur korporasi yang sehat;
- Dikelola oleh
manajemen profesional, integritas dan leadership yang kuat, serta memiliki
sense of business yang tinggi. Untuk itu pola rekrutmen dan pola re-
munerasi harus dikembangkan sesuai dengan standar korporasi;
- Menerapkan prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (GCG), secara konsis-ten dan berkesinambungan;
- Mampu terus
menciptakan nilai tambah dan inovasi;
- Siap bersaing di
era kompetisi global, dan memiliki kemampuan untuk survive dalam segala
kondisi;
- Memiliki tanggung
jawab sosial (Corporate Social Responsibility), baik dalam hal kepedulian
terhadap lingkungan hid up, pengentasan problem masyarakat sekitar, dan
pengembangan pengusaha kecil.
Tidak dapat dipungkiri
bahwa keberhasilan pengelolaan BUMN membutuhkan keterlibatan yang aktif dari
semua pihak, baik Pemerintah, manajemen BUMN, karyawan BUMN, akademisi,
parlemen, dan masyarakat luas yang memiliki per-hatian terhadap BUMN. Karena
itu, marilah bersama-sama kita pikirkan dan pantau bersama pengelolaan BUMN
ini, untuk dapat memberikan hasil yang seoptimal mungkin bagi masyarakat dan
negara ini.
2.
Maksud dan
Tujuan Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Berdasarkan UU no. 19 Tahun 2003 pasal 2,
maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak lain adalah sebagai berikut:
1.Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara
pada khususnya.
2.Mengejar
keuntungan.
3.Menyelenggarakan
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor
swasta dan koperasi.
5.Turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
3.
Visi dan Misi
Badan Usaha Milik Negara(BUMN)
Dibawah pembinaan Kementrian BUMN telah
tersusun suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008 yang memuat VISI “Menjadikan
BUMN sebagai Badan Usaha yang tangguh dalam persaingan global dan mampu
memenuhi harapan stakeholder” dengan beberapa catatan :
1.BUMN sebagai
Badan Usaha perlu dikembangkan sebagai pelaku usaha dalam perekonomian
Indonesia
2.Sesuai asa
kemanfaatan, pemilikan saham oleh negara tidak harus dipertahankan baik sebagai
pemegang saham mayoritas atau minoritas.
3.Pembinaan
BUMN diarahkan untuk meningkatkan nilai perusahaan melalui pengelolaan secara
profesional, efisien dan tangguh sehingga mampu menghadapi persaingan global
4.Meningkatkan
kontribusi kepada negara baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi
serta memenuhi harapan stakeholders.
Dari visi tersebut juga dikandung suatu MISI
yang juga tersusun dalam suatu Master Plan BUMN tahun 2002-2008BUMN sebagai
berikut :
1.Melaksanakan
reformasi dalam ruang lingkup budaya kerja, strategi dan pengelolaan usaha
untuk mewujudkan profesionalisme dengan berlandaskan pada prinsip Good
Corporate Governance dalam pengelolaan BUMN.
2.Meningkatkan
nilai perusahaan melalui restrukturisasi, privatisasi dan kerjasa usaha antar
BUMN berdasar prinsip bisnis sehat.
3.Meningkatkan
daya saing melaui inovasi dan peningkatan efisiensi untuk menyediakan produk
barang dan jasa berkualitas dengan harga kompetitif serta pelayanan bermutu
tinggi.
4.Peningkatan
kontribusi BUMN kepada negara
5.Peningkatan
peran BUMN dalam kepedulian terhadap lingkungan, pembinaan koperasi dan UKM
dalam program kemitraan.
4. Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Lebih bersifat social oriented /
service oriented artinya berorientasi pada pelayanan kepentingan umum
b. Jika dalam manjalankan usahanya
memperoleh keuntungan. Maka pemanfaatan keuntungan tersebut semaa-mata
dimaksudkan untuk menyejahterakan kehidupan masyarakat.
c. Selama masyarakat masih
memerlukan , kegiatan badan usaha milik negara dilakukan secara terus-menerus
d. Sebagai agen pembangunan , seluruh daya
dan kemampuannya diarahkan pada pembangunan nasional yang sedang dan akan
dilaksanakan
e. Merupakan sarana vital yang efektif
untuk melaksanakan pembangunan nasional, sehingga direksi harus senantiasa
membuat kebijakan yang sesuai dengan GBHN
f. Pengorganisasian dilakukan
secara profesionalisme.
5. Karakteristik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Usaha bersifat membantu tugas
pemerintah, seperti membangun praarana tertentu guna melayani kepentingan
masyarakat.
b. Menghasilkan barang tertentu karena
pertimbangan keamanan dan kerahasiaan, seperti senjata dan pencetakan uang
c. Dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan harus dimiliki serta dikelola oleh
pemerintah.
d. Dibentuk untuk melaksanakan kebijakan
pemerintah tertentu atau bersifat strategis.
e. Dibentuk dengan tujuan melindungi
keselamatan dan kesejahteraan masyarakat
f. Usahanya bersifat komersial
dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
7. Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. Kelebihan BUMN
1. Menguasai sektor yang vital bagi
kehidupan rakyat banyak
2. Mendapat jaminan dan dukungan
dari negara
3. Permodalannya sudah pasti karena
mendapat modal dari negara
4. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
5. Sebagai sumber pendapatan negara
b.
Kekurangan BUMN
1. Pengelolaan faktor-faktor
produksi tidak efisien
2. Manajemen perusahaan kurang
profesional
3. Menimbulkan monopoli atas
sektor-sektor vital
4. Pengelolaan perusahaan terhambat
dengan peraturan-peraturan yang mengikat
5. Sulit memperoleh keuntungan
bahkan seringkali merugi
8. Peranan BUMN terhadap Peningkatan
Kemakmuran Rakyat
1. Sebagai salah satu pelaku
kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat secara optimal
2. Sebagai mitra kerja dalam
kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi
3. Mencegah agar tidak terjadi
penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh swasta
4. Sebagai sumber penghasilan
mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat.
5. Sebagai sarana untuk membuka
kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan
pendapatan per kapita.
6. Menyisihkan laba bersih untuk
keperluan pembinaan usaha kecil, koperasi , dan masyarakat di sekitar BUMN
9. Bentuk-bentuk Badan Usaha Milik negara (BUMN)
Badan usaha milik negara atau BUMN memiliki 3 bentuk yaitu :
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan
adalah BUMN yang berbentuk perseroan.Karena keterbatasan modal yang dimiliki
oleh pemerintah maka dijuallah sahamnya kepada swasta. Namun untuk tetap dapat
mengendalikan BUMN tersebut maka saham dari pemerintah haruslah minimal 51 %
.sehingga pemerintah masih menjadi pengendali dalam pengambilan keputusan.
Tujuan pendirian perseroan adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan barang atau jasa yang bermutu dan berdaya saing
kuat.
2. Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut :
1. Pendirian atas usulan menteri kepada presiden
2. Status hukumnya yaitu dalam bentuk badan hukum, yaitu
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan peraturan pemerintah
(PP) pendirian usaha
3. Hubungan organisasi dengan pemerintah yaitu berdiri
sendiri sebagai organisasi yang dicapai
4. Kepemilikan atau penguasaan oleh pemerintah dapat
sepenuhnya atau sebagian yang dapat diketahui melalui kepemilikan saham secara
keseluruhan, dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
5. Modal terdiri dari saham dan dapat diperjualbelikan
di pasar modal
6. RUPS memegang kekuasaan tertinggi
7. Dipimpin oleh direksi
8. Tujuan utama mencari laba
9. Hubungan usaha diatur menurut hukum perdata
10. Status pegawai adalah pegawai swasta.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu dan
sekaligus mencari keuntungan yang berdasar prinsip pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri Perum adalah sebagai berikut :
1. Pendirian perum diusulkan oleh
menteri kepada presiden.
