Sabtu, 15 Februari 2014

Makalah Peradilan Agama

BAB I
PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Hal itu menunjukan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di Indonesia. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam menjalankan fungsi peradilan.
Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu keadilan, ketertiban, kebenaran dan kepastian hukum dalam sistem penyelenggaraan hukum demi terciptanya suasana berkehidupan yang aman, tertib, dan tentram. Maka dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegkan hukum dan keadilan dengan baik.
Salah satu lembaga untuk menegakan hukum dan dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah badan-badan peradilan sebagaiman yang dimaksud dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan mengadili perkara atas sengketa dibidang tertentu dan salah satunya adalah Badan Peradilan Agama.





1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan  sebagai berikut :
1.        Bagaimana struktur organisasi Pengadilan Agama ?
2.        Bagaimna struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama ?


1.3    Maksud dan Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.        Menjelaskan bagaimana struktur organisasi Pengadilan Agama
2.        Menjelaskan bagaimana struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama














BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Gambaran Umum Pengadilan Agama
       Peradilan agama adalah peradilan yang khusus mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Pengadilan agama berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten[1].
       Susunan hierarki peradilan agama secara instansional  diatur dalam pasal 6 UU Nomor 7 Tahun1989 menurut ketentuan pasal ini secara instansional lingkugan peradilan agama terdiri dari dua tingkat :
1.      Pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama
2.      Pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding.        
       Makna pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama ialah pengadilan yang bertindak menerima, memeriksa, dan memutus setiap permohonan atau gugatan pada tahap paling awal dan paling bawah. Pengadilan agama bertindak sebagai peradilan sehari-hari menampung pada tahap awal dan memutus atau mengadili pada tahap awal segala perkara yang diajukan masyarakat pencari keadilan. Tidak boleh mengajukan suatu permohonan atau gugatan langsung ke pengadilan tinggi agama. Semua jenis perkara terlebih dahulu harus melalui pengadilan agama dalam kedudukan hierarki sebagai pengadilan tingkat pertama.


2.2    Struktur Organisasi Pengadilan Agama
       Susunan Organisasi Pengadilan Agama sesuai Bab II, bagian pertama Pasal 9 UU Nomor 7 tahun 1989 terdiri dari :


1.      Pimpinan
2.      Hakim Anggota
3.      Panitera
4.      Sekretaris, dan
5.      Juru Sita


Gambar 1
Struktur Organisasi Pengadilan Agama
 


                                                                                                                                    











Text Box: Kepala Urusan Umum
 







1.      Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama
a.    Ketua Pengadilan Agama
1)   Syarat Ketua pengadilan Agama
·         Warga Negara Indonesia
·         Beragama Islam
·         Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·         Sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·         Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·         Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·         Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·         Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·         Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama

2)   Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Pengadilan Agama
Menurut pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009, seorang Hakim Pengadilan Agama baru dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjabat sebagai Ketua berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Agama. Pejabat yang berwenang mengangkat hakim menjadi ketua atau wakil ketua Pengadilan Agama ialah Ketua Mahkamah Agung.
Pemberhentian dari jabatan ketua atau wakil ketua sejalan dengan pengangkatan seperti yang diatur dalam pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009 yakni diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

3)   Tugas Pokok Ketua Pengadilan Agama
Tugas pokok Ketua Pengadilan Agama terdiri dari :
·      Mengatur pembagian tugas para hakim
·      Membagikan semua berkas dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan
·      Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perakara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili maka perkara itu didahulukan
·      Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·      Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di daerah hukumnya
·      Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.

b.   Wakil Ketua Pengadilan Agama
1)   Syarat Wakil Ketua Pengadilan Agama
·      Warga Negara Indonesia
·      Beragama Islam
·      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·      Sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·      Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·      Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 13 Ayat (2)  menyebutkan untuk dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan pengalamn sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan.

2)        Tugas Pokok Wakil Ketua Pengadilan Agama
Tugas pokok Wakil Ketua Pengadilan Agama terdiri dari :
·      Membantu ketua dalam tugasnya sehari-hari
·      Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan
·      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya

2.      Hakim
Menurut Pasal  11 Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, wajar apabila undang-undang menentukan syarat, pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah yang sesuai dengan jabatan tersebut[2].


a)      Pengangkatan dan syarat Hakim Pengadilan Agama
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat pada pasal 13 ayat 1 UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut :
·       Warga Negara Indonesia (WNI)
·         Beragama Islam
·         Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
·         Sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam atau sarjana yang menguasai hukum Islam
·         Lulus pendidikan hakim
·         Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·         Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 tahun
·         Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·         Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b)      Pemberhentian Hakim
Mengenai pemberhentian hakim, sama prosedurnya dengan pengangkatan hakim. Pemberhentian hakim dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah Agung dan atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana yang ditegaskan Pasal 15 ayat (1a) UU Nomor 50 tahun 2009. Undang-undang mengenai dua jenis pemberhentian. Setiap jenis pemberhentian didasarkan atas alasan-alasan tertentu yakni pemberhentian dengan “hormat” dan pemberhentian dengan “tidak hormat”.
a)   Pemberhentian dengan hormat
Alasan-alasan pemberhentian hakim dengan hormat dari jabatannya yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 50 Tahun 2009, karena:
·         Atas permintaan sendiri secara tertulis
·         Sakit jasmani atau rohani terus menerus
·         Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan agama dan  67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama
·         Tidak cakap dalam menjalankan tugas.

b)    Pemberhentian Tidak Hormat
 Alasan-alasan pemberhentian hakim tidak dengan hormat dari jabatannya   yang diatur dalam Pasal 19 UU Nomor 50 Tahun 2009, karena:
·           Dipidana penjara  karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·           Melakukan perbuatan tercela
·           Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas  pekerjaannya selama 3 bulan
·           Melanggar sumpah atau janji jabatan
·           Melanggar larangan rangkap.
Menurut Pasal 17, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
·         Pelaksana putusan pengadilan
·         Wali pengampu, dan jabatan yang berkaitan dengan suatu perkara yang  diperiksa olehnya
·         Pengusaha
·         Tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.


c.    Tugas Hakim
1)   Tugas Yustisial
Hakim Peradilan Agama mempunyai tugas untuk menegakkan hukum perdata Islam yang menjadi wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam hukum acara Peradilan Agama. Tugas-tugas pokok hakim di Pengadilan Agama dapat dirinci sebagai berikut :
·      Membantu pencari keadilan (pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 tahun 1970)
·      Mengatasi segala hambatan dan rintangan (pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 tahun1970)
·      Mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa (pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg)
·      Memimpin persidangan (pasal 15 ayat 2 UU Nomor 14 tahun 1970)
·      Memeriksa dan mengadili perkara (pasal 2 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
·      Meminutur berkas perkara ( 184 (3), 186 (2) HIR)  
·      Mengawasi pelaksanaan putusan (pasal 33 (2) UU Nomor 14 tahun 1970)
·      Memberikan pengayoman kepada pencari keadilan (pasal 27 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
·      Menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pasal 27 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
·      Mengawasi penasehat hukum.

2)   Tugas Non Yustisial
Selain tugas-tugas pokok sebagai tugas yustisial tersebut, hakim juga mempunyai tugas-tugas non yustisial, yaitu :
·       Tugas pengawasan sebagai Hakim Pengawas Bidang
·       Turut melaksanakan hisab, rukyat dan mengadakan kesaksian hilal
·       Sebagai rohaniawan sumpah jabatan
·       Memberikan penyuluhan hukum
·       Melayani riset untuk kepentingan ilmiah
·       Tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya

3)        Tugas Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara :
a)      Konstatiring, yaitu dituangkan dalam Berita Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada putusan hakim. Konstatiring ialah meliputi :
·      Memeriksa identitas para pihak
·      Memeriksa kuasa hukum para pihak
·      Mendamaikan para pihak
·      Memeriksa syarat-syaratnya sebagai perkara
·      Memeriksa seluruh fakta atau peristiwa yang dikemukakan para pihak
·      Memeriksa syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta atau peristiwa
·      Memeriksa alat-alat bukti sesuai tata cara pembuktian
·      Memeriksa jawaban, sangkalan, keberatan dan bukti-bukti pihak lawan
·      Mendengar pendapat atau kesimpulan masing-masing pihak
·      Menerapkan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku

b)     Kualifisir, yaitu yang dituangkan dalam pertimbangan hukum dalam surat putusan yang meliputi :
·      Mempertimbangkan syarat-syarat formil perkara
·      Merumuskan pokok perkara
·      Mempertimbangkan beban pembuktian
·      Mempertimbangkan keabsahan peristiwa atau fakta sebagai peristiwa atau fakta hukum
·      Mempertimbangkan secara logis, kronologis dan juridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian
·      Mempertimbangkan jawaban, keberatan, dan sangkalan-sangkalan serta bukti-bukti lawan sesuai hukum pembuktian
·      Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa atau fakta-fakta yang terbukti dengan petitum
·      Menemukan hukumnya baik hukum tertulis maupun yang tak tertulis dengan menyebutkan sumber-sumbernya
·      Mempertimbangkan biaya perkara.

c)      Konstituiring, yang dituangkan dalam amar putusan (dictum) :
·      Menetapkan hukumnya dalam amar putusan
·      Mengadili seluruh petitum
·      Mengadili tidak lebih dari petitum kecuali undang-undang menentukan lain
·      Menetapkan biaya perkara.

3.      Panitera
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu ketua dan bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, membuat salinan putusan. Menerima dan mengirimkan berkas perkara, melaksanakan eksekusi putusan perkara perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan[3].
a)      Panitera
1)   Syarat Panitera Pengadilan Agama
Agar seseorang dapat diangkat menjadi Panitera atau sekretaris Pengadilan Agama, calon harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 27 UU Nomor 50 tahun 2009, yaitu :
·      Warga Negara Indonesia
·      Beragama Islam
·      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·      Berijazah sarjana Syari’ah atau sarjana hukum Islam atau sarjana hukum
     yang yang menguasai hukum Islam.
·      Berpengalaman paling singkat 3 tahun sebagai wakil Panitera atau 5 tahun sebagai panitera muda pengadilan agama atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama
·      Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

2)   Pemberhentian Panitera Pengadilan Agama
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Panitera diatur dalam pasal 36 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh Menteri Agama.

3)   Tugas Panitera Pengadilan Agama
Tugas Panitera Pengadilan Agama terdiri dari :
·      Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan panitera pengganti
·      Membantu hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat putusan atau penetapan majelis
·      Menyusun berita acara persidangan
·      Melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan
·      Membuat semua daftar perkara yang diterima kepaniteraan
·      Membuat salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·      Bertanggung jawab kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan
·      Memberitahukan putusan verstek dan putusan di luar hadir
·      Membuat akta-akta :
ü Permohonan banding
ü Pemberitahuan adanya permohonan banding
ü Penyampaian salinan memori atau kontra memori banding
ü Pemberitahuan membaca atau memeriksa berkas perkara
ü  Pemberitahuan putusan banding
ü  Pencabutan permohonan banding
ü Permohonan kasasi
ü Pemberitahuan adanya permohonan kasasi
ü Pemberitahuan memori kasasi
ü Penyampaian salinan memori kasasi atau kontra memori kasasi
ü Penerimaan kontra memori kasasi
ü  Tidak menerima memori kasasi
ü  Pencabutan pemohonan kasasi
ü Pemberitahuan putusan kasasi
ü Permohonan peninjauan kembali
ü Pemberitahuan adanya permohonan peninjauan kembali
ü Penerimaan atau penyampaian jawaban pemohonan peninjauan kembali
ü Penyampaian salinan putusan penijauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali
ü Pembuatan akta yang menurut undang-undang atau peraturan diharuskan dibuat oleh panitera
·      Melegalisir surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan
·      Pemungutan biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas negar
·      Mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan penijauan kembali
·      Melaksanakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama
·      Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan atau diperintahkan oleh ketua pengadila agama
·      Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama
·      Membuat akta  cerai

b)     Wakil Panitera
Secara umum wakil panitera bertugas :
·      Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
·      Membantu panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan membantu mengawasi pelaksanaan tugas administrasi perkara antara lain ketertiban dalam mengawasi buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain
·      Melaksanakan tugas panitera apabila panitera berhalangan
·      Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya

1)        Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum bertugas :
·         Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
·         Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, dan menyimpan arsip berkas perkara
·         Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan atau PNS, penelitian dan lain sebagainya serta melaporkannya kepada pimpinan
·         Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya

2)        Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan bertugas melaksanakan tugas panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan. Termasuk dalam perkara permohonan ialah permohonan petolongan pembagian warisan di luar sengketa, permohonan legalisasi akta Ahli waris di bawah tangan dan lain-lainnya.

3)        Panitera Muda Gugatan
                  Panitera Muda Gugatan bertugas :
·           Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
·           Melaksanakan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
·           Memberi nomor register pada setiap perkara yang diterima di kepaniteraan gugatan
·           Mencatat setiap perkara yang diterima ke dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
·           Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara apabila dimintanya
·           Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding, kasasi atau peninjauan kembali
·           Menyerahakan arsip berkas pekara kepada panitera muda hukum.

c)      Panitera Pengganti
Panitera Pengganti bertugas :
·           Membantu hakim dengan melakukan persiapan, mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan
·           Membantu hakim dalam hal :
ü  Membuat penetapan hari sidang
ü  Membuat penetapan sita jaminan
ü  Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
ü  Membuat penetapan-penetapan lainnya
ü  Mengetik putusan atau penetapan sidang
·           Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan atau Permohonan, pada Petugas Meja Kedua untuk dicatat dalam register perkara tentang adanya:
ü  Penundaan sidang serta alasan-alasannya
ü  Amar putusan sela (kalau ada)
ü  Perkara yang sudah putus beserta amar putusannya dan kepada kasir untuk diselesaikan tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
·           Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Gugatan atau Permohonan (Petugas Meja Ketiga) apabila telah selesai diminutasi.

4.         Sekretaris
Sama halnya dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan persyaratan untuk menjadi panitera.
a.      Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan. Tugas pokok dan fungsi sekretaris adalah sebagai berikut :
·      Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi Perkara, Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan konsep rumusan kebijakan dalam menggerakan dan mengarahkan pelaksanaan tugas kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka panjang dan jangka pendek.
b.      Wakil Sekretaris
Tugas pokok dan fungsinya adalah mewakili Sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam memimpin pelaksanaan di Kesekretariatan bertanggungjawab sebagi pejabat pembuat komitmen atau penanggugjawab kegiatan yang menggerakan dan menyiapkan konsep serta memecahkan masalah yang muncul di bidang Kesekretariatan serta bertanggungjawab kepada Panitera  atau Sekretaris.
1)        Kepala Urusan Umum
Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Umum adalah merencanakan dan melaksanakan pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Umum antara lain[4] :
  1. Membantu wakil sekretaris dan memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian umum
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  4. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  5. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  6. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  7. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun
  8. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan  pimpinan dibidang Sub. Bagian Umum
  9. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  10. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  11. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  12. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  13. Membuat Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum.
  14. Mengusulkan penghapusan barang milik Negara atau kekayaan negara
  15. Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
  16. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan

2)        Kepala Urusan Keuangan
Tugas pokok Kepala Urusan Keuangan adalah merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama  kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Keuangan antara lain :
  1. Membantu wakil sekertaris yang memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian keuangan
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama Sub. Bagian Umum
  4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan  pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan
  5. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  6. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  7. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  9. Sebagai anggota Tim Pengelola Biaya Kepaniteraan bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola, Bendaharawan Pengguna dan Atasan Langsung Bendaharawan
  10. Membuat laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi
  11. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
3)        Kepala Urusan Kepegawaian
Tugas pokok Kepala Urusan Kepegawaian adalah merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Kepegawaian antara lain :
  1. Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan Sub Bagian kepegawaian
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan disidang Sub bagian kepegawain
  5. Mengurus hak-hak pegawai dibidang kepegawaian
  6. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  7. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  8. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di Sub bagian kepegawain
  9. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  10. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
  11. Menyiapkan daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai pengadilan agama
  12. Menyiapkan daftar hadir  untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan kepegawaian
  13. Membuat semua data dibidang  kepegawaian
  14. Membuat laporan tentang segala macam mutasi dibidang kepegawaian
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
5.         Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
a)   Syarat-syarat Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
Ketentuan mengenai syarat-syarat juru sita diatur dalam pasal 39 UU Nomor 50 Tahun 2009, yakni:
·      Warga Negara Indonesia
·      Beragama Islam
·      Bertakwa Kepada Tuhan YME
·      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·      Berijazah serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA)
·      Berpengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai juru sita pengganti
Syarat-syarat yang ditentukan untuk juru sita sama dengan juru sita pengganti. Perbedaan terletak pada masalah pengalaman kerja. Jika untuk juru sita syarat pengalaman kerjanya minimal 3 tahun menjadi juru sita pengganti. Maka untuk juru sita pengganti, syaratnya pengalaman kerjanya minimal 3 tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

b)   Pengangkatan dan Pemberhentian Juru Sita atau Juru Sita Pengganti
          Pengangkatan dan pemberhentian juru sita dan juru sita pengganti diatur didalam pasal 40 UU nomor 3 tahun 2006 :
·      Juru sita diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua pengadilan agama yang bersangkutan
·      Juru sita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama yang bersangkutan.

c)    Tugas Pokok Juru Sita atau Juru Sita Pengganti
Tugas Pokok Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertugas :
·      Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
·      Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan memberitahukan putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
·      Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah
·      Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan antara lain Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah (PP.10/1961 jo. Pasal 198-199 HIR)
·      Melakukan tugas pelaksanaan putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan.
·      Melakukan penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
·      Melaksanakan tugas di wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan
·      Panitera karena jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. Tugas dan tanggung jawab serta tata kerja juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No. KMA/055/SK/X/1996 Tanggal 30-10-96.















2.3    Gambaran Umum Pengadilan Tinggi Agama
       Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Agama di daerah hukumnya.
       Pengadilan Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris[5].

2.4    Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama
  Susunan Organisasi Pengadilan Tinggi Agama sesuai Bab II bagian pertama Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 1989 terdiri dari :
1.      Pimpinan
2.      Hakim Anggota
3.      Panitera, dan
4.      Sekretaris




Gambar 2
Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama
 



















3.1    Ketua dan Wakil Ketua
a)   Ketua
1)   Syarat Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·      Warga Negara Indonesia
·      Beragama Islam
·      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·      Sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·      Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·      Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agam atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.


2)   Tugas Pokok Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·      Mengatur pembagian tugas para hakim
·      Membagikan semua berkas dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada Majelis Hakim untuk diselesaikan
·      Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perakara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili maka perkara itu didahulukan
·      Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·      Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di daerah hukumnya
·      Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera, dan sekretaris

b)   Wakil Ketua
1)   Syarat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·      Warga Negara Indonesia
·      Beragama Islam
·      Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·      Sarjana syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·      Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·      Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·      Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama

2)   Tugas Pokok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
·      Membantu ketua dalam tugasnya sehari-hari
·      Melaksanakan tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan
·      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya

3.2    Hakim
Yang dimaksud hakim tinggi menurut pasal 10 ayat (3) adalah hakim anggota pada pengadilan tinggi agama. Berapa jumlah hakim tinggi pada setiap pengadilan tinggi agama, tidak ditentukan dalm Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Secara realistik jumlah hakim tinggi yang ideal pada setiap pengadilan tinggi agama lebih tepat didasarkan pada patokan volume perkara. Pada pengadilan tinggi agama yang besar jumlah volume perkara, wajar untuk menempatkan hakim tinggi yang sebanding dengan jumlah perkara. Menurut pengamatan dan pengalaman, terdapat perbedaan jumlah volume perkara banding antara satu pengadilan tinggi agama yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu tidak rasional dan tidak realistik untuk menempatkan hakim tinggi yang sama jumlahnya pada setiap pengadilan tinggi agama.
a)      Syarat-syarat Hakim
Diatur dalam pasal 14 ayat (1) jo Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 50 tahun 2009 yang terdiri dari:
·      Warga negara Indonesia
·      Beragama Islam
·      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·      Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·      Sarjana syariah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·      Lulus pendidikan hakim
·      Mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·      Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·      Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 40 tahun
·      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·      Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun
·      Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung

b)     Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Tinggi
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan hakim tinggi, berlaku sepenuhnya ketentuan pengangkatan dan pemberhentian hakim yang diatur dalam pasal 15 UU Nomor 50 tahun2009. Dengan demikian pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Presiden selaku kepala Negara, atas usul Ketua Mahkamah Agung. Begitu juga dengan pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak hormat, berlaku ketentuan umum yang diatur dalam pasal 18 dan pasal 19 UU Nomor 50 tahun 2009.
1)   Pemberhentian dengan  hormat, dengan alasan :
·      Permintaan sendiri
·       Sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus
·       Telah berumur 65 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan agama, dan 67 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama
·      Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas
2)   Pemberhentian tidak hormat, dengan alasan :
·      Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan
·      Melakukan perbuatan tercela
·      Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan selama 3 bulan
·      Melanggar sumpah jabatan atau janji jabatan
·      Melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
·      Melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim

c)      Tugas Pokok Hakim Tinggi
Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama mempunyai tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf. Tugas Hakim adalah:
·      Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.
·      Dalam perkara perdata, hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

d)     Pengambilan Sumpah Hakim Tinggi
Sebelum seorang hakim menjalankan fungsi jabatan sebagai Hakim Tinggi, wajib lebih dulu mengucapkan sumpah menurut agama islam. Pengambilan sumpah hakim tinggi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama sesuai dengan bunyi sumpah yang dicantumkan dalam pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2006.
3.3    Panitera
a.    Panitera
1)   Syarat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi Agama[6] :
·      Warga Negara Indonesia (WNI)
·      Beragama Islam
·      Bertakwa kepada Tuhan YME
·      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·      Berijazah serendah-rendahnya sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·      Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera PTA
·      Sehat jasmani dan rohani
·      Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal 3 tahun, sebagai Panitera Muda PTA minimal 5 tahun, atau sebagai Panitera PA minimal 3 tahun

b.   Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Agama
1)   Panitera Muda Hukum
Tugas pokok Panitera Muda Hukum adalah sebagai berikut:
·      Membantu hakim dengan mengikuti dan  mencatat jalannya sidang pengadilan
·      Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, dan menyusun laporan perkara
·      Mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan laporan periodik dari Pengadilan Agama untuk dilaporkan kepada pimpinan Pengadilan.

2)   Panitera Muda Banding
Tugas pokok Panitera Muda Banding adalah sebagai berikut[7]  :
·      Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
·      Melaksanakan administrasi perkara, mempersipakan pengadilan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan, dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
·      Memberi nomor register kepada setiap perkara yang diterima di Kepaniteraan Gugatan
·      Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
·      Menyiapkan perkara banding yang telah selesai diputus untuk dikirimkan kembali kepada Pengadilan Agama
·      Menyerahkan arsip berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum

3.4    Sekretris Pengadilan Tinggi Agama
a.    Sekretaris
1)   Syarat Sekretaris
·      Warga Negara Indonesia
·      Beragama Islam
·      Bertakwa kepada Tuhan YME
·      Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
·      Berijazah paling rendah sarjana syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·      Berpengalaman berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
·      Sehat jasmani dan rohani
b.   Wakil Sekretaris Pengadilan Agama
1)   Kasubag Keuangan
Kasubag Keuangan bertugas menangani masalah keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran, dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara pengadilan.

2)   Kasubag Kepegawaian
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah unsur pembantu Sekretaris yang bertugas[8] :
·      Menangani keluar masuknya pegawai
·      Menangani pension pegawai
·      Menangani kenaikan pangkat pegawai.Menangani mutasi pegawai
·      Menangani tanda kehormatan
·      Menangani usulan atau promosi jabatan

3)   Kasubag Umum
Kasubag Umum bertugas :
·      Memberikan pelayanan guna terciptanya proses peradilan
·      Menangani surat keluar dan surat masuk yang bukan bersifat perkara.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang berkedudukan di kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukota provinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam Pasal 9 undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.


3.2  Saran
·      Agar pelaksanaan Administrasi Peradilan di Peradilan Agama dapat dipercaya oleh masyarakat sebaiknya menerapkan asas administrative self regulation sesuai dengan yang dikemukakan oleh M.E Dimock L.W Koenig
·      Sebaiknya proses perekrutan pegawai yang ada dalam lingkup Peradilan Agama dilaksanakan pada sistem karier sehingga Peradilan Agama dapat menjadi organisasi yang ideal dan menjadikan aparat penegak hukum yang bersih, transparan dan akuntabel



DAFTAR PUSTAKA

Musthofa. 2005. Kepaniteraan Agama. Jakarta : Prenada Media.

http://lispedia.blogspot.com/2011/03/makalah-sistem-peradilan-agama-di.html (Diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2013 pada pukul 12.22 WIB)

http://rahmiarrahman.blogspot.com/2012/12/struktur-susunan-dan-kewenangan.html (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.15 WIB)
http://www.hanifeljazuly.blogspot.com (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.32 WIB)
http://pademak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185&Itemid=206  (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.41WIB)

http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_tinggi_agama  (Diakses pada hari Kamis, 11 Oktober 2013 Pukul 11.35 WIB)





[1] http://lispedia.blogspot.com/2011/03/makalah-sistem-peradilan-agama-di.html (Diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2013 pada pukul 12.22 WIB)
[2] http://rahmiarrahman.blogspot.com/2012/12/struktur-susunan-dan-kewenangan.html  (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.15 WIB)

[3] http://www.hanifeljazuly.blogspot.com (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.32 WIB)
[4] http://pa-demak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185&Itemid=206  (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.41WIB)

[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_tinggi_agama  (Diakses pada hari Kamis, 11 Oktober 2013 Pukul 11.35 WIB)

[7] Musthofa. 2005. Kepaniteraan Agama. Jakarta : Prenada Media. Hlm : 45

Tidak ada komentar:

Posting Komentar