BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Terdapat tiga fungsi kekuasaan yang
dikenal secara klasik dalam teori hukum maupun politik yang kemudian disebut
dengan Trias Politica Baron de
Montesquieu (1689-1785) mengidealkan ketiga fungsi kelembagaan negara itu
dilembagakan masing-masing dalan tiga organ Negara, yaitu Legislatif, Eksekutif, Yudikatif. Setelah
perubahan UUD paham yang dianut oleh Indonesia bukan lagi pemisahan kekuasaan
melainkan pembagian kekuasaan (distribution
of power) dengan memperhatikan sistem check
and balances. Oleh karena itu lembaga-lembaga Negara pun ikut mengalami
perubahan-perubahan yang cukup signifikan dengan adanya perubahan (amandemen)
UUD.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, kita dapat
merumuskan permasalahan yaitu apa saja perubahan-perubahan yang terjadi pada
lembaga-lembaga penyelenggara negara setelah perubahan (amandemen) UUD .
1.3
Maksud
dan Tujuan
Sesuai dengan permasalahan diatas maksud dan tujuan
yang ingin dicapai dalam pembuatan makalah ini yaitu kita dapat mengetahui dan
memahami apa saja lembaga-lembaga penyelenggara negara dan bagaimana perubahan
yang terjadi setelah perubahan (amandemen) UUD.
1.4
Manfaat
Dengan dibuatnya
makalah ini kita dapat mengambil beberapa manfaat yaitu :
·
Kita bisa lebih memahami bagaimana
perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga penyelenggara negara seteh
perubahan UUD.
·
Kita bisa lebih memahami dan mengetahui
tugas, wewenang, dan fungsi dari lembaga-lembaga penyelenggara negara tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
LEMBAGA
LEGISLATIF
2.1.1
Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga legislatif bikameral
yang merupakan salah satu lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebelum Reformasi, MPR merupakan lembaga
tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam
lima tahun di ibukota
negara.[1]
MPR adalah majelis yang
merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD.[2]
Indonesia. Karena merupakan sebuah majelis, maka kekuasaan MPR, kewenangan-kewenangan MPR baru muncul ketika semua anggota-anggotanya berkumpul dan bersidang (dalam majelis). Menurut UUD 1945 hasil amandemen, anggota MPR terdiri seluruh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih rakyat melalui Pemilu. Ketentuan tentang keanggotaan MPR ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD.[2]
Keanggotaan
MPR dulu terdiri dari :
1)
Seluruh anggota DPR
2)
Utusan golongan, berasal dari organisasi
kemasyarakatan
3)
Utusan daerah, berasal dari tokoh-tokoh
daerah yang dipilih oleh DPRD Provinsi dan di rekomendasikan oleh Gubernur
4)
TNI/POLRI
Sedangkan
keanggotaan MPR sekarang terdiri dari :
MPR terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan
MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014
adalah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa
jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota
MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
A.
MPR
memiliki fungsi dan wewenang sebagai berikut[3]
:
1) Mengubah
dan menetapkan UUD
2) Melantik
presiden dan wakil presiden
3) Memberhentikan
presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
4) Memilih
wakil presiden ketika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden
5) Memilih
presiden dan wakil presiden dari dua partai yang memiliki suara terbanyak, maka
kedua partai tersebut berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden yang
baru
B.
Hak
dan kewajiban anggota MPR[4]
1.
Hak
anggota MPR
a.
Mengajukan usul pengubahan pasal
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan.
c.
Memilih dan dipilih.
d.
Membela diri.
e.
Imunitas.
f.
Protokoler.
g.
Keuangan dan administratif.
2.
Kewajiban
anggota MPR
1) Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila.
2) Melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan
perundang-undangan.
3) Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4) Mendahulukan
kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
5) Melaksanakan
peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
C.
Sidang
MPR
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara. Sidang MPR sah apabila dihadiri:
a. Sekurang-kurangnya
3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden
b. Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD
c.
Sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah
Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
Putusan MPR sah apabila disetujui:
1) Sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden
2) Sekurang-kurangnya
50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
Sebelum
mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan
pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai hasil yang mufakat.[5]
2.1.2
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Lembaga ini disebut
perlemen karena kata “parle” berarti bicara, artinya mereka harus menyuarakan
hati nurani rakyat, artinya setelah mengartikulasikan dan mengagregasikan
kepentingan rakyat, mereka harus membicarakan dalam sidang parlemen kepada pemerintah
yang berkuasa. Oleh karena itu DPR dibentuk di pusat untuk mengkritisi
pemerintah pusat, dibentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah daerah baik
provinsi maupun kabupaten sesuai dengan tingkatannya.
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI
atau DPR) adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga
perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan
umum yang dipilih melalui pemilihan umum.[6]
A.
DPR
memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Fungsi
legislasi
Yaitu untuk membentuk
undang-undang yang di bahas presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Fungsi
legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
b. Fungsi
anggaran
Yaitu untuk menyusun dan
menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Fungsi
anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang
diajukan oleh Presiden.
c. Fungsi
pengawasan
Yaitu untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan UUD 1945, UU, dan peraturan pelaksanaannya. Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
APBN.[7]
B.
DPR
memiliki hak sebagai berikut :
a. Hak
interpelasi
Hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b. Hak
angket
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
c. Hak
menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
1)
Kebijakan Pemerintah atau mengenai
kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
2)
Tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket
3)
Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela,
dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4)
Hak untuk menetapkan APBN (hak budget)
5)
Hak untuk mengadakan perubahan peraturan
(hak amandemen)
C.
Hak
dan kewajiban anggota DPR
1.
Hak
anggota DPR
a. Mengajukan
usul rancangan undang-undang
b. Mengajukan
pertanyaan
c.
Menyampaikan usul dan pendapat
d. Memilih
dan dipilih
e.
Membela diri
f.
Hak imunitas
g.
Hak protokoler
h. Hak
keuangan serta administrasi
2.
Kewajiban
anggota DPR
a.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
b.
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
c.
Mempertahankan dan memelihara kerukunan
nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
d.
Mendahulukan kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
e.
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
rakyat
f.
Menaati prinsip demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan negara
g.
Menaati tata tertib dan kode etik
h.
Menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga lain
i.
Menyerap dan menghimpun aspirasi
konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi
dan pengaduan masyarakat
k.
Memberikan pertanggungjawaban secara
moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya
D.
Alat
kelengkapan DPR
1.
Pimpinan DPR, bersifat kolektif dan
kolegial terdiri dari 1 orang ketua dan 4 orang wakil ketua
2.
Fraksi-fraksi
3.
Komisi-komisi
4.
Badan Musyawarah
5.
Badan Urusan Rumah Tangga
6.
Badan Kerjasama antar Parlemen
7.
Badan Legislasi
8.
Badan Anggaran
9.
Badan Kehormatan
10. Badan
Akuntabilitas Keuangan Negara
11. Panitia
Khusus (Pansus)
Pimpinan DPR
terdiri dari Ketua dan beberapa Wakil Ketua yang dipilih anggota DPR RI itu
sendiri dengan cara pemilihan yang diatur dalam peraturan tata tertib DPR yang
dibuat oleh DPR itu sendiri. Setiap anggota DPR harus tergabung kedalam salah
satu fraksi yang dibentuk oleh DPR, fraksi dibentuk untuk bertugas meningkatkan
kemampuan yang tercermin dalam setiap kegiatan DPR.
Fraksi adalah
pengelompokan anggota DPR yang terdiri dari kekuatan sosial politik dan
mencerminkan susunan golongan dalam masyarakat, tugas fraksi adalah menentukan
dan mengatur sepenuhnya segala sesuatu yang menyangkut urusan masing-masing
fraksi, serta meningkatkan kemampuan efektivitas, dan efisiensi kerja para
anggota dalam melaksanakan tugasnya, jadi setiap anggota dalam satu fraksi
pasti satu partai atau apabila berbeda partai yang bersatu karena adanya
koalisi tetapi satu ideologi dan satu paham.
Komisi adalah
pengelompokan anggota DPR yang terdiri dari satu bidang keahlian dan tugas yang
ditetapkan sendiri oleh DPR dengan surat keputusan. Tugas komisi meliputi bidang
perundang-undangan, anggaran, pengawasan. Untuk melaksankan tugasnya komisi
dapat melakukan dengar pendapat, rapat
kerja, mengajukan pertanyaan dan kunjungan kerja atau bila perlu memanggil
aparat pemerintah atau masyarakat umum, baik atas permintaan komisi ataupun
pihak lain.
Badan Musyawarah
bertugas menetapkan acara-acara DPR dalam satu tahun atau masa presidangan,
membreikan pertimbangan kepada pimpinan, menetapkan pokok-pokok kebijaksanaan
DPR dan tugas lain yang diserahkan.
Pimpinan DPR
bertugas memimpin rapat untuk menyimpulkan persoalan yang dibicarakan,
menentukan kebijakan anggaran belanja, serta menyusun rencana kerja DPR yaitu
dengan membagikan pekerjaan antara ketua dan wakil ketua dengan mengumumkan
secara terbuka dalam rapat paripurna.
Adapun
keberadaab komisi yang ada di DPR adalah sebagai berikut :
No
|
Komisi
|
Membidangi Masalah
|
1
|
I
|
Pertahanan, Luar Negeri dan
Informasi
|
2
|
II
|
Pemerintahan dalam negeri,
Otonomi daerah, Agraria dan Aparatur Negara
|
3
|
III
|
Hukum, HAM, Keamanan
|
4
|
IV
|
Pertanian, Perikanan, Perkebunan,
Kehutanan, Kelautan, dan Pangan
|
5
|
V
|
Perhubungan, Telekomunikasi,
Pekerjaan Umum, Perumahan rakyat, Pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal
|
6
|
VI
|
Perdagangan, Perindustrian,
Investasi, Standarisasi nasional, Koperasi UKM, dan BUMN
|
7
|
VII
|
Ristek, Energi sumber daya
mineral dan lingkungan hidup
|
8
|
VIII
|
Agama, Pemberdayaan perempuan dan
social
|
9
|
IX
|
Kependudukan kesehatan, Tenaga
kerja dan Transmigrasi
|
10
|
X
|
Pendidikan, Pemuda, Olahraga,
Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan
|
11
|
XI
|
Keuangan, Perencanaan pembangunan
nasional, Perbankan, dan Lembaga keuangan bukan bank
|
2.1.3
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga
tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi
yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
A.
Alat
kelengkapan DPD
a. Pimpinan
b. Komite
c. Badan
kehormatan
d. Panitia-panitia
yang diperlukan
B.
DPD
memiliki fungsi sebagai berikut :
a. Mengajukan
usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan
atas pelaksanaan UU tertentu
C.
DPD
memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
a. Mengajukan
RUU kepada DPR yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, hubungan pusat dan daera
pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan SDA, serta yang
berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah
b. DPD
mengusulkan RUU kepada DPR, DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata
tertib DPR
c. Pembahasan
RUU dilakukan sebelum DPR membahas RUU dengan pemerintah [9]
D.
DPD
memiliki hak sebagai berikut :
a. Mengajukan
RUU kepada DPR
b. Ikut
membahas RUU
Selain
itu, terdapat hak anggota DPD yaitu :
a. Menyampaikan
usul dan pendapat
b. Memilih
dan dipilih
c. Membela
diri
d. Imunitas
e. Protokoler
f. Keuangan
dan administrasi
2.2
LEMBAGA EKSEKUTIF
Lembaga eksekutif
merupakan lembaga yang berkuasa menjalankan UU. Kekuasaan eksekutif di pegang
oleh Presiden yang di bantu oleh Wakil Presiden.
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan
Indonesia.
Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden
dan menteri-menteri
dalam kabinet, memegang
kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah
sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa
jabatan.
A.
Wewenang,
Kewajiban dan Hak Presiden antara lain :
a.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut
UUD
c.
Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama
DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
g.
Menyatakan perang, membuat perdamaian
dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
h.
Membuat perjanjian internasional lainnya
dengan persetujuan DPR
i.
Menyatakan keadaan bahaya.
j.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam
mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
k.
Menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
m.
Memberi amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
n.
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
o.
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan
yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
q.
Menetapkan hakim konstitusi dari calon
yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
r.
Mengangkat dan memberhentikan anggota
Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.[10]
B.
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden
Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945
Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara
langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
(Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan
adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR,
dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama
kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.
Jika dalam
Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20%
di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia,
maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres
Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran
Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
C.
Pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden
Sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) UUD 1945, Presiden dan Wakil
Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh
di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika
MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden
terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di
hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
D.
Pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan
oleh DPR.
Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil
Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika
mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam
sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat
mengajukan tuntutan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan
persidangan dalam
putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau
menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk
melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.
2.3
LEMBAGA
YUDIKATIF
2.3.1
MAHKAMAH
AGUNG (MA)
Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas
dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
A.
Susunan
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota,
panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung
adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.
B.
Hakim Agung
Pada Mahkamah Agung terdapat hakim agung sebanyak
maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non
karier.
Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi
Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk
kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara
pada tingkat Kasasi.[11]
C.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang
MA adalah:
1.
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-Undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
2.3.2
MAHKAMAH
KONSTITUSI
Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Agung.[13]
A.
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah
Konstitusi
Berdasarkan ketentuan
dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945 Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman selain Mahkamah Agung. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang
kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi
kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang ditegaskan kembali dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a sampai dengan d UU 24/2003, kewenangan Mahkamah Konstitusi
adalah :
1)
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
2)
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
3)
Memutus
pembubaran partai politik; dan
4)
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (5) dan Pasal 24C
ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan lagi oleh Pasal 10 ayat (2) UU 24/2003,
kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan keputusan atas pendapat DPR
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau
perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
B.
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa
jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU
24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5
tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa
jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).
C.
Hakim Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3
orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat
dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
2.3.3
KOMISI
YUDISIAL
Komisi Yudisial
adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no. 22 tahun 2004 yang berfungsi
mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.[14]
A.
Tujuan
Komisi Yudisial
a. Agar
dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan
kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat.
b. Meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen
hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
c. Menjaga
kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi
secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen.
d. Menjadi
penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin
kemandirian kekuasaan kehakiman.
B. Wewenang Komisi Yudisial
Komisi
Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam
rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
C. Tugas Komisi Yudisial
1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim
Agung Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan
pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan
seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan
calon Hakim Agung; dan
d. Mengajukan
calon Hakim Agung ke DPR.
2.
Menjaga dan Menegakkan Kehormatan,
Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim Komisi Yudisial mempunyai tugas:
a.
Menerima laporan pengaduan masyarakat
tentang perilaku hakim,
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan
pelanggaran perilaku hakim, dan
c.
Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa
rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan
kepada Presiden dan DPR.
D. Anggota Komisi Yudisial
Keanggotaan Komisi Yudisial terdiri atas mantan hakim, praktisi
hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat.
Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat Negara, terdiri dari 7 orang (termasuk
Ketua dan Wakil Ketua yang merangkap Anggota). Anggota Komisi Yudisial memegang
jabatan selama masa 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1
(satu) kali masa jabatan.
2.4
LEMBAGA
EKSAMINATIF
2.4.1
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) adalah lembaga
negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD
1945,
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah,
dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD,
dan DPRD
(sesuai dengan kewenangannya).
A.
Nilai-nilai
Dasar BPK
1. INDEPENDENSI,
yaitu BPK RI adalah lembaga negara yang independen di bidang organisasi,
legislasi, dan anggaran serta bebas dari pengaruh lembaga negara lainnya.
2. INTEGRITAS,
yaitu BPK RI menjunjung tinggi integritas dengan mewajibkan setiap pemeriksa
dalam melaksanakan tugasnya, menjunjung tinggi Kode Etik Pemeriksa dan Standar
Perilaku Profesional.
3. PROFESIONALISME,
yaitu BPK RI melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme
pemeriksaan keuangan negara, kode etik, dan nilai-nilai kelembagaan organisasi.
B.
Tujuan
BPK
1.
Mewujudkan BPK sebagai lembaga pemeriksa
keuangan negara yang independen dan professional;
2.
Memenuhi semua kebutuhan dan harapan
pemilik kepentingan;
3.
Mewujudkan BPK sebagai pusat regulator
di bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
4.
Mendorong terwujudnya tata kelola yang
baik atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
C.
Tugas
BPK
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan
Umum, Badan Usaha
Milik Daerah.
D.
Wewenang
BPK
1.
Menentukan menentukan objek pemeriksaan,
merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode
pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2.
Meminta keterangan dan/atau dokumen yang
wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan
Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
mengelola keuangan negara;
3.
Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan
uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan
tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,
surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar
lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
4.
Menetapkan jenis dokumen, data, serta
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib
disampaikan kepada BPK;
5.
Menetapkan standar pemeriksaan keuangan
negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib
digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
6.
Menetapkan kode etik pemeriksaan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
7.
Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga
pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
8.
Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
9.
Memberi pertimbangan atas Standar
Akuntansi Pemerintahan; dan
10.
Memberi pertimbangan atas rancangan
sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
E.
Anggota
BPK
Keanggotaan
BPK terdiri dari 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan
dengan Keputusan Presiden dengan susunan terdiri atas seorang Ketua merangkap
anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota
untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.[15]
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
Lembaga-lembaga penyelenggara merupakan faktor
penentu keberhasilan suatu Negara Indonesia dalam membangun dan mewujudkan
cita-cita negara yang di kehendaki berdasarkan UUD 1945. Dengan adanya
perubahan (amandemen) UUD 1945, menyebabkan perubahan juga pada sistem
lembaga-lembaga penyelenggara negara salah satu bukti dari perubahan tersebut
yaitu Negara Indonesia sudah tidak menganut paham pemisahan kekuasaan yang di
cetuskan pertama kali oleh Montesqieu namun telah menganut paham pembagian
kekuasaan yang lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan dari Negara
Indonesia. Salah satu perubahan yang cukup mendasar yaitu perubahan supremasi
MPR menjadi supremasi konstitusi. Pasca Reformasi Indonesia sudah tidak lagi
mengenal istilah “lembaga tertinggi negara” untuk kedudukan MPR sehingga
seluruh lembaga Negara sederajat kedudukannya dalam sistem check and balances.
Seiring dengan itu konstitusi di tempatkan sebagai hukum tertinggi yang
mengatur dan membatasi kekuasaan lembaga-lembaga negara yang menjalankan roda
penyelenggaraan negara.
Lembaga-lembaga penyelenggara Negara
setelah perubahan UUD yaitu diantaranya :
1.
Lembaga
legislatif terdiri dari : MPR, DPR, DPD.
2.
Lembaga
eksekutif terdiri dari : Presiden dan Wakil Presiden.
3.
Lembaga
Yudikatif yaitu terdiri dari : MA, MK, KY.
4.
Lembaga
Eksaminatif yaitu : BPK.
DAFTAR PUSTAKA
Komala, Setyo Honi. 2011. Materi
PKN : Lembaga-lembaga Negara.
Roni. 2009. Pendidikan
kewarganegaraan.
Sugiarto, dkk. 2005. Buku Ajar : Kewarganegaraaan. CV.
Shindunata
UUD 1945 dan Perubahannya.
Penabur Ilmu
Waly, S. Syaifullah. 2009. Metode Belajar Efektif : Pendidikan
Kewarganegaraan. CV. Media Karya Putra
www. wikipedia.com
[1]
http://www.wikipedia.co.id
[2]
Setyo Honi Komala.2011. materi PKN : Lembaga-lembaga Negara, hal. 3
[3]
UUD 1945 dan Perubahannya, hal. 7
[4]
Roni. 2009. Pendidikan kewarganegaraan, hal. 5
[5]
http://www.wikipedia.co.id
[6]
http://www.wikipedia.co.id
[7]
UUD 1945 dan Perubahannya, hal. 16
[8]
http://www.wikipedia.co.id
[9]
UUD 1945 dan Perubahannya, hal. 18
[10]
UUD 1945 dan Perubahannya, hal 8-13
[11]
http://www.wikipedia.co.id
[12]
UUD 1945 dan Perubahannya, hal. 13
[13]
http://www.wikipedia.co.id
[14]
http://www.wikipedia.co.id
[15] http://www.wikipedia.co.id
gan ada makalah untuk hukum pidana? share dong..
BalasHapusokeee nanti menyusul ya gan ^_^
BalasHapus