2. Statusnya adalah suatu badan
hukum berbentuk perusahaan negara yaitu UU No.19 PP tahun 1960 dan PP tentang
pendirian usaha
3. Modal seluruhnya dimiliki oleh
negara dan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN
4. Dapat melakukan penyertaan modal
dalam badan usaha lain dan dapat memperoleh kredit dari dalam dan luar negeri
atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi
5. Dipimpin oleh direksi
6. Usaha adalah melayani kepentingan
umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga
terjangkau oleh masyarakat dan sekaligus memperoleh keuntungan berdasarkan
prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
7. Dapat menuntut dan dituntut serta
hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
8. Pegawai adalah pegawai perusahaan
negara yang diatur tersendiri di luar ketentuan yang berlaku bagi pegawai
negeri atau persero
9. Makna usaha sebagai public
service dan profit service seimbang
10. Hubungan organisasi yaitu berdiri sendiri sebagai
kesatuan organisasi yang terpisah
c. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan
adalah BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang
menjadi hak dari departemen yang bersangkutan . Tujuan perjan adalah pengabdian
dan melayani kepentingan masyarakat yang ditujukan untuk kesejahteraan umum,
dengan tidak mengabaikan syarat efisiensi , efektivitas, dan ekonomis serta
pelayanan yang memuaskan.
Ciri-ciri perjan adalah sebagai berikut :
1. Tujuan utama untuk melayani
kepentingan masyarakat tanpa melepaskan syarat efisiensi, efektivitas dan
ekonomis.
2. Permodalan dan pembiayaan
perusahaan termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari
departemen yang bersangkutan.
3. Merupakan bagian dari departemen
, dirjen, direktorat, atau pemerintah daerah
4. Dipimpin oleh kepala yang
merupakan bagian dari suatu departemen.
5. Perjan memperoleh fasilitas
negara.
6. Pegawai perjan adalah pegawai
negeri.
7. Perjan berlaku hukum publik yang
berarti bila perusahaan dituntut, kedudukannya adalah sebagai pemerintah.
2)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
1. Definisi
Badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan
usaha yang didirikan odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada
laba. Jenis-jenis BUMS dapat dibedakan atas beberapa bentuk badan usaha yang
dimiliki oleh swasta, seperti perusahaan perorangan (PO), firma (Fa),
Commanditaire Vennootsschap (CV), perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan paal 27 ayat 2 UUD 1945 dan alinea
ketiga penjelasan pasal 33 UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa hanya perusahaan
yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh ada ditangan seseorang
yang kemudian dikenal dengan usaha swasta
2.
Ciri-ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a.
Dimiliki oleh perseorangan atau persekutuan badan-badan usaha
b.
Pemilik dapat bertindak sebagai pengelola, dapat juga hanya sebagai pemilik
tetapi pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain yang lebih profesional
c.
Keuntungan dan kerugian menjadi tanggungjawab pemilik dan atau pimpinan
d. Keberhasilan
atau kegagalan badan usaha sangat tergantung pada kecakapan pemilik atau
pimpinan
e. Modal berasal
sepenuhnya dari pihak swasta
f.
Modal dapat dihimpun dari laba yang tidak dibagi, dari cadangan, dan dari
penyusutan
g. Modal
dapat diperoleh dari lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank.
3.
Prinsip-prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Fungsi
perencanaan, yaitu tiap-tiap direktur dalam jenjang vertikal membuat rencana
untuk departemen atau bagian masing-masing
b. Fungsi
pengorganisasian, yaitu pengorganisasian harus mencerminkan wewenang
penuh dalam memimpin pelaksanaan pekerjaan dan harus dapat menentukan
arah serta tujuan pekerjaan antar bagian dalam perusahaan
c. Fungsi
pengenalan, yaitu fungsi yang memfokuskan pada terciptanya suatu keadaan yang
memungkinkan karyawan dan seluruh anggota organisasi sadar akan pekerjaannya
dan termotivasi untuk mencapai suatu prestasi yang baik bagi mereka sendiri dan
pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi perusahaan.
d. Fungsi
Pengawasan, yaitu seorang manajer harus mengawasi apakah tugas yang sudah
diberikan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan rencana yang sudah
ditetapkan serta untuk mengambil suatu tindakan perbaikan.
e. Fungsi sosial
, yaitu perusahaan membuka kesempatan kerja yang luas kepada masyarakat serta
menjaga lingkungan hidup.
f.
