Sabtu, 15 Februari 2014

Makalah Register Perkara Peradilan Agama

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Proses penegakan hukum sebagai suatu wacana dalam masyarakat kembali menjadi topik yang sangat hangat dibicarakan. Berbagai komentar dan pendapat baik yang berbentuk pandangan ataupun penilaian dari berbagai kalangan masyarakat selalu menghiasi media massa yang ada di negeri ini.
Beberapa hal yang selalu menjadi topik utama sehubungan dengan proses penegakan hukum tersebut adalah masalah tidak memuaskan atau bahkan bias dikatakan buruknya kinerja sistem dan pelayanan peradilan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, yang disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dan kemampuan, atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam  sistem peradilan, baik hakim, pengacara, maupun masyarakat pencari keadilan, selain tentunya disebabkan karenya adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses beracara dilembaga peradilan. Semua hal tersebut akhirnya melahirkan pesimisme masyarakat untuk tetap menyelesaikan sengketa melalui lembaga peradilan, sehingga yang terjadi adalah main hakim sendiri .
Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara peradilan. Dalam makalah ini kami akan mencoba menjelaskan Register Perkara dan Keuangan Perkara untuk lebih mengetahui bagaimana pola serta sistem peradilan yang belaku di Negara ini yang merupakan tonggak keberhasilan Negara mencapai sebuah cita-cita bangsa dibidang hukum.




1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan  sebagai berikut :
1.        Bagaimana register perkara di Peradilan Agama  ?
2.        Bagaimna keuangan perkara di Peradilan Agama ?


1.3    Maksud danTujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.        Menjelaskan register perkara di Peradilan Agama  
2.        Menjelaskan keuangan perkara di Peradilan Agama














BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Register Perkara
A.      Pengertian
Register berasal dari kata registrum, yang berarti buku daftar yang memuat secara lengkap dan terinci mengenai suatu hal atau perkara, baik yang bersifat pribadi maupun register umum, seperti register perkara, register catatan sipil atau lain-lain. Menurut Bryan A. Games, register diartikan a book in which all docket entries are kept for the varions cases pending in a court yaitu sebuah buku yang di dalamnya memuat catatan-catatan mengenai berbagai perkara atau kasus yang ditangani di suatu pengadilan[1].
Sebelum undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, pola tentang register sangat sederhana tugas-tugas kepaniteraan saat itu masih terbatas pada fungsi panitera sebagai pembantu hakim dalam persidangan. Pola register yang digunakan antara lain :
a.       Pola register berdasarkan Instruksi Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen Agama No. D/Inst./117/1975 tanggal 12 Agustus 1975, yang terdiri dari Sembilan kolom dan tidak dapat menggambarkan keadaan perkara secara lengkap.
b.      Pola register berdasarkan Instruksi Direktorat Jenderal Binbaga Islam Departemen Agama No. E/HK/0.04/197/1983 tanggal 28 Juni 1983 yang terdiri dari 28 kolom namun masih bersifat hak-hak pokok saja
c.       Pola register berdasarkan Instruksi Direktorat Jendral Binbaga Islam Departemen Agama No. 45/E/1988/ tanggal 17 Oktober 1998, yang terdiri dari 49 kolom, namun masih belum mencerminkan kegiatan peradilan dalam memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara
Setelah berlaku nya undang-undang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, pola register sebelumnya dipandang sudah tidak sesuai dengan jiwa undang-undang tersebut, sehingga harus diubah disempurnakan. Pola register yang baru di atur dalam surat ketua mahkamah agung RI No. KMA/001/SK/1991 tanggal 24 Januari 1991.
B.       Fungsi
Register perkara berisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan diputus serta pelaksanaan putusan. Berdasarkan isi register perkara yang demikian, maka fungsi register perkara adalah[2] :
a.       Merupakan sumber informasi data perkara
b.      Gambaran tentang kegiatan hakim dan panitera yang pada akhirnya dapat diketahui data-data pribadi yang jelas dan ini dapat digunakan sebagai penilaian dalam hal mutasi para hakim dan panitera
c.       Gambaran tentang formasi hakim dan panitera, sehingga dapat diketahui kebutuhan tenaga hakim dan panitera yang harus dipenuhi pada setiap pengadilan agama
d.      Buku yang dapat digunakan untuk memonitor hilangnya berkas perkara.


C.      Jenis-Jenis Register
Register di Pengadilan Agama terdiri[3] :
a.       Register Induk Perkara Gugatan
b.      Register Induk Perkara Permohonan
c.       Register Permohonan Banding
d.      Register Permohonan Kasasi
e.       Register Permohonan Peninjauan Kembali
f.       Register Surat Kuasa Khusus
g.      Register Penyitaan Barang Tidak Bergerak
h.      Register Penyitaan Barang Bergerak
i.        Register Eksekusi
j.        Register Akta Cerai
k.      Register Perkara Permohonan Pembagian Harta Peninggalan di luar Sengketa (P3HP)
l.        Register Ekonomi Islam
m.    Register Mediasi
n.      Register Mediator

Register di Pengadilan Tinggi Agama adalah register perkara banding.

D.      Pengisian Buku Register
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian buku register yaitu:
a.       Perlu petugas yang profesional dan penuh tanggung jawab
b.      Pengisian di lakukan tepat waktu dengan mengambil data dari instrumen kegiatan persidangan
c.       Di isi dengan tulisan yang baik dan menghindari pemakaian tinta yang berbeda
d.      Tidak menggunakan re-type (type-ex) untuk tulisan yang salah tetapi dengan cara renvoi

E.       Pengelolaan Register Perkara
a.       Pendaftaran perkara dalam buku register harus dilakukan dengan tertib dan cermat
b.      Buku register diberi nomor halaman, halaman pertama dan terakhir ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama dan halaman lainnya diparaf
c.       Banyaknya halaman pada setiap buku register dinyatakan pada halaman awal dan keterangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama. Apabila penuh, maka halaman awal ditulis: buku register ini merupakan lanjutan dari buku sebelumnya terdiri dari……….halaman
d.      Buku register induk perkara memuat seluruh data perkara dalam tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi.
e.       Buku register harus diganti setiap tahun dan tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.
f.       Buku Register Induk Perkara Gugatan dan Buku Register Induk Perkara Permohonan ditutup setiap bulan dimulai dari nomor 1, sedangkan nomor perkara berlanjut untuk satu tahun.
g.      Penutupan buku register setiap akhir bulan ditandatangani oleh petugas register, dengan perincian sebagai berikut :
1.      Sisa bulan lalu …………………………  perkara
2.      Masuk bulan ini ……………………….   Perkara
3.      Putus bulan ini ………………………… perkara
4.      Sisa bulan lalu …………………………  perkara
h.      Penutupan buku register setiap akhir tahun ditandatangani oleh Panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama, dengan perincian sebagai berikut:
1.      Sisa tahun lalu …………………………. perkara
2.      Masuk tahun ini ……………………….. perkara
3.      Putus tahun ini ………………………… Perkara
4.      Sisa tahun ini ………………………….   Perkara
i.        Buku Register Permohonan Banding, Register Permohonan Kasasi, dan Register Permohonan Peninjauan Kembali ditutup setiap akhir tahun, dengan rekapitulasi sebagai berikut :
1.      Sisa tahun lalu …………………………. Perkara
2.      Masuk tahun ini ………………………. Perkara
3.      Putus tahun ini ………………………… Perkara
4.      Sisa akhir tahun …………………..…..    Perkara
a)      Sudah dikirim …………………….   Perkara
b)      Belum dikirim …………………….   Perkara

F.       Penyimpanan Buku Register
Disimpan dalam lemari khusus agar terhindar dari kerusakan dan terjaga keaslianya, sehingga sehingga data -data yang ada dalam register dapat terus terpelihara


2.2    Keuangan Perkara
A.      Dasar Hukum
Dasar hukum pola tentang keuangan perkara adalah pasal 121 ayat (4) HIR dan pasal 145 ayat (4) RBg., yaitu biaya perkara yang besarnya ditentukan oleh ketua pengadilan[4].
Asas yang dianut oleh ketentuan tersebut adalah tidak ada biaya tidak ada perkara, kecuali perkara prodeo sebagaimana ditentukan pasal 237 HIR dan pasal 273 RBg.
Mahkamah Agung RI dalam suratnya Nomor : 43/TUADA/AG/III-UM/XI/1992 tanggal 23 November 1992 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan biaya perkara menurut pasal 121 HIR dan Pasal 145 RBg. adalah biaya kepaniteraan dan biaya proses.
Biaya kepaniteraan meliputi pungutan-pungutan sebagai pelayanan pengadilan yang harus disetor ke Kas Negara. Sedangkan biaya proses meliputi biaya panggilan, pengambilan sumpah, penyitaan, eksekusi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan putusan, lain-lain atas perintah pengadilan.

B.       Buku Keuangan Perkara
Buku Keuangan perkara terdiri dari[5] :

a.      Buku Jurnal Keuangan Perkara
Buku Jurnal keuangan perkara mencatat tentang kegiatan penerimaan dan pengeluaran uang perkara untuk setiap perkara, sehingga jurnal untuk setiap perkara itu merupakan rekening Koran bagi pembayar panjar perkara untuk tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Jurnal keuangan perkara merupakan pertanggungjawaban panitera terhadap pihak ketiga sebagai pembayar panjar perkara.
b.      Buku Induk Keuangan Perkara
Semua kegiatan yang terjadi dalam buku jurnal keuangan perkara, harus disalin dalam Buku Induk Keuangan Perkara yang berupa buku tabelaris. Buku tabelaris ini mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya perkara untuk semua perkara yang masuk di Pengadilan dan dicatat setiap hari.
Buku induk yang berkaitan dengan keuangan perkara di Pengadilan Agama adalah buku Induk Keuangan Perkara, Buku Keuangan Eksekusi, dan Buku Penerimaan Hak-hak Kepaniteraan. Sedangkan di Pengadilan Tinggi Agama hanya ada dua buku induk keuangan, yaitu buku induk keuangan perkara dan Buku Penerimaan Hak-hak Kepaniteraan.
Buku Tabelaris Induk Keuangan Perkara merupakan pertanggungjawaban Panitera mengenai uang perkara yang ada dalam pengawasannya berdasarkan pasal 101 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang menyatakan bahwa Panitera bertanggung jawab terhadap pengurusan semua biaya perkara.
Khusus dalam hal eksekusi, pertanggungjawabannya kepada pemohon eksekusi, sehingga semua biaya eksekusi dibukukan khusus dalam buku jurnal eksekusi tersendiri dan semua kegiatan dalam jurnal eksekusi dimasukkan dalam buku tabelaris Keuangan eksekusi dimasukkan dalam buku tabelaris Keuangan Eksekusi. Keuangan dalam buku tabelaris perkara merupakan keuangan perkara yang masih dalam proses, sedangkan keuangan biaya eksekusi ditujukan pada perkara yang sudah selesai dan hanya berhubungan dengan masalah eksekusi suatu putusan. Oleh karena itu kedua buku tersebut dipisahkan. Biaya penerimaan uang hak-hak kepaniteraan merupakan pertanggungjawaban terhadap biaya kepaniteraan (griffier costen) terhadap Negara yang disetor kepada Bendahara Rutin (UYHD) untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.















BAB III
PENUTUP
3.1    Kesimpulan

Register perkara berisi tentang uraian keadaan perkara sejak perkara didaftarkan sampai dengan diputus serta pelaksanaan putusan.
Biaya kepaniteraan meliputi pungutan-pungutan sebagai pelayanan pengadilan yang harus disetor ke Kas Negara. Sedangkan biaya proses meliputi biaya panggilan, pengambilan sumpah, penyitaan, eksekusi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan putusan, ain-lain atas perintah pengadilan.

3.2    Saran

Sistem yang sudah diatur sedemikian rupa hendaknya dijalankan dengan baik oleh aparatur Negara, terlebih dari kaki tangan pemerintah dibidang penegakan hukum setidaknya dimulai dari suatu yang sederhana seperti pola administrasi perkara peradilan.












DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Mujahidin. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor Ghalia Indonesia.
Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Prenada Media.
http://fauzurr.blogspot.com/2012/11/administrasi-perkara-perdata-peradilan.html (Diakses pada hari Minggu, 10 November 2013 Pukul 10.46 WIB)
http://pn-sleman.go.id/index.php/pelayanan-perkara-prosedur-kerja-217/16-pelayanan-di-kepaniteraan-perdata (diakses pada hari Minggu, 10 November 2013 PUKUL 11.02 wib)






[1] Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Prenada Media. Hlm : 68
[2] http://fauzurr.blogspot.com/2012/11/administrasi-perkara-perdata-peradilan.html (Diakses pada hari Minggu, 10 November 2013 Pukul 10.46 WIB)
[3] Ahmad Mujahidin. 2012. Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama. Bogor Ghalia Indonesia. Hlm : 73
[4] Musthofa. 2005. Kepaniteraan Peradilan Agama. Jakarta : Prenada Media. Hlm : 70
[5] Ibid

1 komentar: