BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seperti yang kita ketahui,semua
Negara pasti mempunyai peraturan-peraturan dan hukum,dan begitu juga dengan
Negara Indonesia. Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mempunyai
peraturan-peraturan hukum, yang sifatnya memaksa seluruh masyarakat atau rakyat
Indonesia harus patuh terhadap peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan
hukum di Indonesia bahkan juga memaksa
orang asing yang berada di wilayah Indonesia untuk patuh terhadap hukum yang
ada di Negara indonesia.dan Negara pun membentuk badan penegak hukum guna
mempermudah dalam mewujudkan Negara yang adil dan makmur. Tetapi tidak dapat
dipungkiri di Negara kita masih banyak kesalahan dalam menegakan hukum di
Negara kita. Dan masih banyak juga ketidak adilan dalam melaksanakan hukum yang
berlaku. Tetapi, itu bukanlah salah dalam perumusan hukum,melainkan salah satu keteledoran
badan-badan pelaksana hukum di Indonesia.
Akibat dari keteledoran tersebut
banyak sekali pelangaran-pelangaran hukum,dan pelangar-pelangar hukum yang
seharusnya di adili dan dikenakan sangsi yang seharusnya,malah dibiarkan begitu
saja.dan hal ini sangat berdampak buruk bagi masa depan Negara ini. Oleh karena
itu kita akan membahas apa bagaimana
penegakan hukum yang adil dan bagaimana upaya-upaya penegakan hukum di
Negara kita ini untuk memulihkan atau membentuk Negara yang memiliki hukum yang
tegas dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena masalah tersebut
merupakan masalah yang sangat serius yang harus dipecahkan,guna menciptakan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.dan dalam menegakkan hukum di Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
sebagai berikut :
Ø Apakah Pentingnya Peran
Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
Ø Bagaimana keadaan keadaan penegakkan hukum di
Indonesia saat ini?
Ø Bagaimana cara menegakkan
hukum di Negara kita?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini adalah:
Ø untuk membahas mengenai faktor
penyebab ketidakadilan hukum dan cara mengatasai masalah yang terjadi pada
Negara ini.
Ø bagaima terjadinya
ketidakadilan hukum yang berkembang dalam masyarakat.
Ø bagaimana cara kita menyikapinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Pentingnya
Peran Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Sebelum berangkat ke pertanyaan itu,
satu hal yang harus dikemukakan adalah pentingnya ada upaya dari pemerintah, di
samping dari lembaga yudikatif sendiri, untuk melakukan hal ini. Setidaknya ada
tiga alasan perlunya ada kebijakan dari pemerintah dalam penegakan hukum:
Pertama, pemerintah
bertanggung jawab penuh
untuk mengelola wilayah
dan rakyatnya untuk mencapai
tujuan dalam bernegara.
Bagi Indonesia sendiri, pernyataan tujuan
bernegara sudah dinyatakan
dengan tegas oleh
para pendiri negara dalam
Pembukaan UUD 1945, di
antaranya: melindungi bangsa
dan memajukan kesejahteraan umum.
Bukan hanya pernyataan
tujuan bernegara Indonesia, namun
secara mendasar pun
gagasan awal lahirnya
konsep negara, pemerintah wajib
menjamin hak asasi
warga negaranya. Memang,
dalam teori pemisahan kekuasaan
cabang kekuasaan negara
mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif.
Namun lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan
dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam
pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.
Kedua, tidak hanya tanggung jawab,
pemerintah pun punya kepentingan langsung untuk menciptakan kondisi yang
kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat
yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat. Dengan
adanya penegakan hukum
yang baik, akan
muncul pula stabilitas yang akan
berdampak pada sektor politik dan ekonomi. Menjadi sebuah penyederhanaan yang
berlebihan bila dikatakan
penegakan hukum hanyalah tanggung jawab dan kepentingan
lembaga yudikatif.
Ketiga, sama sekali tidak bisa
dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah
lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Penegakan hukum bukanlah
wewenang Mahkamah Agung semata. Dalam konteks keamanan masyarakat
dan ketertiban umum,
Kejaksaan dan Kepolisian
justru menjadi ujung tombak
penegakan hukum yang
penting karena ia
langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks
legal formal,sehingga saat ini pemerintah
masih mempunyai suara
yang sigifikan dalam
penegakan hukum. Sebab, sampai dengan September 2004, urusan
administratif peradilan masih dipegang
oleh Departemen Kehakiman
dan Hak Asasi
Manusia. Karena itu, Pemerintah masih
berperan penting dalam
mutasi dan promosi
hakim, serta administrasi
peradilan.
Evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara
melahirkan konsep tentang
adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat.
Karenanya, ada asumsi dasar bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan
mengarah kepada stabilitas masyarakat.
Dan memang, selama
hukum masih punya
nafas keadilan, walau terdengar utopis,
kepastian hukum jadi
hal yang didambakan.
Sebab melalui kepastian inilah
akan tercipta rasa aman bagi rakyat. Kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh
negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi.
Tidak berhenti di situ. Bagi Indonesia sendiri,
penegakan hukum bukan cuma soal mendorong
perbaikan politik dan
pemulihan ekonomi. Harus
disadari bahwa penegakkan hukum justru
merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Sebabnya, melalui penegakan
hukum ini Indonesia
dapat secara konsisten
memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor,
menjalankan aturanaturan main dalam bidang politik dan ekonomi secara
konsisten. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan tegas, pemulihan ekonomi
dan tatanan politik juga bisa didorong percepatannya.
B. Adakah Visi Pemerintah dalam Penegakan Hukum?
Lantas, bagaimana dengan penegakan
hukum di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi sulit dijawab
karena pemerintah sendiri
hingga saat ini
belum menunjukkan
komitmennya yang jelas
mengenai penegakkan hukum.
Hingga belakangan ini, hukum
seringkali tidak dilihat
sebagai sesuatu yang
penting dalam proses demokratisasi. Ia
sering dipandang sebagai sektor yang menopang
perbaikan di bidang lainnya
seperti politik dan pemulihan ekonomi. Alhasil, pembaruan hukum sering
diartikan sebagai pembuatan berbagai peraturan perundang-undangan yang
dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan ekonomi dan politik
daripada pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri.
Indikasi gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai
undang-undang secara kilat di DPR, yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi
yang dipreskripsikan oleh berbagai lembaga internasional dan nasional sementara
tidak banyak yang dilakukan untuk
memperbaiki kinerja kepolisian
dan kejaksaan oleh pemerintah. Memang ada beberapa
inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan ditubuh Kepolisian RI
untuk mendorong Kepolisian yang lebih profesional. Begitu pula halnya
dengan studi-studi dalam
rangka perbaikan kejaksaan,
seperti Governance Audit untuk Kejaksaan RI yang dilakukan oleh Asian
Development Bank dan Price Waterhouse Coopers Indonesia (Kejaksaan Agung RI,
2001). Saat inipun, dengan didorong dan diasistensi oleh beberapa institusi,
ada gerakan untuk pembaruan hukum yang
dilakukan oleh institusi-institusi hukum
negara, yaitu Mahkamah Agung,
Kejaksaan, dan Kepolisian. Namun
perlu dicermati juga
bahwa kebanyakan dari
inisiatif tersebut adalah dorongan dari luar, dari masyarakat
sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik internasional maupun
dalam negeri. Sementara pemerintah sendiri tampaknya belum mempunyai visi yang
jelas mengenai penegakan hukum. Secara sederhana, asumsi di atas bisa dilihat
dari tidak adanya kemauan politik untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan
hukum dengan dibiarkannya beberapa koruptor kelas kakap berkeliaran di
masyarakat. Bahkan, jajaran pemerintahan yang terkena indikasi
korupsi pun masih
dibiarkan memegang jabatannya.
Padahal, langkah pertama untuk menunjukkan komitmen terhadap penegakan
hukum justru dengan secara konsisten menerima putusan, bahkaan sangkaan
pengadilan mengenai tindak pidana tertentu, terlepas dari final atau tidaknya
putusan tersebut. Pasalnya, mereka adalah pejabat publik yang memiliki
pertanggungjawaban politik, sehingga soal teknis legal-formal menjadi tidak
lagi relevan.
Dalam bidang pembentukan kebijakan, indikasi yang
menunjukkan gejala di atas
bisa dilihat dalam soal perencanaan pembentukan
kebijakan hukum pemerintah
yang mandeg. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid,
dibentuk Komisi
Hukum Nasional yang bertugas memberikan nasehat kepada
presiden dalam bidang hukum.
C.Kebijakan yang Perlu Dilakukan Pemerintah dalam
Penegakan Hukum
Menukik ke pembicaraan yang lebih
konkrit, ada beberapa hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam penegakan
hukum. Di tingkat substansi hukum -
peraturan perundang-undangan- pemerintah perlu mendorong pembentukan
perangkat peraturan yang
terkait dengan penegakan hukum dengan visi di atas. Misalnya
saja, pembentukan peraturan yang mewajibkan prosedur teknis dalam melaksanakan
prinsip transparansi dan akuntabilitas. Juga, pemerintah, sebagai salah satu
aparat pembentuk undang-undang, perlu berinisiatf membentuk undang-undang yang
berkaitan dengan perbaikan institusi penegakan hukum: Pengadilan, Kejaksaan,
dan Kepolisian. Di tingkat aparat, perlu ada kebijakan yang berkaitan dengan
disiplin yang tinggi.
Bukan hanya aparat penegak hukum yang langsung
berkaitan dengan pengadilan tetapi
seluruh aparat birokrasi
pemerintah. Sebab penegakan
hukum bukanlah hanya dilakukan di
pengadilan tapi juga soal bagaimana menjalankan peraturan perundang-undangan
secara konsisten, tanpa kolusi, korupsi, dan nepotisme. Dalam konteks “kultur”
hukum, pemerintah perlu menjalankan kebijakan ke dua arah, yaitu kepada dirinya
sendiri, dalam hal ini aparat birokrasi, dan kepada rakyat pengguna jasa
penegakan hukum. Kultur ini bisa saja menjadi keluaran dari proses disiplin
yang kuat yang menumbuhkan budaya penghormatan yang tinggi kepada hukum. Namun
di samping itu,
perlu juga dilakukan
rangkaian kegiatan yang sistematis untuk mensosialisasikan hak
dan kewajiban warga negara, agar muncul kesadaran politik dan hukum.
Anggaran Penegakan Hukum
Masih
dalam konteks kebijakan
pemerintah, penegakan hukum
inipun harus didukung pendanaan
yang mencukupi oleh pemerintah serta, yang lebih penting lagi, perencanaan
pendanaan yang memadai.
Dalam kurun waktu
tiga tahun terakhir, dana untuk
sektor hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meningkat dari
tahun ke tahun. Namun, ada beberapa permasalahan dalam hal anggaran
ini, seperti diungkapkan
dalam Kertas Kerja
Pembaruan Sistem Pengelolaan
Keuangan Pengadilan yang disusun oleh Mahkamah Agung bekerja sama dengan
Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Dalam hal
perencanaan dan pengajuan APBN, kelemahan internal pengadilan yang
berhasil diidentifikasi antara
lain: (i) ketiadaan parameter
yang obyektif dan
argumentasi yang memadai;
(ii) proses penyusunan
yang tidak partisipatif;
(iii) ketidakprofesionalan
pengadilan; dan lain-lain (MA, 2003:
53-55). Kebanyakan “perencanaan”
dana pemerintah untuk
satu tahun anggaran
tidak dilakukan berdasarkan pengamatan
yang menyeluruh berdasarkan
kebutuhan yang riil, melainkan menggunakan
sistem “line item budgeting”
menggunakan metode penetapan
anggaran melalui pendeketan “incremental” (penyusunan anggaran hanya dilakukan
dengan cara menaikkan jumlah tertentu dari anggaran tahun lalu atau anggaran
yang sedang berjalan). Akibatnya, dalam pelaksanaan anggaran, muncul
“kebiasaan” untuk menghabiskan
anggaran di akhir
tahun anggaran, tanpa memperhatikan hasil dan kualitas dari
anggaran yang digunakan (MA, 2003: 53-55) .
Kertas Kerja tersebut merumuskan serangkaian
rekomendasi yang sangat teknis guna mengatasi kelemahan-kelemahan tersebut.
Kertas Kerja itu memang lebih banyak ditujukan untuk mempersiapkan wewenang
administrasi dan keuangan yang akan dipindahkan
dari pemerintah ke
Mahkamah Agung. Meski
begitu, setidaknya beberapa rekomendasi
yang sifatnya umum
dan sesuai dengan
arah kebijakan penegakan hukum,
seharusnya dapat diterapkan pula oleh pemerintah.
Kebijakan yang Mendesak
Dalam jangka pendek, hal yang paling
dekat yang bisa dilakukan pemerintah untuk mendukung penegakan
hukum misalnya terkait
dengan wewenang administrasi pengadilan yang masih ada di
tangan pemerintah hingga September 2004. Di sini, pemerintah bisa memainkan
peranan penting dalam mendisiplinkan hakim-hakim yang diduga melakukan praktek
korupsi dan kolusi. Selain itu, perlu ada dorongan dalam pembentukan
undang-undang yang berkaitan dengan pembenahan institusi pengadilan. Seperti
perubahan lima undang-undang yang berkaitan dengan sistem peradilan terpadu
(integrated justice system), yaitu UU Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman, UU Peradilan Tata Usaha Negara, UU Mahkamah Agung, UU Peradilan
Umum, dan UU Kejaksaan. Kelima undang-undang ini tengah dibahas di DPR
oleh Badan Legislasi (lihat www.parlemen.net). Sejauh
perannya bisa dimainkan dalam
proses pembahasan kelima undang-undang ini, pemerintah perlu mendorong
perbaikan institusi yang mengedepankan pengadilan yang bersih dan independen.
Begitu pula halnya dengan rencana penyusunan UU tentang Komisi Yudisial yang
sudah disampaikan oleh Badan Legislasi DPR kepada pemerintah namun belum
mendapatkan jawaban.
Dalam hal korupsi, yang tentunya
berkaitan erat dengan konsistensi penegakan hukum, pembentukan Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tengah dilaksanakan harus mendapatkan
perhatian yang serius dari pemerintah. Demikian juga dengan rencana pembentukan
Pengadilan Khusus Korupsi yang direncanakan terbentuk pada
bulan Juni 2004 (lihat Bappenas,
Cetak Biru Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi). Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran
pemerintah dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada
di bawah wewenang pemerintah. Pada saat
ini Kejaksaan tengah
menyusun cetak biru
pembaruan kejaksaan dengan asistensi Komisi Hukum Nasional. Di sini
perlu ada dorongan politik yang kuat agar cetak biru tersebut tersusun dengan
baik dan, lebih penting lagi, dapat terlaksana dengan baik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pentingnya Peran Pemerintah dalam
Penegakan Hukum
Ø pemerintah bertanggung jawab
penuh untuk mengelola
wilayah dan
rakyatnya untuk
mencapai tujuan dalam
bernegara.
Ø tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun punya kepentingan langsung
untuk
menciptakan kondisi yang kondusif dalam menjalankan pemerintahannya.
Ø sama sekali tidak bisa dilupakan adanya dua institusi penegakan hukum
lainnya
yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan
Adakah Visi Pemerintah dalam
Penegakan Hukum
Ø ada beberapa inisiatif yang sudah dilakukan. Misalnya saja perbaikan di
tubuh
Kepolisian RI untuk mendorong Kepolisian yang lebih professional.
Ø kebanyakan dari inisiatif
tersebut adalah dorongan dari
luar, dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga non-pemerintahan lainnya, baik
internasional maupun dalam negeri.
Kebijakan yang Perlu Dilakukan
Pemerintah dalam Penegakan Hukum
Ø Satu hal yang sama sekali tidak boleh dilupakan adalah peran pemerintah
dalam perbaikan institusi kejaksaan dan kepolisian yang jelas berada di bawah
wewenang pemerintah.
Ø kebijakan-kebijakan
pemerintah ini harus
terus didorong agar mempunyai visi yang lebih jelas dan
responsif terhadap persoalan-persoalan yang nyata ada di masyarakat.
B. Saran
Kami
menyadari makalah ini masih mempunyai kekurangan dan demi penyempurnaan makalah
ini. Maka kami membutuhkan kritik dan
saran yang bersifat positif atau membangun dari pembaca dan semoga makalah ini
bermanfaat untuk pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Gramsci, Antonio. Prison
Notebooks. London: Lawrence and Wishart, 1971. Jayasuriya, Kanishka. “The Rule
of Law and Governance in the East Asian State,” Asian Law Vol. 1, 107.
Ø Mahkamah Agung
RI. Cetak Biru
Pembaruan Mahkamah Agung
RI. Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.
Ø Kertas Kerja Pembaruan Sistem
Pengeloaan Keuangan Pengadilan. Jakarta:
Mahkamah Agung RI, 2003.
Ø Bagaimana Undang-Undang
Dibuat. Seri Panduan Legislasi PSHK. Jakarta:
PSHK, 2003.
Ø www.pemantauperadilan.com
cari listrik disini aja Rajalistrik.com
BalasHapusthanks atas contoh makalahnya.,semoga terus bermanfaat
BalasHapusada gak yah aspek aspek penegakan hukum ? tolong bantuannya ^^ terimakasih
BalasHapus@al dhyn : thanks gan.. semoga bermanfaat yaa ^_^
BalasHapus@fay : yang dicari aspek dlm perspektif apa??