Fungsi ekonomi, yaitu perusahaan berperan serta dalam peningkatan produksi
barang dan jasa, membantu peningkatan pendapatan negara, dan membantu memperlancar
jalannya perekonomian nasional
4. Kelebiahan dan kelemahan Badan Usaha Milik
Swasta (BUMS)
a.
Kelebihan
1.
Meningkatkan pendapatan negara
2. Meningkatkan export dan import
3. Memperluas lapangan kerja
b.
Kelemahan
1.
Menimbulkan persaingan pasar tidak sehat atau monopoli
2. Penyalahgunaan potensi sumber daya atau
eksploitasi sumber daya alam sebesar-besarnya
3. Berkurangnya pendapatan negara karena
keringanan pajak
4. Berkuirangnya devisa karena keringanan bea
masuk
5. Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
1. Sebagai
mitra pemerintahan dalam kegiatan perekonomian
2. Membantu pemerintahan dalam pengelolaan
kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah
3. Meningkatkan penerimaan dan devisa negara
4. Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi
pengangguran
5. Membantu meningkatkan produksi nasional
6. Membantu pemerintahan dalam usaha pemerataan
pendapatan
7. Meningkatkan pendapatan negara dari pajak
6.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha
milik swasta memiliki 4 bentuk, yaitu :
1.
Perusahaan Perseorangan (Po)
Secara definisi yang dimaksud perusahaan
perorangan adalah perusahaan yang dimiliki satu individu. Akan tetapi dalam
praktiknya badan usaha ini kerap kali merupakan perusahaan keluarga, yaitu
perusahaan yang menggunakan seluruh atau sebagian anggota keluarga untuk
menjalankannya. Dalam suatu perekonomian tidak mudah untuk menentukan apakah
suatu kegiatan itu digolongkan sebagai perusahaan perseorangan atau merupakan suatu
kegiatan ekonomi yang tidak digolongkan sebagai perusahaan.
Dalam setiap perekonomian perusahaan
perseorangan merupakan unit usaha yang paling banyak jumlahnya. Sebagai contoh
pada masa ini di Amerika Serikat lebih kurang 80 persen dari jumlah unit usaha
merupakan perusahaan perorangan. Akan tetapi walaupun jumlahnya banyak, nilai
penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan oleh usaha yang seperti itu
relatif kecil. Hal tersebut berarti perusahaan perorangan walaupun banyak,
tetapi setiap unitnya menggunakan modal yang relatif terbatas dan nilai
produksinya juga terbatas.
Pengelolaan perusahaan perseorangan hampir
seluruhnya adalah perusahaan kecil dan biasanya langsung ditangani sendiri oleh
pemiliknya. Jika perusahaan perseorangan berkembang menjadi besar , maka
kegiatan manajemen baru akan terlihat lebih teratur, pemilik tidak lagi
mengelola secara langsung, melainkan akan duduk sebagai seorang komisaris
(pengawas) sedangkan untuk menjalankan usaha akan diserahkan kepada orang lain
atau manajer yang bisa bekerja lebih profesional.
Ciri-ciri
perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
1.
Dimiliki oleh perseorangan
2.
Pengelolaan terbatas atau sederhana
3.
Modal tidak terlalu besar
4.
Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan
Kelebihan dari
perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
a.
Mudah didirkan
Setiap orang dapat mengembangkan usaha
perseorangan. Biasanya usaha ini tidak perlu mendapat izin dari lembaga
pemerintah untuk menjalankannya.
b. Organisasinya
sederhana sehingga biaya organisasinya pun rendah
Modal yang digunakan relatif sedikit karena
biaya-biaya juga masih rendah dan umumnya modal yang digunakan adalah
tabungan yang dimiliki
c.
Pengelolaannya fleksibel dan bebas
Manajemen perusahaan sangat bebas yaitu pemilik
perusahaan dapat menentukan sendiri jam kerjanya, dengan bebas membuat
keputusan tentang apa yang harus dilakukannya, bebas menentukan harga,
menentukan jumlah barang yang diproduksi, dan berbagai keputusan lain dan bebas
pula menggunakan pendapatan yang diperoleh dari usahanya. Juga pemilik
perusahaan bebas untuk menutup usahanya apabila ingin melakukan kegiatan lain.
d.
Kerahasiaan usaha terjamin
Sebagai perusahaan yang dijalankan sendiri,
seluk-beluk kegiatan usahanya dirahasiakan. Ketiadaan pemilik lain menyebabkan
pemilik usaha tidak perlu membuat laporan mengenai kegiatan yang dilakukannya.
Pihak lain juga tidak mengetahui nilai penjualannya, modal yang digunakannya
dan keuntungan yang diperoleh. Masalah-masalah yang dihadapi perusahaan juga
dapat dirahasiakan.
Adapuan yang
menjadi kelemahan perusahaan perseorangan adalah :
a.
Pertanggungjawaban pemilik tidak terbatas
Maksudnya apabila perusahaan memiliki
tanggungjawab untuk membayar utang, maka tanggungjawab ini tidak terbatas pada
modal perusahaan saja tapi juga meliputi kekayaan pribadi pemilik
b.
Modal Terbatas
Karena modal hanya berasal dari tabungan
pemilik, sehingga modal terbatas . modal yang terbatas ini mengurangi kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan produk yang besar.
c.
Kualitas Manajerial dan kualitas Pekerja Terbatas
Pemilik belum tentu memiliki pengetahuan yang
mendalam tentang usaha yang dijalankannya. Oleh sebab itu kualitas manajemennya
terbatas. Disamping itu juga susah untuk mendapatkan pekerja yang baik karena
pekerja lebih suka bekerja di pewrusahaan yang memberikan gaji serta jenjang
prestasi organisasi yang lebih besar.
d.
Kelangsungan operasi perusahaan terbatas
Umur usaha sangat tergantung padakeadaan dan
sikap pemiliknya karena pemiliklah yang memiliki fungsi vital dalam menjalankan
perusahaan.
2.
Firma (partnership)
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih
yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang
didapatkan dari usahanya. Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma,
yaitu :
1.
Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
2.
Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini
dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi
perusahaan.
Proses
pendirian firma adalah sebagai berikut :
1.
Tahap akta otentik
2.
Tahap pendaptaran akta firma
3.
Tahap pengumuman dalam berita acara
Kelebihan firma
adalah sebagai berikut :
1.
Modal lebih besar, karena pemilik yang menyetorkan modalnya untuk perusahaan
sudah terdiri dari beberapa orang
2.
Tanggungjawab bersama, apabila terjadi sesuatu yang tidak menguntungkan,
seperti perusahaan memiliki utang maka ssemua pemilik menanggung kewajiban
secara bersama-sama
3.
Status badan usaha jelas karena memiliki akta dari notaris dan terdaptar di
pengadilan negeri
4.
Didirikan dan pengelolaan secara bersama, maksudnya bahwa perusahaan dikelola
secara bersama-sama oleh pemilik perusahaan yang biasanya pemilik terdiri dari
beberapa orang.
Beberapa
kelemahan dari Firma antara lain :
1.
tanggungjawab pemilik tidak terbatas, maksudnya tanggungjawab pemilik tidak
hanya sebatas pada modal yang ada pada perusahaan tapi kekayaan pribadi juga
termasuk dan dapat ditarik untuk melunasi kewajiban
2.
sulit memperoleh laba
3.
gampang bubar, karena jika terjadi perselisihan antara pemilik maka perusahaan
akan rapuh karena posisi pemilik sama dan mempunyai suara yang selevel
4.
modal sulit ditarik walaupun sekutu mengundurkan diri
3.
Commanditaire Vennootschap (CV)
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer
adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat
menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perusahaan
dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggungjawab sepenuhnya atas
utang-utang perusahaan.
Dalam
pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 macam yaitu :
a.
Sekutu komanditer adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu
komplementer dengan menanggung kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
b.
Sekutu komplementer adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan
dengan menanggung kerugian secara tidak terbatas.
Kebaikan
Persekutuan Komanditer antara lain :
a.
Kebutuhan akan modal lebih mudah untuk terpenuhi, karena pemilik atau penanam
modal lebih banyak dan bisa lebih mudah memperoleh pinjaman
b.
Pimpinan perusahaan dapat terdiri dari satu orng atau lebih
c.
Tanggungjawab sekutu komanditer terbatas, tanggungjawabnya hanya terbatas
hanya pada modal yang disetor karena ia tidak ikut campur dalam pengelolaan
perusahaan
d.
Menggunakan akta otentik maksudnya secara lisan dan tertulis ,
e.
Peraturan tentang pembagian untung dan rugi berdasarkan besarnya modal yang
ditanam
f.
Kekayaan pribadi dipisahkan dari kekayaan perusahaan
Keburukan
Persekutuan Komanditer antara lain :
a.
Dapat terjadi selisih paham antar pemilik
b.
Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan usaha perusahaan
4.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah merupakan suatu
kumpulan modal yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu, biasanya mencari keuntungan. PT merupakan bentuk perusahaan
dimanaperolehan modalnya berskala dari penjualan saham.
Beberapa
karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
a.
Pemiliknya adalah para pemegang saham.
b.
Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
c.
Merupakan suatu perkumpulan modal.
d.
Dalam rapat pemegang saham setiap satu lembar saham yang dimiliki berarti
satu suara.
e.
Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
f.
Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi yang memiliki saham
terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
g.
Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
h.
Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
i.
Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)
3) Badan
Usaha Koperasi
1.
Definisi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1.
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi
2.
Badan Hukum Koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota
koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
2. Badan Hukum
Koperasi
Seperti halnya perusahaan lain yang berbadan
hokum, maksudnya adalh adanya pemisahan antara harta koperasi dengan pemiliknya
(anggota koperasi), atau jika terjadi kepalitan dimana koperasi harus melunasi
hutang-hutangnya maka anggota koperasi hanya dituntut sebesar modal yang
diserahkan.
3. Prinsip
Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi adalah sebagai berikut:
a.
Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
b.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
c.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing.
d.
Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
e.
Kemandirian.
4. Fungsi dan
Peran Koperasi
Fungsi dan
peranan koperasi adalah
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
b.
Berperan secara efektif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi.
5. Landasan,
Asas, dan Tujuan
Landasan
Koperasi
Landasan Koperasi Indonesia merupakan
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya di dalam sistem perekonomian Indonesia. Dalam UU
No. 25/1992 tentang pokok-pokok perkoperasian, koperasi Indonesia mempunyai
landasan sebagai berikut. (a) Landasan Idiil sesuai dengan bab II UU No.
25/1992 landasaan Idiil koperasi Indonesia ialah Pancasila dan (b) Landasan
Struktural ialah Undang-Undang Dasar 1945.
Asas
Koperasi
Berdasarkan pasal 2 UU No. 25/1992,
ditetapkan sebagai asas koperasi ialah kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Tujuan koperasi dapat ditemukan dalam pasal
3 UU No. 25/1992 yang berbunyi “ Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 “ berdasarkan pasal tersebut, tujuan
koperasi pada garis besarnya meliputi 3 hal yaitu :
1.
Memajukan
kesejahteraan anggotanya
2.
Memajukan
kesejahteraan masyarakat
3.
Ikut serta
membangun tatanan perekonomian nasional
6. Kelebihan
dan Kelemahan Koperasi
A.
Kelebihan
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di
Indonesia adalah :
1.
Bersifat
terbuka dan sukarela
2.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajibtidak memberatkan anggota
3.
Setiap anggota
memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
4.
Bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan semata mencari keuntungan
B.
Kelemahan
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di
Indonesia adalah :
1.
koperasi sangat
sulit berkembang karena modal terbatas
2.
kurang cakapnya
pengurus dalam mengelola koperasi
3.
pengurus
kadang-kadang tidak jujur
4.
kurangnya
kerjasama antara pengurus, pengawas, dan anggotanya
7. Jenis-jenis
koperasi
1.
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi.
Dalam sistem ekonomi di Indonesia Koperasi
mempunyai kedudukan sebagai soko guru perekonomian, ide dasar pembentukan
koperasi sering dikaitkan dengan pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang
menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan”. Dalam
penjelasan UUD 1945 itu dikatan bahwa bangun usaha yang cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus
pasal tersebut. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 terbut
koperasi dijadikan sokoguru perekonomian nasional karena :
1.
Koperasi
mendidik sikap self-helping
2.
Koperasi
mempunyai sikap kemasyarakatan dimana kepentingan masyarakat harus diutamakan
daripada kepentingan sendiri atau golongan
3.
Koperasi digali
dan dikembangangkan dari budaya asli indonesia
4.
Koperasi
menantang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme
Koperasi tidak semaju BUMN dan BUMS dikarenakan
lingkupnya yang kecil hanya berfokus pada anggotanya saja, Walaupun sebenarnya
sekarang ini koperasi telah sedikit melebarkan sayapnya dan membentuk bank
koperasi yaitu bank Bukopin. Sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945, ketiga
pelaku ekonomi tersebut dalam menjalankan kegiatan ekonominya supaya
mendasarkan diri pada semangat kebersamaan dan kekeluargaan. Oleh karena itu,
ketiga sektor itu dapat diharapkan saling bekerja sama dan menghidupi sehingga
pada akhirnya dapat dicapai kedudukan yang telatif proporsional. Dan juga
sebagai wujud demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kerja sama antara
koperasi, usaha negara dan usaha swasta perlu lebih ditingkatkan dan
dikembangkan. Badan usaha yang sudah berkembang dan berhasil harus didorong
untuk membantu usaha ekonomi yang belum maju dalam meningkatkan kemampuan usaha
ekonominya. Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarka
Pancasila, perkembangan perekonomian nasional harus ditata, disusun, dan
bukannya dibiarkan dengan tersusun sendiri. Tata hubungan dan kerja sama serta
kemitraan usaha antara berbagai unsur ekonomi nasional terutama antara
pengusaha kuat dan lemah haruslah terus dibina dan dijalin dalam suasana
salaing membantu dan saling menguntungkan, sebagai suatu perwujudan kesatuan kekuatan
ekonomi nasional yang berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kebersamaan sesuai
dengan demokrasi ekonomi berdasarkanPancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Jadi
dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan:
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau
seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Dan BUMN juga
memiliki peranan yaitu Sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara optimal,
Sebagai mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi,
Mencegah agar tidak terjadi penguasaan cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh swasta, Sebagai sumber
penghasilan mengisi kekurangan kas negara untuk dipergunakan oleh negara dalam
meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, Sebagai sarana untuk membuka kesempatan
kerja dan mengurangi pengangguran yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan
per kapita, Menyisihkan laba bersih untuk keperluan pembinaan usaha kecil,
koperasi , dan masyarakat di sekitar BUMN.
BUMS adalah badan usaha yang didirikan
odan dimiliki oleh pihak swasta yang berorientasi pada laba. Dan BUMS juga
memiliki peranan yaitu Sebagai mitra pemerintahan dalam kegiatan perekonomian,
Membantu pemerintahan dalam pengelolaan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani
pemerintah, Meningkatkan penerimaan dan devisa negara, Menciptakan lapangan
kerja dan mengurangi pengangguran, Membantu meningkatkan produksi nasional, Membantu
pemerintahan dalam usaha pemerataan pendapatan, dan Meningkatkan pendapatan
negara dari pajak.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. koperasi dijadikan sokoguru perekonomian
nasional karena Koperasi mendidik sikap self-helping , Koperasi mempunyai sikap
kemasyarakatan dimana kepentingan masyarakat harus diutamakan daripada
kepentingan sendiri atau golongan, Koperasi digali dan dikembangangkan dari
budaya asli indonesia, dan Koperasi menantang segala paham yang berbau
individualisme dan kapitalisme.
DAFTAR PUSTAKA
Tambunan, Tulus T.H. 2009. Perekonomian
Indonesia.. Ghalia Indonesia. Bogor.
Subandi. 2010. Ekonomi Koperasi ( Teori dan
Praktik ). Alfabeta. Bandung.
Hamid, Edy Suwandi dan Hendrie Anto. 2000. Ekonomi
Indonesia Memasuki Milenium III. UII Press. Yogyakarta.
Ichsan, Achmad. 1986. Dunia Usaha Indonesia.
PT Pradnya Paramita. Jakarta.
Wastra, Pariata. 2009. Administrasi
Perusahaan Negara ( Perkembangan & Permasalahan ). Ghalia Indonesia.
Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar