BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Pengangguran
dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bagi bangsa
Indonesia yang membutuhkan perhatian serius. Menurut data Badan Pusat Statistik
(BPS) pada bulan Februari 2011, Tingkat Penganggur Terbuka (TPT) tercatat
sebanyak 8,12 juta (6,8%) dari total angkatan kerja sekitar 119,40 juta orang.
Sedangkan jumlah penduduk miskin pada bulan Maret 2010 sebesar 31,02 juta orang
(13,33%) dari total penduduk.
Faktor
dominan terjadinya pengangguran diantaranya adalah tidak seimbangnya antara supply
and demand, atau jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah
lowongan kerja yang tersedia di dalam negeri dan masih belum dimanfaatkannya
peluang usaha yang bersumber dari potensi kearifan lokal. Kondisi tersebut
mengakibatkan banyak masyarakat yang mencari pekerjaan atau ingin bekerja ke
luar negeri.
Berdasarkan
data dari Kementerian Luar Negeri per November 2010 jumlah tenaga kerja
Indonesia di luar negeri mencapai 3.294.565 orang. Sebanyak 1,4 juta orang
bekerja di Malaysia, 641.000 orang bekerja di Arab Saudi dan 379.000 orang
bekerja di Negara-negara Timur Tengah non Arab Saudi. Dari data tersebut
terdapat 4.532 kasus yang dialami TKI di luar negeri dan sebanyak 2.716 atau
60% telah berhasil diselesaikan.
1.2
Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai
berikut :
1. Apa latar belakang adanya
moratorium TKI ?
2. Upaya apa yang harus dilakukan untuk
mengatasi permasalahan TKI ?
3. Apa saja dampak positif dari
moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
4. Apa Alasan Pro terhadap
Moratorium Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ?
1.3
Maksud dan Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan
makalah ini yaitu :
1.
Untuk
lebih mengetahui dan memahami apa latar belakang moratorium TKI.
2.
Untuk
lebih mengetahui dampak positif dari moratorium pengiriman Tenaka Kerja
Indonesia (TKI)
3.
Untuk
lebih mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk mengatasi permasalahan TKI
4. Untuk lebih mengetahui Alasan
kelompok kami pro terhadap Moratorium Pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia
(TKI)
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Latar Belakang Moratorium Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Berdasarkan
data Badan Nasional Pengawasan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),
Indonesia mengirim sekitar 400.000 TKI pekerja rumah tangga ke seluruh negara
setiap tahun. Dari total TKI pekerja/penata-laksana rumah tangga (TKI PLRT)
tersebut, sekitar 15.000 hingga 20.000 orang di antaranya dikirim ke Arab Saudi
setiap bulannya. Permasalahan yang muncul terkait dengan TKI PLRT diantaranya:
a) Kontrak kerja yang tidak jelas,
b) Kompetensi TKI PLRT yang tidak sesuai dengan
kebutuhan majikan,
c) Kemampuan bahasa asing terbatas,
d) Kurang memperoleh perlindungan
hukum di negara tempat bekerja, dan
e) Terbatasnya pengetahuan sosial-budaya dan
hukum di negara tempat bekerja. Akibatnya sebagian TKI PLRT memperoleh
perlakuan yang tidak manusiawi di negara tempat bekerja.[1]
Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta BNP2TKI yang menjadi leading sector dalam
penanganan tenaga kerja Indonesia (TKI) harus berani membuat terobosan dalam
mengatasi permasalahan yang menimpa TKI di luar negeri. Kalau tidak, para TKI
akan terus berguguran akibat vonis hukuman mati.
Seringkali tindakan pemerintah
terkesan menunggu. Pemerintah baru bergerak ketika terjadi permasalahan. Tak
ada salahnya Indonesia belajar dari India yang mengirimkan buruh migran dengan
kualifikasi tertentu, terutama bidang infomasi dan teknologi sehingga mendapat
posisi yang lebih terhormat.
Tahun 2011 saja, sedikitnya ada 218
TKI di luar negeri yang terancam hukuman mati. Mereka tersebar di empat negara
yakni, Malaysia 151 orang, Arab Saudi 43 orang, China 22 orang, dan Singapura 2
orang.
Beberapa kasus yang mencuat adalah
hukuman pancung untuk Ruyati hingga nasib Tuti Tursilawati, TKI asal
Majalengka, yang kini nyawanya terancam di ujung gantungan. Dan masih banyak
"Tuti Tursilawati" dan "Ruyati" lainnya yang sedang
menghadapi hukuman mati di luar negeri.
Hal ini disebabkan karena pengawasan
pemerintah terhadap TKI di luar negeri masih kurang. Kondisi ini diperparah
oleh sikap perusahaan-perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
yang kurang peduli.
Pemerintah seharusnya bisa belajar
dari Bangladesh yang membuat regulasi untuk melarang tenaga kerja wanita
bekerja di luar negeri. Selama ini, penanganan kasus TKI yang dilakukan
Pemerintah sama sekali tidak menyentuh akar persoalan yang sesungguhnya dalam
menjamin keamanan TKI Indonesia di Luar Negeri. Keinginan para pekerja migran
sebenarnya terjaminnya keamanan untuk mereka di luar negeri.
Pemerintah dan lembaga yang terkait harus
dapat meningkatkan koordinasi dalam menangani permasalahan keamanan buruh
migran. Dalam hal ini Kemenakertrans dan BNP2TKI diharapkan dapat berkoordinasi
dengan Kemenlu dan Kepolisian untuk menjamin keamanan TKI. Untuk jangka panjang
sudah seharusnya pemerintah Indonesia harus memiliki master plan untuk tidak
lagi mengirim tenaga kerja sektor informal ke luar negeri dengan menciptakan
lapangan pekerjaan yang layak dan menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia.[2]
Dengan adanya berbagai permasalahan yang terjadi, pemerintah membuat suatu
kebijakan yaitu moratorium. Moratorium berasal dari bahasa latin yaitu morari
yang berarti penundaan atau penghentian sementara. Penghentian sementara pengiriman
TKI PLRT ke negara-negara tertentu pada tanggal 1 Agustus 2011, dengan melarang
semua calon TKI PLRT ke negara-negara yang dianggap belum memberikan
perlindungan dan perlakuan sebagaimana mestinya terhadap TKI PLRT.
2.2 Dampak Positif Moratorium Pengiriman Tenaga
Kerja Indonesia (TKI) ke Luar Negeri[3]
1. Penurunan drastis apply job order dari
1.000 permintaan setiap hari menjadi hanya lima permintaan sejak Januari–Juni.
2.
Kelangkaan TKI karena
terjadi penurunan drastis keberangkatan ke Arab Saudi dari 30 ribuan per bulan
menjadi 12-15 ribuan per bulan.
3.
Pemerintah Arab Saudi
yang selama 40 tahun tidak pernah bersedia melakukan diplomasi perundingan
untuk perlindungan TKI akhirnya bersedia berunding.
4.
KDRT (Kekerasan Dalam Rumah
Tangga) maupun penganiayaan di negara tujuan terhadap kaum perempuan menurun.
2.3
Upaya yang harus dilakukan untuk
mengatasi permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Untuk mengatasi TKI yang bermasalah,
memang diperlukan langkah-langkah yang berani dan penuh ketegasan, yaitu[4] :
1.
Yang harus dilakukan adalah menggantikan
duta besar di Negara-negara yang dianggap gagal dalam memberi perlindungan bagi
TKI.
2.
Mengubah struktur direktorat
perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang berada di bawah
direktorat jenderal protokol dan konsuler kemenlu.
3.
Perlunya menetapkan suatu pintu anggaran
untuk menangani TKI bermasalah.
4.
Sudah saatnya diupayakan keterlibatan
pengacara lokal dalam menangani TKI bermasalah.
5.
Membuat
payung hukum yang jelas soal perlindungan TKI.
2.4 Alasan Pro terhadap Moratorium Pengiriman
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
1.
Moratorium diharapkan dapat
menjadi shock therapy bagi masalah perlindungan TKI di luar
negeri. Dengan diputusnya (sementara) rantai supply demand TKI,
diharapkan negara penempatan itu mengusahakan perlindungan TKI bila negara itu
masih mengharapkan mendapatkan pasokan TKI untuk bekerja di negara itu.
2.
Perbaikan nasib TKI
3.
Dengan moratorium negara masih peduli, dan memelihara serta
mejaga nasib warga negaranya
4.
Sudah terlalu banyak TKI yang
bekerja diluar negeri
5.
Banyak TKI yang bekerja diluar
negeri tidak dibarengi dengan skill.
6.
Banyak TKI yang bekerja diluar
negeri secara illegal.
7.
Banyak korban penganiayaan,
pelecehan seksual tehadap TKI.
8.
Sebagian keluarga dari TKI yang
ditinggalkan tidak sejahtera.
9.
Tidak ada komunikasi antar
keluarga karena ayah/ibu bekerja dajuh di luar negeri
10.
TKI Indonesia dipandang sebelah
mata oleh negara lain.
11.
Pemerintah
belum serius memberikan jaminan keamanan bagi TKI di Luar Negeri. Selama belum
memberikan jaminan keamanan, maka moratorium harus terus diperpanjang.
12.
Pengawasan
pemerintah dan perusahaan-perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)
terhadap TKI di luar negeri masih kurang.
13.
Penanganan
kasus TKI yang dilakukan Pemerintah sama sekali tidak menyentuh akar persoalan
yang sesungguhnya dalam menjamin keamanan TKI Indonesia di Luar Negeri.
14.
Permasalahan kasus yang dialami para TKI
di Timur Tengah masih banyak yang belum selesai. Biarkan kasus-kasus tersebut
terselesaikan terlebih dahulu dan
buat payung hukum soal
perlindungan TKI
15.
Banyaknya kasus mulai dari gajinya belum
dibayar hingga kekerasan fisik seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual.
BAB III
PENUTUP
4.1
Simpulan
Moratorium menjadi salah satu jaminan dan tindakan alternatif
pemerintah untuk melindungi kehidupan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang
berada di luar negeri.
Sebaiknya moratorium TKI jangan dulu dicabut sebelum dibuat payung hukum
yang jelas dan sebelum pemerintah
serius memberikan jaminan keamanan bagi TKI di Luar Negeri serta sebelum adanya
kesepakatan antara negara peneriman tenaga kerja untuk menandatangani nota
kesepahaman tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di
luar negeri.
4.2
Saran
a. Pemerintah harus menyiapkan
lapangan kerja baru guna menampung para TKI yang gagal berangkat ke negara
tujuan tempat bekerja
b. Pemerintah harus menyiapkan
dan memberikan pelatihan-pelatihan bagi calon TKI dan TKI yang sudah siap
berangkat ke negara tujuan tempat bekerja
c. Paska moratorium juga harus
ada konsep dari pemerintah untuk para TKI yang sudah kembali dan selesai
kontrak
d. Mempercepat revisi UU no. 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan
perlindungan TKI
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian
Pendidikan Nasional. 2011. Pendidikan Kecakapan Hidup bagi Pemuda Usia
Produktif, APBNP.
http://trieasmayaade.blogspot.com
Kursus Jahit Yogyakarta
BalasHapusKursus Jahit Bordir Jogja Kursus Jahit Bordir Yogya
LPK NAVITA
Tempat Pelatihan Orang Mandiri
Pelatihan Jahit, Kaos, Bordir, Tas, Sulam Pita, Payet, Kreasi Flanel, Aplikasi Kain Perca
Mudah-Murah-Hemat-Terampil
Kenapa memilih LPK Navita:
Berpengalaman sejak 2003
Berpengalaman dalam Gugus Kendali Mutu Nasional 2009
Mesin Jahit Bordir Lengkap Kecil-Besar
Magang
GRATIS lebih dari 70 Modul Jahit Terbaik EBOOK senilai 500.000
Biaya Mulai 250rb/program
Tempat terjangkau(200m ke selatan Jalan Kusumanegara)
Disediakan asrama bagi yang berasal luar kota yogya
Terima Order Jahitan Partai Besar/Kecil
Glagah Uh4/196
Warungboto Umbulharjo yogyakarta
PH.(0274)450326/714205
buka cabang di sleman :
Perum Sidoarum Blok III Jl. Kepodang S-42
Godean Sleman Yogyakarta
HP. 085740028487
pin bb 75F08617
Kursus Jahit