Minggu, 08 September 2013

Makalah Lembaga Penyelenggara Negara



BAB I
PENDAHULUAN
1.1        Latar Belakang
Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang dikenal secara klasik dalam teori hukum maupun politik yang kemudian disebut dengan Trias Politica Baron de Montesquieu (1689-1785) mengidealkan ketiga fungsi kelembagaan negara itu dilembagakan masing-masing dalan tiga organ Negara, yaitu  Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Setelah perubahan UUD paham yang dianut oleh Indonesia bukan lagi pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan (distribution of power) dengan memperhatikan sistem check and balances. Oleh karena itu lembaga-lembaga Negara pun ikut mengalami perubahan-perubahan yang cukup signifikan dengan adanya perubahan (amandemen) UUD.
1.2        Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, kita dapat merumuskan permasalahan yaitu apa saja perubahan-perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga penyelenggara negara setelah perubahan (amandemen) UUD .
1.3           Maksud dan Tujuan
Sesuai dengan permasalahan diatas maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini yaitu kita dapat mengetahui dan memahami apa saja lembaga-lembaga penyelenggara negara dan bagaimana perubahan yang terjadi setelah perubahan (amandemen) UUD.
1.4           Manfaat
Dengan dibuatnya makalah ini kita dapat mengambil beberapa manfaat yaitu :
·         Kita bisa lebih memahami bagaimana perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga penyelenggara negara seteh perubahan UUD.
·         Kita bisa lebih memahami dan mengetahui tugas, wewenang, dan fungsi dari lembaga-lembaga penyelenggara negara tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN

2.1              LEMBAGA LEGISLATIF
2.1.1        Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.[1]
MPR adalah majelis yang merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD.[2]

Keanggotaan MPR dulu terdiri dari :
1)        Seluruh anggota DPR
2)        Utusan golongan, berasal dari organisasi kemasyarakatan
3)        Utusan daerah, berasal dari tokoh-tokoh daerah yang dipilih oleh DPRD Provinsi dan di rekomendasikan oleh Gubernur
4)        TNI/POLRI
Sedangkan keanggotaan MPR sekarang terdiri dari :
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.

A.       MPR memiliki fungsi dan wewenang sebagai berikut[3] :
1)   Mengubah dan menetapkan UUD
2)   Melantik presiden dan wakil presiden
3)   Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4)   Memilih wakil presiden ketika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
5)   Memilih presiden dan wakil presiden dari dua partai yang memiliki suara terbanyak, maka kedua partai tersebut berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden yang baru

B.        Hak dan kewajiban anggota MPR[4]
1.         Hak anggota MPR
a.          Mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.         Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c.          Memilih dan dipilih.
d.         Membela diri.
e.          Imunitas.
f.          Protokoler.
g.         Keuangan dan administratif.

2.         Kewajiban anggota MPR
1)      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila.
2)      Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan.
3)      Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4)      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5)      Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

C.      Sidang MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR sah apabila dihadiri:
a.       Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
b.       Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
c.        Sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
1)      Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
2)      Sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.[5]



2.1.2        DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Lembaga ini disebut perlemen karena kata “parle” berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan hati nurani rakyat, artinya setelah mengartikulasikan dan mengagregasikan kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah yang berkuasa. Oleh karena itu DPR dibentuk di pusat untuk mengkritisi pemerintah pusat, dibentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten sesuai dengan tingkatannya.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.[6]
A.      DPR memiliki fungsi sebagai berikut :
a.       Fungsi legislasi
Yaitu untuk membentuk undang-undang yang di bahas presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Fungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
b.      Fungsi anggaran
Yaitu untuk menyusun dan menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.




c.       Fungsi pengawasan
Yaitu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, UU, dan peraturan pelaksanaannya. Fungsi pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.[7]
B.        DPR memiliki hak sebagai berikut :
a.       Hak interpelasi
      Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.      Hak angket
      Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
c.       Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
1)            Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
2)            Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
3)            Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4)            Hak untuk menetapkan APBN (hak budget)
5)            Hak untuk mengadakan perubahan peraturan (hak amandemen)


C.      Hak dan kewajiban anggota DPR
1.         Hak anggota DPR
a.       Mengajukan usul rancangan undang-undang
b.       Mengajukan pertanyaan
c.        Menyampaikan usul dan pendapat
d.       Memilih dan dipilih
e.        Membela diri
f.        Hak imunitas
g.        Hak protokoler
h.       Hak keuangan serta administrasi
2.         Kewajiban anggota DPR
a.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.      Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
c.       Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.      Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e.       Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
f.       Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
g.      Menaati tata tertib dan kode etik
h.      Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
i.        Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.        Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
k.      Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

D.      Alat kelengkapan DPR
1.         Pimpinan DPR, bersifat kolektif dan kolegial terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua
2.         Fraksi-fraksi
3.         Komisi-komisi
4.         Badan Musyawarah
5.         Badan Urusan Rumah Tangga
6.         Badan Kerjasama antar Parlemen
7.         Badan Legislasi
8.         Badan Anggaran
9.         Badan Kehormatan
10.     Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
11.     Panitia Khusus (Pansus)

Pimpinan DPR terdiri dari Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang dipilih anggota DPR RI itu sendiri dengan cara pemilihan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR yang dibuat oleh DPR itu sendiri. Setiap anggota DPR harus tergabung kedalam salah satu fraksi yang dibentuk oleh DPR, fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan kemampuan yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
Fraksi adalah pengelompokan anggota DPR yang terdiri dari kekuatan sosial politik dan mencerminkan susunan golongan dalam masyarakat, tugas fraksi adalah menentukan dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing fraksi, serta meningkatkan kemampuan efektivitas, dan efisiensi kerja para anggota dalam melaksanakan tugasnya, jadi setiap anggota dalam satu fraksi pasti satu partai atau apabila berbeda partai yang bersatu karena adanya koalisi tetapi satu ideologi dan satu paham.
Komisi adalah pengelompokan anggota DPR yang terdiri dari satu bidang keahlian dan tugas yang ditetapkan sendiri oleh DPR dengan surat keputusan. Tugas komisi meliputi bidang perundang-undangan, anggaran, pengawasan. Untuk melaksankan tugasnya komisi dapat melakukan  dengar pendapat, rapat kerja, mengajukan pertanyaan dan kunjungan kerja atau bila perlu memanggil aparat pemerintah atau masyarakat umum, baik atas permintaan komisi ataupun pihak lain.
Badan Musyawarah bertugas menetapkan acara-acara DPR dalam satu tahun atau masa presidangan, membreikan pertimbangan kepada pimpinan, menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan DPR dan tugas lain yang diserahkan.
Pimpinan DPR bertugas memimpin rapat untuk menyimpulkan persoalan yang dibicarakan, menentukan kebijakan anggaran belanja, serta menyusun rencana kerja DPR yaitu dengan membagikan pekerjaan antara ketua dan wakil ketua dengan mengumumkan secara terbuka dalam rapat paripurna.
Adapun keberadaab komisi yang ada di DPR adalah sebagai berikut :
No
Komisi
Membidangi Masalah
1
I
Pertahanan, Luar Negeri dan Informasi
2
II
Pemerintahan dalam negeri, Otonomi daerah, Agraria dan Aparatur Negara
3
III
Hukum, HAM, Keamanan
4
IV
Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, dan Pangan
5
V
Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan rakyat, Pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal
6
VI
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Standarisasi nasional, Koperasi UKM, dan BUMN
7
VII
Ristek, Energi sumber daya mineral dan lingkungan hidup
8
VIII
Agama, Pemberdayaan perempuan dan social
9
IX
Kependudukan kesehatan, Tenaga kerja dan Transmigrasi
10
X
Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan
11
XI
Keuangan, Perencanaan pembangunan nasional, Perbankan, dan Lembaga keuangan bukan bank
                                                                                                                        [8]

2.1.3        DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

A.      Alat kelengkapan DPD
a.    Pimpinan
b.   Komite
c.    Badan kehormatan
d.   Panitia-panitia yang diperlukan

B.       DPD memiliki fungsi sebagai berikut :
a.    Mengajukan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b.   Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu



C.      DPD memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a.    Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daera pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah
b.   DPD mengusulkan RUU kepada DPR, DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata tertib DPR
c.    Pembahasan RUU dilakukan sebelum DPR membahas RUU dengan pemerintah [9]

D.      DPD memiliki hak sebagai berikut :
a.    Mengajukan RUU kepada DPR
b.   Ikut membahas RUU

Selain itu, terdapat hak anggota DPD yaitu :
a.    Menyampaikan usul dan pendapat
b.   Memilih dan dipilih
c.    Membela diri
d.   Imunitas
e.    Protokoler
f.    Keuangan dan administrasi

2.2              LEMBAGA  EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang berkuasa menjalankan UU. Kekuasaan eksekutif di pegang oleh Presiden yang di bantu oleh Wakil Presiden.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

A.          Wewenang, Kewajiban dan Hak Presiden antara lain :
a.       Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
b.       Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,  Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
c.        Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
d.       Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
e.        Menetapkan Peraturan Pemerintah
f.        Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
g.        Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h.       Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
i.         Menyatakan keadaan bahaya.
j.         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k.       Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
l.         Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
m.     Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
n.       Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o.       Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
p.       Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
q.       Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r.         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.[10]

B.           Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.


C.          Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

D.          Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.


2.3              LEMBAGA YUDIKATIF
2.3.1        MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

A.      Susunan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

B.           Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.[11]

C.      Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
1.          Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2.         Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.         Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi[12]



2.3.2        MAHKAMAH KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.[13]
A.          Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1)             Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
2)             Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3)             Memutus pembubaran partai politik; dan
4)             Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003, kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
B.           Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
C.          Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

2.3.3        KOMISI YUDISIAL
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no. 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.[14]

A.      Tujuan Komisi Yudisial
a.    Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
b.   Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
c.    Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
d.   Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.

B.       Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
C.      Tugas Komisi Yudisial
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung  Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
2.    Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.       Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b.      Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran  perilaku hakim, dan
c.       Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.



D.      Anggota Komisi Yudisial
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

2.4        LEMBAGA EKSAMINATIF
2.4.1        BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
A.      Nilai-nilai Dasar BPK
1.    INDEPENDENSI, yaitu BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi, legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
2.    INTEGRITAS, yaitu BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar Perilaku Profesional.
3.    PROFESIONALISME, yaitu BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.

B.        Tujuan BPK
1.        Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang independen dan professional;
2.        Memenuhi semua kebutuhan dan harapan pemilik kepentingan;
3.        Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
4.        Mendorong terwujudnya tata kelola yang baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
C.      Tugas BPK
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah.

D.      Wewenang BPK
1.      Menentukan menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2.      Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
3.      Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4.      Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
5.      Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6.        Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7.        Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8.        Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9.        Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
10.    Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
E.       Anggota BPK
Keanggotaan BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.[15]











BAB III
PENUTUP

3.1       SIMPULAN
            Lembaga-lembaga penyelenggara merupakan faktor penentu keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun dan mewujudkan cita-cita negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya perubahan (amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem lembaga-lembaga penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut yaitu Negara Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di cetuskan pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian kekuasaan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi mengenal istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR sehingga seluruh lembaga Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances. Seiring dengan itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum tertinggi yang mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda penyelenggaraan negara.
            Lembaga-lembaga penyelenggara Negara setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1.      Lembaga legislatif terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2.      Lembaga eksekutif terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3.      Lembaga Yudikatif yaitu terdiri dari : MA, MK, KY.
4.      Lembaga Eksaminatif yaitu : BPK.
           




DAFTAR PUSTAKA

Komala, Setyo Honi. 2011. Materi PKN : Lembaga-lembaga Negara.

Roni. 2009. Pendidikan kewarganegaraan.

Sugiarto, dkk. 2005. Buku Ajar : Kewarganegaraaan. CV. Shindunata

UUD 1945 dan Perubahannya. Penabur Ilmu

Waly, S. Syaifullah. 2009. Metode Belajar Efektif : Pendidikan Kewarganegaraan. CV. Media Karya Putra

www. wikipedia.com


 
             



[1] http://www.wikipedia.co.id
[2] Setyo Honi Komala.2011. materi PKN : Lembaga-lembaga Negara, hal. 3
[3] UUD 1945  dan Perubahannya, hal. 7
[4] Roni. 2009. Pendidikan kewarganegaraan, hal. 5
[5] http://www.wikipedia.co.id
[6] http://www.wikipedia.co.id
[7] UUD 1945  dan Perubahannya, hal. 16
[8] http://www.wikipedia.co.id
[9] UUD 1945 dan Perubahannya, hal. 18
[10] UUD 1945 dan Perubahannya, hal 8-13
[11] http://www.wikipedia.co.id
[12] UUD 1945 dan Perubahannya, hal. 13
[13] http://www.wikipedia.co.id
[14] http://www.wikipedia.co.id
[15] http://www.wikipedia.co.id

2 komentar: