Minggu, 08 September 2013

Laporan Administrasi Haji



A.      Sejarah Kantor Kementrian Agama
Wilayah Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi yang memiliki tingkat heterogenitas yang cukup kompleks, baik dari segi suku, agama, ras, golongan maupun bahasa.Heterogenitas ini menjadi salah satu tantangan dalam membangun tata kehidupan yang harmonis untuk mendukung keberlangsungan pembangunan baik daerah maupun nasional.  Berpenduduk sekitar 43.705.443 orang, Jawa Barat memiliki komposisi pemeluk agama sekitar 93,50% Muslim, 1,12% Katolik, 4,59% Protestan, 0,28% Hindu dan 0,51 % Budha.
Pembangunan bidang agama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kementerian Agama yang diarahkan untuk mewujudkan masyarakat yang rukun, tentram, damai, dan sejahtera. Pembangunan dalam bidang agama difokuskan pada beberapa hal diantaranya peningkatan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama, peningkatan kualitas kerukunan umat beragama, peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan keagamaan.
Seiring dengan peralihan, pelimpahan sebagian kekuasaan pusat dan daerah sebagai implementasi dari Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, peran dan fungsi Kementerian Agama, khususnya Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat sangatlah strategis untuk memantapkan peran dan kedudukan agama dalam kehidupan individu, keluarga, masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jawa Barat serta pembangunan nasional.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat adalah salah satu instansi vertikal Kementerian Agama RI yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama ( KMA. 373 Th. 2002 pasal 1). Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II). Tipologi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat termasuk Tipologi I A yang terdiri dari 1 pejabat eselon II ( Kepala Kantor Wilayah ) , 10 pejabat eselon III (1 Kepala Bagian Tata Usaha, 5 Kepala Bidang dan 4 Kepala Pembimbingan Masyarakat) dan 30 pejabat eselon IV (5 Kepala Subbagian dan 25 Kepala Seksi ).
Kanwil Kemenag Prov. Jawa Barat memiliki Kantor Kementerian Agama berjumlah 26 Kabupaten/Kota (Tipologi IA = 20 Kantor Kementerian Agama ; I B, II B, III E, III D = masing – masing 1 Kantor Kementerian Agama dan III A = 2 Kantor Kementerian Agama ), terdiri dari 26 pejabat eselon III ( Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota), 782 eselon IV (Kasubbag TU, Kepala Seksi , dan Kepala KUA) dan 203 eselon V di lingkungan Madrasah.KUA berjumlah 616 KUA Kecamatan. MAN berjumlah 77 Madrasah. MTsN berjumlah 159 Madrasah. MIN berjumlah 91 Madrasah.

B.       Profil Kantor Kementrian Agama
Kantor Departemen Agama Kota Bandung, merupakan satu Instansi vertical dengan tugas pokok dan fungsi yang cukup berat. Sebagai satu lembaga dengan menyandang nama Agama nampak jelas pembentukan serta pembinaan moral, spritual dan sikap yang baik merupakan bidang garapan utamanya.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kantor Departemen Agama Kota Bandung berusaha dengan maksimal untuk merumuskan berbagai kegiatan yang selaras dengan program-program yang telah ditetapkan oleh Departeman Agama Republik Indonesia. Sebagai Instansi Vertikal yang bertanggung jawab kepada Kantor Departeman Agama Propinsi Jawa Barat namun berada dalam wilayah daerah otonom Kota Bandung, Kantor Departemen Agama juga perlu mendukung program-program yang dicanangkan oleh kepala daerah dalam hal ini Walikota Bandung
Bentuk perwujudan dukungan terhadap pemerintah Kota Bandung yang mempunyai visi Kota Bandung sebagai kota jasa yang Bermartabat ( Bersih, Makmur, Taat dan Bersahabat ) Kandepag Kota Bandung juga mencoba mengaplikasikannya melalui visi; terwujudnya Agama sebagai landasan moral spiritual dan etika dalam kehidupan masyarakat Kota Bandung yang beriman dan bertakwa tehadap Tuhan YME dalam meningkatkan peran Kota Bandung sebagai Kota jasa yang bermartabat.

C.      Lokasi Perusahaan

Nama Perusahaan                             : Departemen Agama
Alamat Perusahaan & Telepon       : Jln. Soekarno Hatta (Tlp. 022-7505925)






Struktur Kementrian Agama
1.    Kepala Bagian Tata Usaha
Drs. H. Moh. Athoillah, M.Ag
2.    Kepala Subbagian Perencanaan dan Informasi Keagamaan
H. Wawa Wahyudin, S.Ip
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang penyusunan, pengendalian rencana program/anggaran, pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan pengembangan sistem informasi keagamaan.
3.      Kepala Subbagian Organisasi, Tatalaksana, dan Kepegawaian
H. Maman Suherman, SH
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang penyusunan bahan kebijakan, pengembangan organisasi dan tatalaksana, evaluasi kinerja organisasi dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, serta pengelolaan perencanaan, pembinaan dan pelayanan kepegawaian.
4.      Kepala Subbagian Keuangan dan Inventaris Kekayaan Negara
Drs. H. Ahmad Handiman Romdony, M.Si
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dan inventaris kekayaan negara.
5.      Kepala Subbagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerukunan Umat Beragama
Drs. H.E. Nadzier Wiriadinata
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang penyiapan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyelesaian kasus, hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pembinaan kerukunan umat beragama.
6.      Kepala Subbagian Umum
Drs. H. Yudhi Yusufyandi 
Mempunyai tugas melakukan pelayanan dan pembinaan di bidang urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga.

ADMINISTRASI HAJI
A.      Cara Pendaftaran Haji
a.       Fotocopy KTP = 5 lembar
b.      FC. Kartu Keluarga : 3 lembar
c.       Surat pernyataann dari lurah diketahui camat sebagai keterangan domisili, bermaterai Rp 6000 beserta fotocopinya rangkap 3.
d.      Surat keterangan sehat  dari puskesmas beserta fotocopy rangkap 3.
e.       Fotocopy darisalah satu dari akta kelahiran / ijazah non sarjana, surat nikah/kenal lahir rangkap 3
f.       Membawa buku tabungan haji

Foto Berwarna
o  Latar belakang putih
o  Tidak berpakaian dinas
o  Wajah 80 %
o  Bagi wanita wajib berjilbab (tidak berkerudung putih)
o  Untuk pria tidak berpeci atau tutup kepala apapun
o  Tidak berkacamata
Foto untuk depag :
o  3x 4 = 30
o  4 x 6 = 15
Untuk bank :                                                                                
o  3x 4 = 5
o  Untuk memperoleh SPPH, jamaah harus datang sendiri ke kantor Kementrian agama Bandung



  1. Syarat-Syarat Naik Haji
a.       Beragama islam
b.      Memiliki KTP yang masih berlaku
c.       Berdomisili di indonesia
d.      Sehat jasmani dan rohani
e.       Calon jamaah haji wanita disertai mahram
f.       Mengisi surat pendaftaran pergi haji (SPPH) yang ada di bank-bank yang ditunjuk pemerintah
g.      Melunasi BPIH ( biaya perjalanan ibadah haji )
h.      Mendaftar pada departemen agama kabupaten/kota tempat domisili jamaah
i.        Khusus bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dan maksud menunaikan ibadah haji, selain memenuhi persyaratan di atas pengaturannya diakukan sebagaimana prosedur warga negara asing yang akan berangkat ke luar negri dengan persyaratan :
·         Memiliki paspor kebangsaan yang berlaku atas namanya dan berangkat haji dengan menggunakan paspor kebangsaannya.
·         Memiliki dokumen keimigrasian atau izin tinggal yang bnerlaku sekurang-kurangnya 6 bulan
·         Memiliki izin masuk kembali atau Re-entry permit
·         Tidak tercantum dalam cegah tangkal

  1. Ketentuan Seseorang Naik Haji
Ketentuan seseorang naik haji apabila telah mendaftar ke departemen agama domisili berada kemudian menabung sebesar Rp 25.000.000,00 setelah itu menunggu kursi selama 5 tahun untuk naik haji.

Prosedur Dari Awal Sampai Akhir Pemberangkatan Dan Pemulangan Haji
  1. PELAKSANAAN IBADAH HAJI
1.      Mekanisme Pemberangkatan Ibadah Haji
Mekanisme pemberangkatan ibadah haji mula-mula ilakukan dengan mengadakan pembinaan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Depag baik secara perorangan maupun kelompok, tak terkecuali bagi Ketua Regu dan Ketua Rombongan.
Pemberian bimbingan ibadah haji dapat juga dilakukan oleh kelompok masyarakat baik diselenggarakan oleh lembaga sosial keagamaan maupun oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) yang secara prosedural harus mendapat izin dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama setempat. Tugas penting KBIH hanya melakukan bimbingan dan bukan sebagai penyelenggara ibadah haji.
Kemudian diatur Kelompok Terbang (Kloter) yang terdir atas ketua kloter, Ketua rombongan dan ketua regu. Pengaturan ini dilakukan oleh Kandepag propinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu dilakukan di embarkasi haji masing-masing. Di dalam satu kloter biasanya terdiri atas 440 orang jamaah yang dibagi kepada 40 regu dan 10 orang petugas haji. Masing-masing petugas haji tersebut terdiri atas, Ketua rombongan, petugas kesehatan dan petugas lainnya. Di dalam kloter tersebut terdapat juga:
a.       Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) sebagai ketua loter;
b.      Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) sebagai pembimbing ibadah;
c.       Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) sebagai pelayanan kesehatan yang terdiri dari 1 dokter dan 2 paramedis;
Menjelang keberangkatan ke tanah suci, para jemaah haji dtempatkan diasrama haji dengan membawa Surat Panggilan Masuk Asrama Haji (SPMA) dan keperluan lainnya. Kegiatan yang dilakukan saat kedatangan di asrama haji embarkasi ialah:
1.      Menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama;
2.      Menerima kartu makan dan akomodasi selama diasrama haji embarkasi;
3.      Memeriksa kesehatan badan;
4.      Pemeriksaan dan penimbangan barang;

Sedangkan kegiatan dalam asrama haji ialah:
1.      Pembinaan dan pemantapan manasik haji;
2.      Pembagian paspor haji;
3.      Pemberian living cost berupa uang dalam bentuk mata uang Riyal dan pembagian identitas jemaah haji;
Dalam waktu yang telah ditentukan, akhirnya para jemaah haji tinggal menunggu keberangkatan haji dengan pesawat terbang.


2.      Mekanisme Pengaturan Jemaah Haji di Tanah Suci
Pengaturan jemaah haji ditanah suci dilakukan dengan cara menyewakan pemondokan jemaah haji yang telah mendapat ijin dari pemerintah Arab Saudi. Tempat tinggal tersebut setidak-tidaknya dilengkapi dengan AC, tempat cuci, kamar mandi dan WC, penerangan listrik yang memadai dan sebagainya.
Apabila tempat pemondokan itu berupa rumah, seyogiannya digunakan untuk kapasitas 100 orang untuk melengkapi keutuhan maktab dan kloter. Posisi rumah diupayakan saling berdekatan dengan ketentuan kapasitas tampung tiap maktab tidak lebih 3%.
Pengaturan pemondokan bagi jemaah haji sesungguhnya mengikuti paket pembayaran haji yang di ikuti oleh masi-masing jemaah. Misalnya untuk Paket A berjarak 100-500m dari Masjidil Haram, Paket B berjarak 500-1500m dari Masjidil Haram dan Paket C berjarak 1500 ke atas dari Masjidil Haram.
3.      Mekanisme Pemulangan Jemaah Haji
Pemulangan jemaah haji dilakukan pada saat ibadah haji telah dilakukan. Yang paling penting diperhatikan mengenai pengaturan pemulangan itu:
a.       Jemaah haji beristirahat menunggu pemulangan ke tanah air. Akomodasi di Jeddah disediakan bagi Jemaah Haji selama kurang lebih 24 jam. Gedung yang disediakan bertingkat 4 dilengkapi dengan lift dan AC yang disewakan oleh pemerintah indonesia. Pelayanan yang diberikan berupa tempat tidur, konsumsi selama di Jeddah, pnyediaan air dan penyediaan kuli untuk pengangkutan barang;
b.      Jamaah haji menimbang barang bawaannya dengan ketentuan dibawa hanya satu tas dan koper yang jumlahnya 35 Kg;
c.       Jemaah haji menerima paspor haji dan tiket pesawat 8 jam sebelum berangkat ke Bandara King Abdul Aziz yang dibagikan melalui ketua kloter masing-masing.
a.       A
b.      Ke Masjidil Haram melaksanakan Umrah.
c.       Melkasnakan ibadah sunnah, shalat di Mesjidil Haram (kenali pintu masuk dan ziarah serta membayar Dam)
d.      Tanggal 8 Zulhijah bersiap dan niat Haji menuju Arafah, bagi yang berangkat dengan syafari Wukuf.


  1. PROSES PERJALANAN IBADAH HAJI
1.      Persiapan pemberangkatan
a.       Persiapan mental spiritual
1.      Bertaubat mohon bimbingan kepada Allah, menjaga kesehatan dan mempelajari manasik haji
2.      Menuelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan tanggung jawab keluarga dan Pekerjaan
3.      Silaturahmi dengan keluarga, teman, Tetangga dengan mohon maaf dan do’a restu
b.      Persiapan material
1.    Mempersiapkan bekal secukupnya selama dalam perjalanan dan untuk keluarga yang ditinggalkan
2.    Membawa perlengkapan ke tanah suci secukupnya
3.    Memeriksa dokumen haji

2.      Pemberangkatan
a.       Sebelum berangkat dianjurkan untuk shalat sunat dan berdoa untuk keselamatan diri, keluarga dan jamaah haji lainnya
b.      Selama perjalanan dari rumah sampai asrama Haji Embarkasi, dianjurkan memperbanyak dzikir dan doa atau untuk memantapkan dapat juga bertalbiyah
c.       Di asrama Haji Embarkasi
1.      Menyerahkan SPMA dan bukti setor lunas BPIH
2.      Pemeriksaan kesehatan, menerima kartu akomodasi, paspor, gelang dan living Cost
3.      Menempati kamar yang telah disiapkan, istirahat, mengikuti bimbingan haji dan tidak keluar dari asrama
d.      Di pesawat
1.      Masuk pesawat dengan tertib dan mematuhi petunjuk yang disampaikan petugas
2.      Duduk tenang, perbanyak doa dan jika tidak ada keperluan jangan berjalan hilir mudik dalam perjalanan
3.      Perhatikan tata cara penggunaan kamar kecil/ WC dan alat-alat lainnya

3.      Di bandara
a.         Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (Gelombang I)
1.      Turun dari pesawat masuk ruang tunggu , akan dilakukan pemeriksaan badan, paspor, buku kesehatan dan barang bawaan
2.      Masuk bis dan berangkat ke pemondokan di Madinah
b.         Bandara King Abdul Aziz (Gelombang II)
1.      Turun dari pesawat masuk ruang tunggu, akan dilakukan pemeriksaan badan, paspor buku kesehatan dan barang bawaan
2.      Istirahat sambil menunggu pemberangkatan ke Mekkah dan persiapa  Umroh (bagi yang belum di pesawat)

4.      Madinah
a.       Masuk pemondokan yang telah disediakan dengan teratur, istirahat kemudian kebali lingkungan sekitar
b.      Shalat Arba’in (40 waktu) di mesjid Nabawi dan Ziarah ke makam Rasulullah SAW , Abu Bakar, Umar, ke Raudhah dan makam baqi
c.       Ziarah ke makam Syuhada Uhud, mesjid Qiblatain, Masjid Quba, dan Masjid Sab’ah
d.      Setelah 9 hari siap-siap menuju Mekkah untuk Umrah/haji melalui Bir Ali (Zulhulaifah). Yang perlu dilakukan antara lain : memotong kuku, mandi/ wudhu, memakai wangi-wangian di badan dan memakai pakaian ihrom di pondokan.

5.      Di Bir Ali (Zulhulaifah)
a.       Berwudhu bagi yang yang batal dan shalat sunat ihram dua rakaat
b.      Niat umroh bagi yang Tamattu’, niat haji bagi yang melakukan Ifrad, niat haji dan umroh bagi yang melakukan Qiran
c.       Berangkat ke Mekkah membaca talbiyah dan do’a

6.      Di Mekkah
a.       Masuk pemondokan yang telah tersedia dengan teratur dan istirahat secukupnya
b.      Ke Masjidil haram untuk Melaksanakan umrah
c.       Melaksanakan ibadah sunnah, shalat di Masjidil Haram (kenali pintu masuk dan ziarah serta membayar Dam)
d.      Tanggal 8 dzulhizah bersiap dan niat Haji menuju Arafah, bagi yang sakit berangkat dengan syafari wukuf

1.        Di Arafah
a.         Malam tanggal 9 Zulhijah menginap i perkemahan Arafah.
b.         Memperbanyak zikir membaca Al-Quran an berdoa
c.         Ba’da zawal tanggal 9 Zulhijah melaksanakan Wukuf.
d.        Setelah maghrib atau isya jamaah menuju Mina, sebelumnya mabit di Mudzalifah.

2.        Di Mudzalifah
a.    Mabit sampai tengah malam kecuali ada uzur syar’i
b.    Memperbanyak zikir, istighfar, takbir, dan do’a serta gmencari kerikil sebanyak 7,49, atau 70 butir untuk melontar Jumrah.
c.    Sesudah lewat tengah malam berangkat ke Mina.

3.        Di Mina
a.         Menempati tenda yang telah disiapkan dan istirahat.
b.         Tanggal 10 Zulhijah melontar jumrah Aqabah dan bercukur memotong rambut (Tahallul Awal), bila mungkin ke Makkah untuk Tawaf Ifadah dan Sa’i kemudian kembali ke Mina.
c.         Tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijah melontar Jumrah Ula, Wushta, dan Aqobah.
d.        Tanggal 12 Dzulhijah (sebelum maghrib) bagi yang Nafar Awal dan 13 Dzulhijah bagi yan Nafar Tsani kembali ke Mekkah.

4.         Di Mekkah
a.         Tawaf ifadah dan sa’i bagi yang belum tahalul.
b.         Sambil menunggu kepulangan, melakukan umrah sunnah, ziarah, dan ibadah-ibadah serta berdoa.
c.         Hari terakhir sebelum meninggalkan Makkah melakukan Tawaf Wada.
d.        Setelah tiba waktunya, bagi jamaah Gelombang I berangkat ke Jeddah pulang ke tanah air.
e.         Bagi Gelombang II bersiap berangkat ke Madinah (kegiatan jamaah Gelombang II di Madinah sama dengan kegiatan jamaah Gelombang I).
5.        Di Madinatul Hujaj (Jeddah)
a.         Di asrama Madinatul Hujaj jamaah menempati kamar yang telah terseia menunggu proses pemulangan, dan bila mungkin bisa ziarah keliling kota Jeddah.
b.         Berangkat menuju Bandara King Abdul Aziz  Jeddah.

6.        Di Bandara ( Bandara King Abdul Aziz Jeddah/ Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz)
a.         Tiba di bandara, istirahat di tempat yang tersedia menunggu pemeriksaan pasport dan pemeriksaan boarding pass.
b.         Menaiki pesawat dengan tertib kemudian banyak membaca do’a dan zikir.

7.        Di Tanah Air
a.         Tiba di Bandara, turun dari pesawat dengan tertib kemudian melaksanakan pemeriksaan paspor dan buku kesehatan.
b.         Di pelabuhan Deebarkasi Indonesia setiap jamaah mendapatkan air zam-zam sebanyak 5 liter.
c.         Berangkat menuju Asrama Haji debarkasi (pengambilan  barang bawaan), kemudian pulang ke rumah masing-masing.

C.    PRODUK HAJI
1.      ONH
2.      ONH PLUS
Perbedaan produk Ongkos Naik Haji (ONH) dengan Ongkos Naik Haji Plus (ONH Plus) dilihat dari segi biaya, Fasilitas dan lain-lain. Namun dari segi pemberangkatan sama saja tidak ada perbedaan.

D.    KENDALA DAN HAMBATAN PADA PELAKSANAAN IBADAH HAJI
a.       Pada saat pelaksanaan haji ada saja  jamaah yang menghilang dan tidak mengetahui jalan pulang.
b.      Jamaah haji tidak mengetahui Bahasa arab
c.       Jamaah haji selalu membawa barang yang berlebihan dari kuota yang ditentukan
d.      Ada saja jamaah haji yang menginginkan disatukan bersama sanak saudara.

Hasil Wawancara
Narasumber                 : Drs. H. Amar Saepulloh
Jabatan                        : Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementrian  Agama Kota bandung
Dengan sisem Tabungan
1.      Pendaftaran
a.       Calon jemaah haji pergi ke kantor Kemenag untuk melakukan pendaftaran
b.      Kemudian calon jemaah haji pergi ke Bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk menabung sebesar 25 juta atau lebih dengan tabungan khusus haji
c.       Di bank calon jemaah haji mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji). Surat pendaftaran pergi haji (SPPH) itu terdiri atas 3 lembar dengan 3 warna yaitu warna putih untuk BPS BPIH (Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), warna merah untuk Kementrian Agama  Kota/Kabupaten dan warna hijau muda untuk calon ibadah haji
d.      Setelah mengisi SPPH kemudian calon jemaah haji kembali lagi ke Kemenag untuk mengisi Surat BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji)
e.       Kemudian calon jemaah haji kembali lagi ke Bank untuk mendapatkan no porsi yang terdapat dalam BPIH yang selanjutnya akan di registrasi oleh Bank yang terdiri dari lima lembaran, yaitu :
·      Warna putih, materai Rp. 6000 dan pas foto 3x4 untuk calon jemaah haji
·      Warna merah muda pas foto 3x4 untuk mengurus visa
·      Warna kuning untuk kantor Kemenag
·      Warna biru untuk Lampiran SPMA (Surat Panggilan Masuk Asrama Haji)
·      Warna putih untuk BPS BPIH
f.         Setelah semua proses tersebut selesai, calon jemaah tinggal menuggu waktu pemberangkatan. Lama waktu untuk menunggu pemberangkatan yaitu minimal 6 tahun., tergantung dari pendaftaran yang dilakukan oleh calon jemaah haji.
2.      Pemberangkatan
a.         Bagi calon jemaah haji yang akan berangkat, maka harus mempersiapkan pelunasan BPIH sebesar 8000 Dollar atau sekitar 31 juta rupiah (pada tahun 2011)
b.        Kemudian pergi ke bank untuk melakukan pelunasan
c.         Setelah itu calon jemaah haji membuat paspor internasional yang memiliki masa berlaku selama 5 tahun
d.        Setelah memiliki paspor, calon jemaah haji kembali mendatangi kantor Kemenag untuk memberikan paspor Internasional tersebut yang kemudian akan dibuatkan Visa
e.         Kemudian Kemenag mengadakan bimbingan sebanyak 11 kali (mulai dari bimbingan sampai dengan penyelenggaraan yang di koordinir oleh KBIH setempat, secara gratis)
f.         Menjelang pemberangkatan, calon jemaah haji pergi ke Embarkasi yaitu asrama jemaah haji yang berasal dari Jawa Barat asrama tersebut bertempat di Bekasi. Di asrama calon jemaah haji beristirahat dan mendapatkan Living Cost sebesar 1500 Real untuk biaya hidup di mekkah selama 25 hari, Living cost tersebut diberikan oleh pemerintah berdasarkan keputusan anggota DPR Komisi VIII
g.        Di embarkasi, para calon jemaah haji mendapatkan gelang identitas dengan Keterangan : nama, paspor, maktah (tempat penginapan)
h.        Kemudian para calon jemaah haji melakukan cek akhir kesehatan yang sebelumnya telah dilakukan di kantor Kemenag dan cek up masing-masing
i.          Setelah proses di embarkasi selesai, ara calon jrmaah haji pergi ke Debarkasi  (Bandara) untuk pemberangkatan

      Proses pemberangkatan jemaah haji di Indonesia terdiri dari 2 gelombang, yaitu :
1.      Gelombang I   : ke Madinah selama 8 hari, kemudian ke Mekkah, lalu ke Jeddah dan pulang 
2.      Gelombang II  : Ke Mekkah, kemudian ke Madinah dan langsung pulang

Hal yang menyebabkan perbedaan selain karena perbedaan waktu pemberangkatan, juga agar gelombang ke-2 bisa wukuf bersamaan dengan gelombang ke I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar