BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Sistem penggajian dapat
digolongkan dalam dua sistem, yaitu sistem skala tunggal dan sistem skala
ganda. Sistem skala tunggal adalah system penggajian yang memberikan gaji yang
sama kepada pegawai yang berpangkat sama dengan tidak atau kurang memperhatikan
sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab pekerjaannya. Sistem
skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja
didasarkan pada pangkat, tetapi juga didasarkan pada sifat pekerjaan yang
dilakukan, prestasi kerja yang dicapai dan beratnya tanggung jawab
pekerjaannya. Selain kedua sistem penggajian tersebut dikenal juga sistem
penggajian ketiga yang disebut sistem skala gabungan, yang merupakan perpaduan
antara sistem skala tunggal dan sistem skala ganda. Dalam sistem skala
gabungan, gaji pokok ditentukan sama bagi pegawai negeri yang berpangkat sama,
di samping itu diberikan tunjangan kepada Pegawai Negeri yang memikul tanggung
jawab yang lebih berat, prestasi yang tinggi atau melakukan pekerjaan tertentu
yang sifatnya memerlukan pemusatan perhatian dan pengerahan tenaga secara
terus-menerus.
1.2. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dapat ditarik rumusan masalah
sebagai berikut :
ü Apa Definisi Gaji?
ü Bagaimana manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji?
ü Bagaimana Prosedur Penggajian Pegawai negeri sipil?
ü Mengapa ada Tunjangan?
1.3. Maksud dan Tujuan
ü Menjelaskan definisi gaji
ü Memahami manfaat, fungsi, dan tujuan dari gaji
ü Menjabarkan Prosedur Penggajian
Pegawai Negeri Sipil
ü Menjelaskan alasan adanya tunjangan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi Gaji
Menurut Pasal 7 UU
8/74 jo. Pasal 7 UU 43/99, “Setiap
Pegawai Negeri berhak memperoleh gaji yg layak sesuai dengan pekerjaan dan
tanggung jawabnya.” Gaji adalah balas
jasa atau penghargaan atas prestasi
kerja, yang harus dapat memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya secara
layak, sehingga ia dapat memusatkan perhatiannya dan kegiatannya untuk
melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan
yang bekerja dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh
seseorang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti” (p. 118). Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang” (p. 218). Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat. Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu:
Hasibuan (2002) menyatakan bahwa “Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti” (p. 118). Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), “Gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan datang” (p. 218). Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat. Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu:
Gaji dapat berperan dalam
meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih efektif, meningkatkan
kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan, serta mengimbangi
kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri angkatan kerja masa
kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak mengaitkan gaji dengan
kinerja.
2.2.
Peranan, Fungsi dan Tujuan Gaji
Menurut
Poerwono (1982) peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
a) Aspek
pemberi kerja (majikan) adalah manager
Gaji merupakan unsur pokok dalam
menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok yang dapat
menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan memberikan
gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula dan bila
gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan kesulitan
mencari tenaga kerja.
b) Aspek penerima kerja
Gaji
merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan digunakan untuk memenuhi
kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu-satunya motivasi karyawan dalam
berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi penting yang ikut
mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi rendahnya gaji yang
diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
Menurut
Komaruddin (1995) fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam
menentukan gaji yang adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang
lain, yaitu (p. 164) :
1.
Untuk menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam
organisasi.
2.
Untuk mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi.
3.
Untuk memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang
Menurut Hasibuan
(2002) tujuan penggajian, antara lain:
a) Ikatan kerja sama
Dengan pemberian gaji terjalinlah
ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan harus
mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau majikan
wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
b) Kepuasan kerja
Dengan balas jasa, karyawan akan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan fisik, status sosial, dan egoistiknya
sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
c) Pengadaan efektif
Jika program gaji ditetapkan cukup
besar, pengadaan karyawan yang qualified
untuk perusahaan akan lebih mudah.
d) Motivasi
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
Jika balas jasa yang diberikan cukup besar, manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
e) Stabilitas karyawan
Dengan program kompensasi atas
prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang kompentatif maka
stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif kecil.
f) Disiplin
Dengan pemberian balas jasa yang
cukup besar maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta
mentaati peraturan-peraturan yang berlaku.
g) Pengaruh serikat buruh
Dengan program kompensasi yang baik
pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan berkonsentrasi pada
pekerjaannya.
h) Pengaruh pemerintah
Jika
program gaji sesuai dengan undang-undang yang berlaku (seperti batas gaji
minimum) maka intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
2.3. Penggajian Pegawai Negeri
Sipil
A.
Sistem
Penggajian
Pada
dasarnya terdapat dua sistem penggajian, yaitu sistem skala tunggal dan sistem
skala ganda.
1) Sistem
skala tunggal adalah sistem penggajian yang memberikan gaji sama kepada pegawai
yang berpangkat sama dengan tidak atau
kurang memperhatikan sifat pekerjaan yang dilakukan dan beratnya tanggung jawab
yang dipikul dalam melaksanakan pekerjaan itu.
2) Sistem
skala ganda adalah sistem penggajian yang menentukan besarnya gaji bukan saja
didasarkan pada pangkat tetapi juga berdasarkan sifat pekerjaan yang dilakukan,
prestasi kerja yang dicapai, dan beratnya tanggung jawab yang dipikul dalam
melaksanakan pekerjaan itu.
3)
UU 43/99 jo PP 6/2000 :
menetapkan penggajian berdasarkan gabungan skala tunggal dan skala ganda,
yaitu: pegawai yang berpangkat sama
diberi gaji pokok yang sama, disamping itu diberikan tunjangan kepada pegawai yang melaksanakan pekerjaan yang sifatnya
memer lukan pemusatan perhatian & pengerahan tenaga.
Sistem
Penggajian
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
Sistem Penggajian Skala Tunggal
|
|
Dirasa
tidak adil karena faktor resiko
bahaya, kesibukan dan lain-lain tidak menjadikan pertimbangan.
|
Sistem Penggajian Skala Ganda
|
Memberikan
motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil
yang memikul tanggung jawab yang berat, resiko dan lain-lain.
|
Menimbulkan
ketidakadilan pada saat pensiun bagi pegawai yang memiliki pangkat pendidikan
yang sama tetapi berbeda dengan sifat pekerjaan.
|
B.
Gaji
pegawai negeri sipil
Ketentuan mengenai gaji untuk
pegawai negeri sipil diatur oleh peraturan pemerintah. Antara lain sebagai
berikut :
ü PP
No.7/ Tahun 1977 :
·
Gaji Pokok antara Rp.12rb –
Rp.120rb (1:10)
ü PP
No.15/ Tahun 1985 :
·
Gaji Pokok antara Rp.33.200-Rp.265.600
(1:8)
ü PP
PP No.15/ Tahun 1993 :
·
Gaji Pokok antara Rp.78rb – Rp.537.600
(1:7)
ü PP
No.6/ Tahun 1997 :
·
Perbandingan gaji pokok terendah dan
tertinggi adalah 1 : 6
ü PP
No.6/ Tahun 2000 :
·
Perbandingan Gaji pokok terendah dan
tertinggi adalah 1 : 4
C.
Gaji
pokok
1) Kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat diberikan gaji pokok
berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagai tersebut
dalam Peraturan pemerintah no. 15 tahun 1993
2) Gaji
pokok untuk calon pegawai negeri sipil adalah sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari gaji pokok yang diperuntukan untuk pegawai negeri sipil.
3) Apabila
calon pegawai negeri sipil tersebut telah mempunyai masa kerja sebelumnya yang
dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang
segaris dengan pengalaman kerjanya yang diakui sebagai masa kerja golongan
4) Pemberian
gaji pokok tersebut diatas setingginya berdasarkan gaji pokok maksimum dalam
golongan ruang yang bersangkutan dikurangi 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala
yang terakhir dalam golongan ruang tersebut
5) Kepada
pegawai negeri sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari
pangkat yang lebih lama, diberikan gaji pokok yang baru berdasarkan pangkat
yang baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan
ruang menurut pangkat lama.
6) Kepada
pegawai negeri sipil yang diturunkan pangkatnya kedalam suatu pangkat yang
lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru
yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang
menurut pangkat lama.
7) Kepada
pengsiunan pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pegawai bulanan disamping
pension diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang
dimiliki pada saat dia pension
8) Masa
kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi calon pegawai
negeri sipil adalah :
a. masa
selama menjadi pegawai negeri sipil kecuali masa selama cuti diluar tanggungan
negara.
b. masa
selama menjadi pejabat negara.
c. masa
selama menjalankan tugas pemerintahan.
d. masa
selama menjalankan kewajiban untuk membela negara.
e. masa
selama menjalankan wajib kerja
f. masa
selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik negara
g. masa
kerja sebagai pegawai/karyawan badan hukum diluar badan-badan hukum pemerintah
Standar minimal penghasilah yang
harus diterima PNS
·
Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan
tunjangan pangan.
·
Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS
yang memangku jabatan
·
Tunjangan jabatan struktural merupakan
jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas
pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang
PNS.
D.
Pola
Dasar Penghitungan Gaji PNS
Pemerintah hingga saat ini belum
memberikan gaji PNS berdasarkan hidup layak walaupun besarnya gaji PNS yang
diberikan rata-rata sudah di atas UMR Sistem penggajian saat ini secara
implisit menganut kriteria produktivitas, karena pada hakekatnya gaji adalah
sebagai balas jasa atau penghargaan atas hasil kerja seseorang.
Terlepas
dari sistem penggajian yang dianut, faktor kemampuan anggaran masih sangat
dominan dalam menentukan sistem penggajian di Indonesia.
Pola dasar perhitungan gaji yang
cukup fleksibel hendaknya mencerminkan 5 (lima) hal pokok, yaitu :
1. Upah/gaji
harus mencerminkan nilai pekerjaan/tugas
2. Kenaikan
gaji hendaknya sebanding dengan peningkatan produktivitas kerja
3. Peningkatan
gaji hendaknya diperhitungkan dengan keuntungan negara dan penampilan individu
PNS
4. Peningkatan
gaji tidak diberikan dalam basis yang permanen
5. Adanya
ukuran yang stabil dari penghasilan kerja.
Standar minimal
penghasilan yang harus diterima PNS :
- Gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan diberikan bagi PNS yang memangku jabatan
- Tunjangan jabatan struktural merupakan jabatan berdasarkan “span of control” terhadap lingkungan tugas pekerjaan, sedangkan jabatan fungsional merupakan jabatan atas keahlian seorang PNS.
E.
Kenaikan
gaji
Kenaikan
gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa (pasal 11 peraturan pemerintah no. 7
tahun 1977)
1) Kepada
pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi
syarat-syarat :
a)
Telah mencapai masa kerja golongan yang
ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.
b)
Penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan
nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup”
2) Pemberian
kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud diatasa dilakukan dengan surat
pemberitahuan oleh kepala kantor / satuan organisasi yang bersangkutan atas
nama jabatan yang berwenang.
3) Pemberitahuan
kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam point 2. Diterbitkan 2 (dua)
bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku
4) Apabila
pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam point b nomor 1, maka kenaikan gaji berkala ditunda paling lama
untuk waktu satu tahun.
5) Apabila
sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud diatas, pegawai negeri sipil yang
bersangkutan belum memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkala ditunda lagi
tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun.
6) Apabila
tidak ada alasan lagi untuk penundaan maka kenaikan gaji berkala tersebut
diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
7) Penundaan
kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
8) Masa
penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala
berikutnya.
9) Kepada
pegawai negeri sipil menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukan
nilai dalam “amat baik” sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan
kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji
berkala yang akan datang dan saat-saat gaji berkala selanjutnya dalam pangkat
yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa.
10) Pemberian
kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan oleh
menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan[1]
2.4. Tunjangan
1) Dalam
gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil, dapat diberikan tunjangan keluarga,
tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan lain-lain
2) Tunjangan
keluarga terdri dari tunjangan istri dan anak
3) Tunjangan
jabatan terdiri dari tunjangan jabatan structural dan tunjangan fungsional
4) Tunjangan
pangan diatur oleh Menteri keuangan setelah mendengar pertimbangan kepala BAKN
5) Dalam
hal-hal tertentu apabila ada alasan yang kuat kepada Pegawai Negeri Sipil dapat
diberikan tunjangan lain yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah atau
Keppres
6) Pegawai
Bulanan disamping pension yang menduduki jabatan structural atau fungsional
diberi tujangan jabatan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
• Sistem penggajian di Indonesia saat ini adalah Pegawai yang
berpangkat sama diberikan gaji yang sama ditambah tunjangan kepada Pegawai yang
melaksanakan pekerjaan tertentu yang sifatnya terus menerus.
• Komposisi: gaji pokok + tunjangan
(-) potongan yang sah.
• UU 8 Tahun 1974 menyatakan bahwa setiap Pegawai berhak
memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya.
• Kemampuan Negara: Faktor Keuangan negara masih mendominasi dalam penentuan
penghasilan Pegawai Negeri Sipil.
• Bagi PNS Pusat dibebankan pada APBN
• Bagi PNS Daerah dibebankan pada APBD
Daftar Pustaka
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/05/gaji-definisi-peranan-fungsi-dan-tujuan.html
http://sumartiningsih01.blogspot.com/2012/03/sistem-penggajian-pns.html
http://www.sdm.depkeu.go.id/manajemen.cfm?id=2
LAN
RI. 1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta. Toko Gunung
Agung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar