BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang menegaskan bahwa Negara Indonesia adalah
Negara hukum. Hal itu menunjukan betapa pentingnya fungsi lembaga peradilan di
Indonesia. Suatu Negara dapat dikatakan sebagai Negara hukum dapat diukur dari
pandangan bagaimana hukum itu diperlakukan, apakah ada sistem peradilan yang
baik dan tidak memihak serta bagaimana bentuk-bentuk pengadilannya dalam
menjalankan fungsi peradilan.
Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu
keadilan, ketertiban, kebenaran dan kepastian hukum dalam sistem
penyelenggaraan hukum demi terciptanya suasana berkehidupan yang aman, tertib,
dan tentram. Maka dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas untuk
menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegkan hukum dan keadilan dengan
baik.
Salah satu lembaga untuk menegakan hukum dan
dalam mencapai keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum adalah
badan-badan peradilan sebagaiman yang dimaksud dalam UU Nomor 48 Tahun 2009
tentang kekuasaan kehakiman yang masing-masing mempunyai lingkup kewenangan
mengadili perkara atas sengketa dibidang tertentu dan salah satunya adalah Badan
Peradilan Agama.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.
Bagaimana
struktur organisasi Pengadilan Agama ?
2.
Bagaimna
struktur organisasi Pengadilan Tinggi Agama ?
1.3 Maksud
dan Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka dapat dirumuskan beberapa maksud dan tujuan
sebagai berikut :
1.
Menjelaskan bagaimana struktur organisasi
Pengadilan Agama
2.
Menjelaskan bagaimana struktur organisasi
Pengadilan Tinggi Agama
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Gambaran Umum Pengadilan Agama
Peradilan agama adalah peradilan yang khusus
mengadili perkara-perkara perdata dimana para pihaknya beragama Islam. Sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama. Perkara-perkara yang diputus oleh peradilan agama antara lain
perceraian, perwalian, pewarisan, wakaf, dan sebagainya. Pengadilan agama
berkedudukan di kotamadya atau ibu kota kabupaten, dan daerah hukumnya meliputi
wilayah kotamadya atau kabupaten[1].
Susunan
hierarki peradilan agama secara instansional diatur dalam pasal 6 UU
Nomor 7 Tahun1989 menurut ketentuan pasal ini secara instansional lingkugan
peradilan agama terdiri dari dua tingkat :
1. Pengadilan
agama sebagai pengadilan tingkat pertama
2. Pengadilan
tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding.
Makna pengadilan agama sebagai pengadilan tingkat pertama
ialah pengadilan yang bertindak menerima, memeriksa, dan memutus setiap
permohonan atau gugatan pada tahap paling awal dan paling bawah. Pengadilan
agama bertindak sebagai peradilan sehari-hari menampung pada tahap awal dan
memutus atau mengadili pada tahap awal segala perkara yang diajukan masyarakat
pencari keadilan. Tidak boleh mengajukan suatu permohonan atau gugatan langsung
ke pengadilan tinggi agama. Semua jenis perkara terlebih dahulu harus melalui
pengadilan agama dalam kedudukan hierarki sebagai pengadilan tingkat pertama.
2.2
Struktur Organisasi Pengadilan Agama
Susunan
Organisasi Pengadilan Agama sesuai Bab II, bagian pertama Pasal 9 UU Nomor 7
tahun 1989 terdiri dari :
1. Pimpinan
2. Hakim
Anggota
3. Panitera
4. Sekretaris,
dan
5. Juru
Sita
Gambar
1
Struktur
Organisasi Pengadilan Agama

![]() |
|||
![]() |
|||
1. Ketua
dan Wakil Ketua Pengadilan Agama
a.
Ketua Pengadilan Agama
1)
Syarat Ketua pengadilan Agama
·
Warga
Negara Indonesia
·
Beragama
Islam
·
Bertakwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana
syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
·
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·
Untuk
dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama, hakim harus
berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama
2)
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua
Pengadilan Agama
Menurut pasal 13 Ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009, seorang
Hakim Pengadilan Agama baru dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjabat
sebagai Ketua berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Agama. Pejabat yang berwenang mengangkat hakim menjadi ketua atau
wakil ketua Pengadilan Agama ialah Ketua Mahkamah Agung.
Pemberhentian dari jabatan ketua atau wakil ketua sejalan
dengan pengangkatan seperti yang diatur dalam pasal 15 Ayat (2) UU Nomor 50
Tahun 2009 yakni diberhentikan oleh Mahkamah Agung.
3)
Tugas Pokok Ketua Pengadilan Agama
Tugas pokok Ketua Pengadilan Agama terdiri dari :
·
Mengatur pembagian tugas para hakim
·
Membagikan semua berkas dan atau surat-surat
lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada Majelis
Hakim untuk diselesaikan
·
Menetapkan perkara yang harus diadili
berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perakara tertentu yang karena
menyangkut kepentingan umum harus segera diadili maka perkara itu didahulukan
·
Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan
atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas
dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di daerah hukumnya
·
Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan
tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita.
b.
Wakil Ketua Pengadilan Agama
1)
Syarat Wakil Ketua Pengadilan Agama
·
Warga
Negara Indonesia
·
Beragama
Islam
·
Bertakwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana
syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun
·
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
· Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Pasal 13 Ayat (2) menyebutkan untuk
dapat diangkat menjadi Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Agama diperlukan
pengalamn sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan.
2)
Tugas Pokok Wakil Ketua Pengadilan Agama
Tugas pokok Wakil Ketua Pengadilan Agama
terdiri dari :
· Membantu
ketua dalam tugasnya sehari-hari
· Melaksanakan
tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan
· Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya
2. Hakim
Menurut Pasal
11 Hakim adalah pejabat yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman.
Oleh karena itu, wajar apabila undang-undang menentukan syarat, pengangkatan,
pemberhentian, dan sumpah yang sesuai dengan jabatan tersebut[2].
a)
Pengangkatan dan syarat Hakim Pengadilan
Agama
Untuk
dapat diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat
pada pasal 13 ayat 1 UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagai berikut :
·
Warga
Negara Indonesia (WNI)
·
Beragama Islam
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945
·
Sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam atau
sarjana yang menguasai hukum Islam
·
Lulus pendidikan hakim
·
Mampu secara rohani dan jasmani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh
lima) tahun dan paling tinggi 40 tahun
·
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak
tercela
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
b) Pemberhentian
Hakim
Mengenai
pemberhentian hakim, sama prosedurnya dengan pengangkatan hakim. Pemberhentian
hakim dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Ketua Mahkamah
Agung dan atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung, sebagaimana yang
ditegaskan Pasal 15 ayat (1a) UU Nomor 50 tahun 2009. Undang-undang mengenai
dua jenis pemberhentian. Setiap jenis pemberhentian didasarkan atas
alasan-alasan tertentu yakni pemberhentian dengan “hormat” dan pemberhentian
dengan “tidak hormat”.
a) Pemberhentian dengan hormat
Alasan-alasan pemberhentian
hakim dengan hormat dari jabatannya yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 50
Tahun 2009, karena:
·
Atas permintaan sendiri secara tertulis
·
Sakit jasmani atau rohani terus menerus
·
Telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi
ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan agama dan 67 (enam puluh tujuh)
tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama
·
Tidak cakap dalam menjalankan tugas.
b) Pemberhentian Tidak
Hormat
Alasan-alasan pemberhentian hakim tidak dengan
hormat dari jabatannya yang diatur
dalam Pasal 19 UU Nomor 50 Tahun 2009, karena:
·
Dipidana penjara karena melakukan
kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
·
Melakukan perbuatan tercela
·
Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam
menjalankan tugas pekerjaannya selama 3
bulan
·
Melanggar sumpah atau janji jabatan
·
Melanggar larangan rangkap.
Menurut
Pasal 17, Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
·
Pelaksana putusan pengadilan
·
Wali pengampu, dan jabatan yang berkaitan
dengan suatu perkara yang diperiksa
olehnya
·
Pengusaha
·
Tidak boleh merangkap menjadi penasihat
hukum.
c.
Tugas Hakim
1)
Tugas Yustisial
Hakim Peradilan Agama mempunyai tugas untuk menegakkan
hukum perdata Islam yang menjadi wewenangnya dengan cara-cara yang diatur dalam
hukum acara Peradilan Agama. Tugas-tugas pokok hakim di Pengadilan Agama dapat
dirinci sebagai berikut :
· Membantu pencari keadilan (pasal 5 ayat 2 UU
Nomor 14 tahun 1970)
· Mengatasi
segala hambatan dan rintangan (pasal 5 ayat 2 UU Nomor 14 tahun1970)
· Mendamaikan
pihak-pihak yang bersengketa (pasal 130 HIR / pasal 154 Rbg)
· Memimpin
persidangan (pasal 15 ayat 2 UU Nomor 14 tahun 1970)
· Memeriksa
dan mengadili perkara (pasal 2 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
· Meminutur
berkas perkara ( 184 (3), 186 (2) HIR)
· Mengawasi
pelaksanaan putusan (pasal 33 (2) UU Nomor 14 tahun 1970)
· Memberikan
pengayoman kepada pencari keadilan (pasal 27 (1) UU Nomor 14 tahun 1970)
· Menggali
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (pasal 27 (1) UU Nomor 14 tahun
1970)
· Mengawasi
penasehat hukum.
2)
Tugas Non Yustisial
Selain tugas-tugas pokok sebagai tugas yustisial
tersebut, hakim juga mempunyai tugas-tugas non yustisial, yaitu :
·
Tugas pengawasan sebagai Hakim Pengawas
Bidang
·
Turut melaksanakan hisab, rukyat dan
mengadakan kesaksian hilal
·
Sebagai rohaniawan sumpah jabatan
·
Memberikan penyuluhan hukum
·
Melayani riset untuk kepentingan ilmiah
·
Tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya
3)
Tugas
Hakim dalam Memeriksa dan Mengadili Perkara :
a) Konstatiring, yaitu dituangkan dalam Berita
Acara Persidangan dan dalam duduknya perkara pada putusan hakim. Konstatiring
ialah meliputi :
· Memeriksa
identitas para pihak
· Memeriksa
kuasa hukum para pihak
· Mendamaikan
para pihak
· Memeriksa
syarat-syaratnya sebagai perkara
· Memeriksa
seluruh fakta atau peristiwa yang dikemukakan para pihak
· Memeriksa
syarat-syarat dan unsur-unsur setiap fakta atau peristiwa
· Memeriksa
alat-alat bukti sesuai tata cara pembuktian
· Memeriksa
jawaban, sangkalan, keberatan dan bukti-bukti pihak lawan
· Mendengar
pendapat atau kesimpulan masing-masing pihak
· Menerapkan
pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku
b) Kualifisir, yaitu yang dituangkan dalam
pertimbangan hukum dalam surat putusan yang meliputi :
· Mempertimbangkan
syarat-syarat formil perkara
· Merumuskan
pokok perkara
· Mempertimbangkan
beban pembuktian
· Mempertimbangkan
keabsahan peristiwa atau fakta sebagai peristiwa atau fakta hukum
· Mempertimbangkan secara logis, kronologis dan
juridis fakta-fakta hukum menurut hukum pembuktian
· Mempertimbangkan jawaban, keberatan, dan
sangkalan-sangkalan serta bukti-bukti lawan sesuai hukum pembuktian
· Menemukan hubungan hukum peristiwa-peristiwa
atau fakta-fakta yang terbukti dengan petitum
· Menemukan hukumnya baik hukum tertulis maupun
yang tak tertulis dengan menyebutkan sumber-sumbernya
· Mempertimbangkan biaya perkara.
c) Konstituiring, yang dituangkan dalam amar putusan (dictum) :
·
Menetapkan hukumnya dalam amar putusan
·
Mengadili seluruh petitum
·
Mengadili tidak lebih dari petitum kecuali
undang-undang menentukan lain
·
Menetapkan biaya perkara.
3. Panitera
Kedudukan Panitera merupakan unsur pembantu ketua dan
bertanggungjawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku
daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan
surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan, membuat salinan putusan.
Menerima dan mengirimkan berkas perkara, melaksanakan eksekusi putusan perkara
perdata yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan dalam jangka waktu yang
ditentukan[3].
a) Panitera
1)
Syarat Panitera Pengadilan Agama
Agar
seseorang dapat diangkat menjadi Panitera atau sekretaris Pengadilan Agama,
calon harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 27 UU Nomor 50 tahun
2009, yaitu :
· Warga
Negara Indonesia
· Beragama
Islam
· Bertakwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
· Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945
· Berijazah
sarjana Syari’ah atau sarjana hukum Islam atau sarjana hukum
yang yang
menguasai hukum Islam.
· Berpengalaman
paling singkat 3 tahun sebagai wakil Panitera atau 5 tahun sebagai panitera
muda pengadilan agama atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama
· Mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
2)
Pemberhentian Panitera Pengadilan Agama
Mengenai pengangkatan dan pemberhentian Panitera diatur
dalam pasal 36 UU Nomor 7 tahun 1989. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan
oleh Menteri Agama.
3)
Tugas Panitera Pengadilan Agama
Tugas Panitera Pengadilan Agama terdiri dari :
· Menyelenggarakan
administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda dan
panitera pengganti
· Membantu
hakim dengan menghadiri dan mencatat jalannya sidang pengadilan, membuat
putusan atau penetapan majelis
· Menyusun
berita acara persidangan
· Melaksanakan
penetapan dan putusan pengadilan
· Membuat
semua daftar perkara yang diterima kepaniteraan
· Membuat
salinan atau turunan penetapan atau putusan pengadilan menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Bertanggung
jawab kepengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya
perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya
yang disimpan di kepaniteraan
· Memberitahukan
putusan verstek dan putusan di luar hadir
· Membuat
akta-akta :
ü Permohonan
banding
ü Pemberitahuan
adanya permohonan banding
ü Penyampaian
salinan memori atau kontra memori banding
ü Pemberitahuan
membaca atau memeriksa berkas perkara
ü Pemberitahuan putusan banding
ü Pencabutan permohonan banding
ü Permohonan
kasasi
ü Pemberitahuan
adanya permohonan kasasi
ü Pemberitahuan
memori kasasi
ü Penyampaian
salinan memori kasasi atau kontra memori kasasi
ü Penerimaan
kontra memori kasasi
ü Tidak menerima memori kasasi
ü Pencabutan pemohonan kasasi
ü Pemberitahuan
putusan kasasi
ü Permohonan
peninjauan kembali
ü Pemberitahuan
adanya permohonan peninjauan kembali
ü Penerimaan
atau penyampaian jawaban pemohonan peninjauan kembali
ü Penyampaian
salinan putusan penijauan kembali kepada pemohon peninjauan kembali
ü Pembuatan
akta yang menurut undang-undang atau peraturan diharuskan dibuat oleh panitera
· Melegalisir
surat-surat yang akan dijadikan bukti dalam persidangan
· Pemungutan
biaya-biaya pengadilan dan menyetorkannya ke kas negar
· Mengirimkan
berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan penijauan kembali
· Melaksanakan,
melaporkan dan mempertanggungjawabkan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua
pengadilan agama
· Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan pelelangan yang ditugaskan atau diperintahkan oleh
ketua pengadila agama
· Menerima
uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama
· Membuat
akta cerai
b) Wakil
Panitera
Secara umum wakil panitera bertugas :
· Membantu
hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
· Membantu
panitera untuk secara langsung membina, meneliti dan membantu mengawasi
pelaksanaan tugas administrasi perkara antara lain ketertiban dalam mengawasi
buku register perkara, membuat laporan periodik dan lain-lain
· Melaksanakan
tugas panitera apabila panitera berhalangan
· Melaksanakan
tugas yang didelegasikan kepadanya
1)
Panitera Muda Hukum
Panitera Muda Hukum bertugas :
·
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat
jalannya sidang pengadilan
·
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data,
menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, dan menyimpan arsip
berkas perkara
·
Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji serta
menyajikan data hisab, rukyat, sumpah jabatan atau PNS, penelitian dan lain
sebagainya serta melaporkannya kepada pimpinan
·
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan
kepadanya
2)
Panitera Muda Permohonan
Panitera Muda Permohonan bertugas melaksanakan
tugas panitera muda gugatan dalam bidang perkara permohonan. Termasuk dalam
perkara permohonan ialah permohonan petolongan pembagian warisan di luar
sengketa, permohonan legalisasi akta Ahli waris di bawah tangan dan
lain-lainnya.
3)
Panitera Muda Gugatan
Panitera Muda Gugatan bertugas :
·
Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat
jalannya sidang pengadilan
·
Melaksanakan administrasi perkara,
mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan
dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
·
Memberi nomor register pada setiap perkara
yang diterima di kepaniteraan gugatan
·
Mencatat setiap perkara yang diterima ke
dalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
·
Menyerahkan salinan putusan kepada para pihak
yang berperkara apabila dimintanya
·
Menyiapkan perkara yang dimohonkan banding,
kasasi atau peninjauan kembali
·
Menyerahakan arsip berkas pekara kepada
panitera muda hukum.
c) Panitera
Pengganti
Panitera Pengganti bertugas :
·
Membantu hakim dengan melakukan persiapan,
mengikuti dan mencatat jalannya siding pengadilan
·
Membantu hakim dalam hal :
ü Membuat
penetapan hari sidang
ü Membuat
penetapan sita jaminan
ü Membuat
berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
ü Membuat
penetapan-penetapan lainnya
ü Mengetik
putusan atau penetapan sidang
·
Melaporkan kepada Panitera Muda Gugatan atau
Permohonan, pada Petugas Meja Kedua untuk dicatat dalam register perkara
tentang adanya:
ü Penundaan
sidang serta alasan-alasannya
ü Amar
putusan sela (kalau ada)
ü Perkara
yang sudah putus beserta amar putusannya dan kepada kasir untuk diselesaikan
tentang biaya-biaya dalam proses perkara tersebut.
·
Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera
Muda Gugatan atau Permohonan (Petugas Meja Ketiga) apabila telah selesai diminutasi.
4.
Sekretaris
Sama
halnya dengan Pengadilan Negeri, di Pengadilan Agama juga ada Sekretariat yang
dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris
dimana jabatan sekretaris dirangkap oleh panitera pengadilan. Dengan melihat
pengaturan ini maka persyaratan untuk menjadi sekretaris adalah sama dengan
persyaratan untuk menjadi panitera.
a. Sekretaris
Sekretaris Pengadilan bertugas
menyelenggarakan administrasi umum pengadilan. Tugas pokok dan fungsi
sekretaris adalah sebagai berikut :
· Berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Agama
dalam merencanakan dan melaksanakan pelayanan teknis di bidang Administarsi
Perkara, Administarsi umum dan administrasi lainya yang berkaitan dengan menyiapkan
konsep rumusan kebijakan dalam menggerakan dan mengarahkan pelaksanaan tugas
kegiatan Kepaniteraan dan Kesekretariatan dalam menyusun program kerja jangka
panjang dan jangka pendek.
b. Wakil
Sekretaris
Tugas pokok dan fungsinya adalah mewakili
Sekretaris dalam melaksanakan tugas dalam memimpin pelaksanaan di
Kesekretariatan bertanggungjawab sebagi pejabat pembuat komitmen atau
penanggugjawab kegiatan yang menggerakan dan menyiapkan konsep serta memecahkan
masalah yang muncul di bidang Kesekretariatan serta bertanggungjawab kepada
Panitera atau Sekretaris.
1)
Kepala Urusan Umum
Tugas pokok dan
fungsi Kepala Urusan Umum adalah merencanakan dan melaksanakan
pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan di
lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala
Urusan Umum antara lain[4] :
- Membantu wakil sekretaris dan memimpin pelaksanaan
tugas Sub bagian umum
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
- Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung
jawab kegiatan
- Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
- Memantau pelaksanaan tugas bawahan
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada
setiap akhir tahun
- Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan
pimpinan dibidang Sub. Bagian Umum
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang
terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat
diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Membuat Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang
Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang
berkaitan dengan umum.
- Mengusulkan penghapusan barang milik Negara atau kekayaan
negara
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
2)
Kepala Urusan Keuangan
Tugas pokok Kepala Urusan Keuangan adalah merencanakan
dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama
kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan
melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Keuangan
antara lain :
- Membantu wakil sekertaris yang memimpin pelaksanaan
tugas Sub bagian keuangan
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama
Sub. Bagian Umum
- Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan
pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang
terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat
diperlukan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
- Sebagai anggota Tim Pengelola Biaya Kepaniteraan
bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola, Bendaharawan Pengguna
dan Atasan Langsung Bendaharawan
- Membuat laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai
dengan aplikasi
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
3)
Kepala Urusan Kepegawaian
Tugas pokok Kepala Urusan Kepegawaian adalah merencanakan dan melaksanakan
pengurusan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi,
mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Tugas pokok dan fungsi Kepala Urusan Kepegawaian antara
lain :
- Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan tugas dan
pekerjaan Sub Bagian kepegawaian
- Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
- Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
- Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan
disidang Sub bagian kepegawain
- Mengurus hak-hak pegawai dibidang kepegawaian
- Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang
terkait
- Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
- Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di Sub bagian
kepegawain
- Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat
diperlukan
- Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada
setiap akhir tahun
- Menyiapkan daftar untuk penilaian pekerjaan bagi
seluruh pegawai pengadilan agama
- Menyiapkan daftar hadir untuk seluruh karyawan
dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan kepegawaian
- Membuat semua data dibidang kepegawaian
- Membuat laporan tentang segala macam mutasi dibidang
kepegawaian
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
5.
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
a)
Syarat-syarat Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
Ketentuan mengenai syarat-syarat juru sita diatur dalam
pasal 39 UU Nomor 50 Tahun 2009, yakni:
· Warga
Negara Indonesia
· Beragama
Islam
· Bertakwa
Kepada Tuhan YME
· Setia
kepada Pancasila dan UUD 1945
· Berijazah
serendah-rendahnya sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA)
· Berpengalaman
sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai juru sita pengganti
Syarat-syarat yang ditentukan untuk juru sita sama dengan
juru sita pengganti. Perbedaan terletak pada masalah pengalaman kerja. Jika
untuk juru sita syarat pengalaman kerjanya minimal 3 tahun menjadi juru sita
pengganti. Maka untuk juru sita pengganti, syaratnya pengalaman kerjanya
minimal 3 tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
b) Pengangkatan
dan Pemberhentian Juru Sita atau Juru Sita Pengganti
Pengangkatan
dan pemberhentian juru sita dan juru sita pengganti diatur didalam pasal 40 UU
nomor 3 tahun 2006 :
· Juru
sita diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul ketua
pengadilan agama yang bersangkutan
· Juru
sita pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Agama yang
bersangkutan.
c)
Tugas
Pokok Juru Sita atau Juru Sita Pengganti
Tugas Pokok Juru Sita atau
Juru Sita Pengganti bertugas :
· Melaksanakan
semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera
· Menyampaikan
pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan memberitahukan
putusan pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
· Melakukan
penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas
tanah yang disita beserta surat-suratnya yang sah apabila menyita tanah
· Membuat
berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan antara lain Badan Pertanahan Nasional setempat bila terjadi
penyitaan sebidang tanah (PP.10/1961 jo. Pasal 198-199 HIR)
· Melakukan
tugas pelaksanaan putusan dan membuat berita acaranya yang salinan resminya
disampaikan pada pihak-pihak yang berkepentingan.
· Melakukan
penawaran pembayaran uang titipan pihak ketiga serta membuat berita acaranya
· Melaksanakan
tugas di wilayah Pengadilan Agama yang bersangkutan
· Panitera
karena jabatannya adalah juga pelaksanaan tugas kejurusitaan. Tugas dan
tanggung jawab serta tata kerja juru sita diatur dalam Kep. Ketua MA No.
KMA/055/SK/X/1996 Tanggal 30-10-96.
2.3
Gambaran Umum Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di
lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu
kota Provinsi. Sebagai Pengadilan Tingkat Banding,
Pengadilan Tinggi Agama memiliki tugas dan wewenang untuk mengadili perkara
yang menjadi kewenangan Pengadilan
Agama dalam tingkat
banding. Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama juga bertugas dan berwenang untuk
mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan
Agama di daerah
hukumnya.
Pengadilan
Tinggi Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Provinsi. Susunan Pengadilan Tinggi Agama terdiri
dari Pimpinan (Ketua dan Wakil Ketua), Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris[5].
2.4
Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama
Susunan
Organisasi Pengadilan Tinggi Agama sesuai Bab II bagian pertama Pasal 9 UU
Nomor 7 Tahun 1989 terdiri dari :
1.
Pimpinan
2.
Hakim Anggota
3.
Panitera, dan
4.
Sekretaris
Gambar 2
Struktur Organisasi Pengadilan Tinggi Agama

3.1
Ketua dan Wakil Ketua
a)
Ketua
1)
Syarat Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·
Warga
Negara Indonesia
·
Beragama
Islam
·
Bertakwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana
syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun
·
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·
Untuk
dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling
singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agam atau 3 (tiga) tahun
bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
2)
Tugas Pokok Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·
Mengatur pembagian tugas para hakim
·
Membagikan semua berkas dan atau surat-surat
lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan ke pengadilan kepada Majelis
Hakim untuk diselesaikan
·
Menetapkan perkara yang harus diadili
berdasarkan nomor urut, tetapi apabila terdapat perakara tertentu yang karena
menyangkut kepentingan umum harus segera diadili maka perkara itu didahulukan
·
Mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan
atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
·
Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas
dan tingkah laku hakim, panitera, sekretaris dan juru sita di daerah hukumnya
·
Mengevaluasi atas pelaksanaan tugas dan
tingkah laku hakim, panitera, dan sekretaris
b)
Wakil Ketua
1)
Syarat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama
·
Warga
Negara Indonesia
·
Beragama
Islam
·
Bertakwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana
syari’ah, sarjana hukum Islam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
·
Berusia
paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh)
tahun
·
Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
· Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua
pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan
tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama
2)
Tugas Pokok Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
· Membantu
ketua dalam tugasnya sehari-hari
· Melaksanakan
tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan
· Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan kepadanya
3.2
Hakim
Yang
dimaksud hakim tinggi menurut pasal 10 ayat (3) adalah hakim anggota pada pengadilan
tinggi agama. Berapa jumlah hakim tinggi pada setiap pengadilan tinggi agama,
tidak ditentukan dalm Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
Secara
realistik jumlah hakim tinggi yang ideal pada setiap pengadilan tinggi agama
lebih tepat didasarkan pada patokan volume perkara. Pada pengadilan tinggi
agama yang besar jumlah volume perkara, wajar untuk menempatkan hakim tinggi
yang sebanding dengan jumlah perkara. Menurut pengamatan dan pengalaman,
terdapat perbedaan jumlah volume perkara banding antara satu pengadilan tinggi
agama yang satu dengan yang lain. Oleh karena itu tidak rasional dan tidak
realistik untuk menempatkan hakim tinggi yang sama jumlahnya pada setiap
pengadilan tinggi agama.
a)
Syarat-syarat Hakim
Diatur dalam pasal 14 ayat
(1) jo Pasal 13 ayat (1) UU Nomor 50 tahun 2009 yang terdiri dari:
·
Warga negara Indonesia
·
Beragama Islam
·
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
·
Sarjana syariah, sarjana hukum Islam atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
·
Lulus pendidikan hakim
·
Mampu secara jasmani dan rohani untuk
menjalankan tugas dan kewajiban
·
Berwibawa, jujur, adil, dan
berkelakuan tidak tercela
·
Berusia paling rendah 25 tahun dan paling
tinggi 40 tahun
·
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena
melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap
·
Berpengalaman sebagai Ketua PA, Wakil Ketua
PA minimal 5 tahun atau sebagai hakim PA minimal 15 tahun
·
Lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung
b)
Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Tinggi
Mengenai pengangkatan dan
pemberhentian dari jabatan hakim tinggi, berlaku sepenuhnya ketentuan
pengangkatan dan pemberhentian hakim yang diatur dalam pasal 15 UU Nomor 50
tahun2009. Dengan demikian pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh
Presiden selaku kepala Negara, atas usul Ketua Mahkamah Agung. Begitu juga
dengan pemberhentian dengan hormat maupun pemberhentian tidak hormat, berlaku
ketentuan umum yang diatur dalam pasal 18 dan pasal 19 UU Nomor 50 tahun 2009.
1)
Pemberhentian
dengan hormat, dengan alasan :
·
Permintaan sendiri
·
Sakit
jasmani atau rohani secara terus-menerus
·
Telah
berumur 65 tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan agama, dan 67
tahun bagi ketua, wakil ketua dan hakim pengadilan tinggi agama
·
Ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugas
2)
Pemberhentian
tidak hormat, dengan alasan :
·
Dipidana karena bersalah melakukan tindak
pidana kejahatan
·
Melakukan perbuatan tercela
· Terus-menerus
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan selama 3 bulan
· Melanggar
sumpah jabatan atau janji jabatan
· Melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
· Melanggar
kode etik dan pedoman prilaku hakim
c)
Tugas Pokok Hakim Tinggi
Pengadilan dalam lingkungan badan peradilan agama mempunyai
tugas dan wewenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan
perkara perdata khusus orang-orang yang beragama Islam, yaitu perkara mengenai
perkawinan, perceraian, pewarisan, dan wakaf. Tugas Hakim adalah:
·
Hakim Pengadilan adalah pejabat yang
melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima,
memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan
kepadanya.
·
Dalam perkara perdata, hakim harus membantu
para pencari keadilan dan berusaha keras untuk mengatasi hambatan-hambatan dan
rintangan agar terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
d)
Pengambilan Sumpah Hakim Tinggi
Sebelum seorang hakim menjalankan fungsi
jabatan sebagai Hakim Tinggi, wajib lebih dulu mengucapkan sumpah menurut agama
islam. Pengambilan sumpah hakim tinggi dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama
sesuai dengan bunyi sumpah yang dicantumkan dalam pasal 16 ayat (1) jo. Pasal
16 ayat (2) UU Nomor 3 tahun 2006.
3.3
Panitera
a.
Panitera
1)
Syarat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi
Agama[6] :
· Warga Negara Indonesia (WNI)
· Beragama Islam
· Bertakwa kepada Tuhan YME
· Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
· Berijazah serendah-rendahnya sarjana syariah
atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
· Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal
3 tahun, sebagai Panitera Muda PA minimal 5 tahun, atau menjabat Wakil Panitera
PTA
· Sehat jasmani dan rohani
· Berpengalaman sebagai Wakil Panitera minimal
3 tahun, sebagai Panitera Muda PTA minimal 5 tahun, atau sebagai Panitera PA
minimal 3 tahun
b.
Wakil Panitera Pangadilan Tinggi Agama
1)
Panitera Muda Hukum
Tugas pokok Panitera Muda Hukum adalah
sebagai berikut:
· Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan
· Mengumpulkan, mengolah, dan mengkaji data,
menyajikan statistik perkara, dan menyusun laporan perkara
· Mengolah dan mengkaji hasil evaluasi dan
laporan periodik dari Pengadilan Agama untuk dilaporkan kepada pimpinan
Pengadilan.
2)
Panitera Muda Banding
Tugas pokok Panitera Muda Banding adalah
sebagai berikut[7] :
· Membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat
jalannya sidang pengadilan
· Melaksanakan administrasi perkara,
mempersipakan pengadilan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan,
dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan
· Memberi nomor register kepada setiap perkara
yang diterima di Kepaniteraan Gugatan
· Mencatat setiap perkara yang diterima kedalam
buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
· Menyiapkan perkara banding yang telah selesai
diputus untuk dikirimkan kembali kepada Pengadilan Agama
· Menyerahkan arsip berkas perkara kepada
Panitera Muda Hukum
3.4
Sekretris Pengadilan Tinggi Agama
a.
Sekretaris
1)
Syarat Sekretaris
· Warga Negara Indonesia
· Beragama Islam
· Bertakwa kepada Tuhan YME
· Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
· Berijazah paling rendah sarjana syariah atau
sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
· Berpengalaman berpengalaman paling singkat 4
(empat) tahun di bidang administrasi peradilan.
· Sehat jasmani dan rohani
b.
Wakil Sekretaris Pengadilan Agama
1)
Kasubag Keuangan
Kasubag Keuangan bertugas menangani masalah
keuangan, baik keuangan penerimaan Negara bukan pajak, pengeluaran, anggaran,
dan hal-hal lain yang menyangkut pengeluaran pengadilan diluar perkara
pengadilan.
2)
Kasubag Kepegawaian
Kedudukan Kepala Bagian Kepegawaian adalah
unsur pembantu Sekretaris yang bertugas[8]
:
·
Menangani keluar masuknya pegawai
·
Menangani pension pegawai
·
Menangani kenaikan pangkat pegawai.Menangani
mutasi pegawai
·
Menangani tanda kehormatan
·
Menangani usulan atau promosi jabatan
3)
Kasubag Umum
Kasubag Umum bertugas :
·
Memberikan pelayanan guna terciptanya proses
peradilan
·
Menangani surat keluar dan surat masuk yang
bukan bersifat perkara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang
berkedudukan di kotamadya atau Ibukota kabupaten dan mempunyai daerah hukum
meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten tersebut. Sedangkan pengadilan Tinggi
Agama berkedudukan di ibukota provinsi yang daerah hukumnya meliputi wilayah
propinsi yang bersangkutan.
Susunan Pengadilan Agama yang terdapat dalam Pasal 9
undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 adalah tidak berbeda dengan susunan pengadilan
negeri, yaitu terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris dan
juru sita sedangkan susunan Pengadilan Tinggi Agama adalah pimpinan, hakim
anggota, panitera, dan sekretaris.
3.2 Saran
· Agar pelaksanaan Administrasi Peradilan di
Peradilan Agama dapat dipercaya oleh masyarakat sebaiknya menerapkan asas administrative self regulation sesuai
dengan yang dikemukakan oleh M.E Dimock L.W Koenig
· Sebaiknya proses perekrutan pegawai yang ada
dalam lingkup Peradilan Agama dilaksanakan pada sistem karier sehingga
Peradilan Agama dapat menjadi organisasi yang ideal dan menjadikan aparat
penegak hukum yang bersih, transparan dan akuntabel
DAFTAR PUSTAKA
Musthofa. 2005. Kepaniteraan
Agama. Jakarta : Prenada Media.
http://lispedia.blogspot.com/2011/03/makalah-sistem-peradilan-agama-di.html
(Diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2013
pada pukul 12.22 WIB)
http://rahmiarrahman.blogspot.com/2012/12/struktur-susunan-dan-kewenangan.html (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013
Pukul 10.15 WIB)
http://www.hanifeljazuly.blogspot.com (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013
Pukul 10.32 WIB)
http://pademak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185&Itemid=206
(Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.41WIB)
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_tinggi_agama
(Diakses pada hari Kamis, 11 Oktober 2013 Pukul 11.35 WIB)
https://www.google.com/search?q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox
beta&channel=fflb#channel=fflb&q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&rls=org.mozilla:en-US:official&start=10 (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013
Pukul 10.14 WIB)
[1]
http://lispedia.blogspot.com/2011/03/makalah-sistem-peradilan-agama-di.html (Diakses pada hari Kamis, 3 Oktober 2013
pada pukul 12.22 WIB)
[2] http://rahmiarrahman.blogspot.com/2012/12/struktur-susunan-dan-kewenangan.html (Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013
Pukul 10.15 WIB)
[3] http://www.hanifeljazuly.blogspot.com (Diakses pada hari Selasa, 8
Oktober 2013 Pukul 10.32 WIB)
[4] http://pa-demak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=185&Itemid=206
(Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober
2013 Pukul 10.41WIB)
[5] http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_tinggi_agama (Diakses pada hari Kamis, 11 Oktober 2013
Pukul 11.35 WIB)
[6] https://www.google.com/search?q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox
beta&channel=fflb#channel=fflb&q=SYARAT+KETUA+PENGADILAN+AGAMA&rls=org.mozilla:en-US:official&start=10
(Diakses pada hari Selasa, 8 Oktober 2013 Pukul 10.14 WIB)
[7] Musthofa. 2005. Kepaniteraan
Agama. Jakarta : Prenada Media. Hlm : 45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar