Minggu, 08 September 2013

Makalah Moratorium TKI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar belakang
Pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bagi bangsa Indonesia yang membutuhkan perhatian serius. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2011, Tingkat Penganggur Terbuka (TPT) tercatat sebanyak 8,12 juta (6,8%) dari total angkatan kerja sekitar 119,40 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2010 sebesar 31,02 juta orang (13,33%) dari total penduduk.
Faktor dominan terjadinya pengangguran diantaranya adalah tidak seimbangnya antara supply and demand, atau jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lowongan kerja yang tersedia di dalam negeri dan masih belum dimanfaatkannya peluang usaha yang bersumber dari potensi kearifan lokal. Kondisi tersebut mengakibatkan banyak masyarakat yang mencari pekerjaan atau ingin bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri per November 2010 jumlah tenaga kerja Indonesia di luar negeri mencapai 3.294.565 orang. Sebanyak 1,4 juta orang bekerja di Malaysia, 641.000 orang bekerja di Arab Saudi dan 379.000 orang bekerja di Negara-negara Timur Tengah non Arab Saudi. Dari data tersebut terdapat 4.532 kasus yang dialami TKI di luar negeri dan sebanyak 2.716 atau 60% telah berhasil diselesaikan.

1.2              Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut :
1.      Apa latar belakang adanya moratorium TKI ?
2.      Upaya apa yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan TKI ?
3.      Apa saja dampak positif dari moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
4.      Apa Alasan Pro terhadap Moratorium Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ?
1.3              Maksud dan Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini yaitu :
1.      Untuk lebih mengetahui dan memahami apa latar belakang moratorium TKI.
2.      Untuk lebih mengetahui dampak positif dari moratorium pengiriman Tenaka Kerja Indonesia (TKI)
3.      Untuk lebih mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan TKI
4.      Untuk lebih mengetahui Alasan kelompok kami pro terhadap Moratorium Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)




















BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Latar Belakang Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Berdasarkan data Badan Nasional Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Indonesia mengirim sekitar 400.000 TKI pekerja rumah tangga ke seluruh negara setiap tahun. Dari total TKI pekerja/penata-laksana rumah tangga (TKI PLRT) tersebut, sekitar 15.000 hingga 20.000 orang di antaranya dikirim ke Arab Saudi setiap bulannya. Permasalahan yang muncul terkait dengan TKI PLRT diantaranya:
a)   Kontrak kerja yang tidak jelas,
b)   Kompetensi TKI PLRT yang tidak sesuai dengan kebutuhan majikan,
c)   Kemampuan bahasa asing terbatas,
d)   Kurang memperoleh perlindungan hukum di negara tempat bekerja, dan
e)   Terbatasnya pengetahuan sosial-budaya dan hukum di negara tempat bekerja. Akibatnya sebagian TKI PLRT memperoleh perlakuan yang tidak manusiawi di negara tempat bekerja.[1]

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI yang menjadi leading sector dalam penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus berani membuat terobosan dalam mengatasi permasalahan yang menimpa TKI di luar negeri. Kalau tidak, para TKI akan terus berguguran akibat vonis hukuman mati.
Seringkali tindakan pemerintah terkesan menunggu. Pemerintah baru bergerak ketika terjadi permasalahan. Tak ada salahnya Indonesia belajar dari India yang mengirimkan buruh migran dengan kualifikasi tertentu, terutama bidang infomasi dan teknologi sehingga mendapat posisi yang lebih terhormat.
Tahun 2011 saja, sedikitnya ada 218 TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mereka tersebar di empat negara yakni, Malaysia 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, dan Singapura 2 orang.
Beberapa kasus yang mencuat adalah hukuman pancung untuk Ruyati hingga nasib Tuti Tursilawati, TKI asal Majalengka, yang kini nyawanya terancam di ujung gantungan. Dan masih banyak "Tuti Tursilawati" dan "Ruyati" lainnya yang sedang menghadapi hukuman mati di luar negeri.
Hal ini disebabkan karena pengawasan pemerintah terhadap TKI di luar negeri masih kurang. Kondisi ini diperparah oleh sikap perusahaan-perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang kurang peduli.
Pemerintah seharusnya bisa belajar dari Bangladesh yang membuat regulasi untuk melarang tenaga kerja wanita bekerja di luar negeri. Selama ini, penanganan kasus TKI yang dilakukan Pemerintah sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya dalam menjamin keamanan TKI Indonesia di Luar Negeri. Keinginan para pekerja migran sebenarnya terjaminnya keamanan untuk mereka di luar negeri.
Pemerintah dan lembaga yang terkait harus dapat meningkatkan koordinasi dalam menangani permasalahan keamanan buruh migran. Dalam hal ini Kemenakertrans dan BNP2TKI diharapkan dapat berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kepolisian untuk menjamin keamanan TKI. Untuk jangka panjang sudah seharusnya pemerintah Indonesia harus memiliki master plan untuk tidak lagi mengirim tenaga kerja sektor informal ke luar negeri dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia.[2]
Dengan adanya berbagai permasalahan yang terjadi, pemerintah membuat suatu kebijakan yaitu moratorium. Moratorium berasal dari bahasa latin yaitu morari yang berarti penundaan atau penghentian sementara. Penghentian sementara pengiriman TKI PLRT ke negara-negara tertentu pada tanggal 1 Agustus 2011, dengan melarang semua calon TKI PLRT ke negara-negara yang dianggap belum memberikan perlindungan dan perlakuan sebagaimana mestinya terhadap TKI PLRT.
2.2       Dampak Positif Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri[3]
1.      Penurunan drastis apply job order dari 1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak Januari–Juni.
2.      Kelangkaan TKI karena terjadi penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan per bulan menjadi 12-15 ribuan per bulan.
3.      Pemerintah Arab Saudi yang selama 40 tahun tidak pernah bersedia melakukan diplomasi perundingan untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia berunding.
4.      KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) maupun penganiayaan di negara tujuan terhadap kaum perempuan menurun.

2.3       Upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
            Untuk mengatasi TKI yang bermasalah, memang diperlukan langkah-langkah yang berani dan penuh ketegasan, yaitu[4] :
1.      Yang harus dilakukan adalah menggantikan duta besar di Negara-negara yang dianggap gagal dalam memberi perlindungan bagi TKI.
2.      Mengubah struktur direktorat perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang berada di bawah direktorat jenderal protokol dan konsuler kemenlu.
3.      Perlunya menetapkan suatu pintu anggaran untuk menangani TKI bermasalah.
4.      Sudah saatnya diupayakan keterlibatan pengacara lokal dalam menangani TKI bermasalah.
5.      Membuat  payung hukum yang jelas soal perlindungan TKI.

2.4       Alasan Pro terhadap Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
1.      Moratorium diharapkan dapat menjadi shock therapy  bagi masalah perlindungan TKI di luar negeri. Dengan diputusnya (sementara) rantai supply demand  TKI, diharapkan negara penempatan itu mengusahakan perlindungan TKI bila negara itu masih mengharapkan mendapatkan pasokan TKI untuk bekerja di negara itu.
2.      Perbaikan nasib TKI
3.      Dengan moratorium  negara masih peduli, dan memelihara serta mejaga nasib warga negaranya
4.      Sudah terlalu banyak TKI yang bekerja diluar negeri
5.      Banyak TKI yang bekerja diluar negeri tidak dibarengi dengan skill.
6.      Banyak TKI yang bekerja diluar negeri secara illegal.
7.      Banyak korban penganiayaan, pelecehan seksual tehadap TKI.
8.      Sebagian keluarga dari TKI yang ditinggalkan tidak sejahtera.
9.      Tidak ada komunikasi antar keluarga karena ayah/ibu bekerja dajuh di luar negeri
10.  TKI Indonesia dipandang sebelah mata oleh negara lain.
11.  Pemerintah belum serius memberikan jaminan keamanan bagi TKI di Luar Negeri. Selama belum memberikan jaminan keamanan, maka moratorium harus terus diperpanjang.
12.  Pengawasan pemerintah dan perusahaan-perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) terhadap TKI di luar negeri masih kurang.
13.  Penanganan kasus TKI yang dilakukan Pemerintah sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya dalam menjamin keamanan TKI Indonesia di Luar Negeri.
14.  Permasalahan kasus yang dialami para TKI di Timur Tengah masih banyak yang belum selesai. Biarkan kasus-kasus tersebut terselesaikan terlebih dahulu dan  buat  payung hukum soal perlindungan TKI
15.  Banyaknya kasus mulai dari gajinya belum dibayar hingga kekerasan fisik seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual.
BAB III
PENUTUP
4.1              Simpulan
Moratorium menjadi salah satu jaminan dan tindakan alternatif pemerintah untuk melindungi kehidupan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.
Sebaiknya moratorium TKI jangan dulu dicabut sebelum dibuat payung hukum yang jelas dan sebelum pemerintah serius memberikan jaminan keamanan bagi TKI di Luar Negeri serta sebelum adanya kesepakatan antara negara peneriman tenaga kerja untuk menandatangani nota kesepahaman tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri.

4.2              Saran
a. Pemerintah harus menyiapkan lapangan kerja baru guna menampung para TKI yang gagal berangkat ke negara tujuan tempat bekerja
b. Pemerintah harus menyiapkan dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi calon TKI dan TKI yang sudah siap berangkat ke negara tujuan tempat bekerja
c. Paska moratorium juga harus ada konsep dari pemerintah untuk para TKI yang sudah kembali dan selesai kontrak
d.  Mempercepat revisi UU no. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI










DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Pendidikan Nasional. 2011. Pendidikan Kecakapan Hidup bagi Pemuda Usia Produktif, APBNP.
http://trieasmayaade.blogspot.com

1 komentar:

  1. Kursus Jahit Yogyakarta
    Kursus Jahit Bordir Jogja Kursus Jahit Bordir Yogya
    LPK NAVITA

    Tempat Pelatihan Orang Mandiri
    Pelatihan Jahit, Kaos, Bordir, Tas, Sulam Pita, Payet, Kreasi Flanel, Aplikasi Kain Perca

    Mudah-Murah-Hemat-Terampil

    Kenapa memilih LPK Navita:
    Berpengalaman sejak 2003
    Berpengalaman dalam Gugus Kendali Mutu Nasional 2009
    Mesin Jahit Bordir Lengkap Kecil-Besar
    Magang
    GRATIS lebih dari 70 Modul Jahit Terbaik EBOOK senilai 500.000
    Biaya Mulai 250rb/program
    Tempat terjangkau(200m ke selatan Jalan Kusumanegara)
    Disediakan asrama bagi yang berasal luar kota yogya
    Terima Order Jahitan Partai Besar/Kecil

    Glagah Uh4/196
    Warungboto Umbulharjo yogyakarta
    PH.(0274)450326/714205

    buka cabang di sleman :
    Perum Sidoarum Blok III Jl. Kepodang S-42
    Godean Sleman Yogyakarta
    HP. 085740028487
    pin bb 75F08617

    Kursus Jahit

    BalasHapus