BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka
tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa
proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara
Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal
masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi
indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun
berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah
demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya
sendiri.
Pada saat
terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang
terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut
saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk
melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di
beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan
tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba
untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia.
Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu
dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi,
bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan
beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak
memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan
gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas
aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat
itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan
mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain
itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan
menjaga keutuhan negara.
Saat ini
banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang
di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah
mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami
perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan
coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik
Dan Strategi Nasional Ditinjau dari Civic Education”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana implementasi
politik dan strategi nasional di bidang sosial budaya?
2. Bagaimana implementasi
politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan
3. Bagaimana kaidah
pelaksanaannya?
4.
Bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia?
C. Tujuan Pembuatan
Makalah
1. Untuk mengetahui implementasi politik dan
strategi nasional di bidang sosial budaya
2. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan
3. Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional
4. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.
2. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang pertahanan dan keamanan
3. Untuk mengetahui bagaimana kaidah pelaksanaan politik dan strategi nasional
4. Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia.
D. Kegunaan Pembuatan
Makalah
1. Agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan
oleh para mahasiswa untuk menambah pengetahuan mereka tentang politik dan
strategi nasional
2. Para pembaca dapat mengetahui politik dan
strategi nasional Indonesia serta kaidah-kaidah pelaksanaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap
kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu
berkembang karena :
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan
kebutuhan hidup.
d.
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
e.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.[1]
B.
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
a.
Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan
mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan
upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan
rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis
yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan
sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4. Membangun
ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5. Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan
martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6. Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta
kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Meningkatkan
kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan
peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8. Memberantas
secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat
terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen,
pengedar, dan pemakai.
9. Memberikan
akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam
segala pengambilan keputusan.[2]
b.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal
termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung
terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan
nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi
totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan
dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas
berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan
sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai
budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa
di masa depan.
4. Mengembangkan
kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan
terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan
royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan
dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk
meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik
yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan
apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan
memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan
nasional.
7. Menjadikan
kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan
pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten
sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
8. Mengembangkan
pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan
partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial
budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.[3]
c.
Kedudukan dan Peranan Perempuan
1. Meningkatkan
kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui
kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan
terwujudnya kesetaraan, keadilan gender.
2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga
dan masyarakat.
d.
Pemuda dan Olahraga
1. Menumbuhkan
budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu
memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai
sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
2. Meningkatkan
usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara
sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat
pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi
olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di
tingkat internasional.
3. Mengembangkan
iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap
potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
4. Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing,
unggul, dan mandiri.
5. Melindungi
segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan
dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
e.
Pembangunan Daerah
1. Secara
umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan
bertanggung jawab dalam rangka pembcrdayaan masyarakat, lembaga ekonomi,
lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga
swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah
bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota, dan desa.
c.
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan
kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah.
d.
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat terutama petani dan nelayan melalui penyediaan
prasarana, pembangunan sistem agribisnis, industri kecil, dan kerajinan rakyat,
pengembangan kelembagaan penguasaan teknologi, dan pemanfaatan sumber daya
alam.
e.
Mewujudkan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang lebih luas melalui
desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan sumber daya.
f.
Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna
memantapkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung
jawab.
g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah
sesuai dengan potensi dan kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran
pendidikan yang memadai.
h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di
kawasan timur Indonesia, daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya
dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah.[4]
2. Pengembangan
otonomi daerah di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk
menyesuaikan secara adil dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan
penanganan yang khusus dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut
perlu ditempuh:
a.
Daerah Istimewa Aceh
1) Mempertahankan
integrasi bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan
menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan
melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang.
2) Menyelesaikan
kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang
jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer.
b.
Irian Jaya
1)
Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi
khusus yang diatur oleh undang-undang.
2)
Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia di
Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat.
c.
Maluku.
Menugaskan
Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang berkepanjangan secara
adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang bertikai agar
proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan memantapkan
integrasi nasional.
f.
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1. Mengelola
sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan
kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah
lingkungan.
3. Mendelegasikan
secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal
pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup,
yang diatur oleh undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga.
4. Mendayagunakan
sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang.
5. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber
daya alam untuk mencegah kerusakan permanen.[5]
g.
Implementasi di Bidang Pertahanan dan
Keamanan
1. Menata
kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional
Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia rerhadap ancaman dari luar dan
dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma
baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen
lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan
kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi juang, dan
mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan
kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio
kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara
ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan
dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam
upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan
upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan
meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan
pelindung masyarakat.
C.
Kaidah
Pelaksanaan
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indo¬nesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah
pelaksanaan sebagai berikut :
1.
Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan
tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan
semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan
pembangunan nasional.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan
Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.
Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan
laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
4.
Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam
Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian
kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS)
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat.[6]
Garis-garis
Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang
ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak
tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh
Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun
pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi
kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna
menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang
memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pem¬bangunan
tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum di¬tetapkan, pemerintah dapat
menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan Belanja Negara yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya
pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung
pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan
disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan
sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya
perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam
melaksanakan GBHN.
Dalam rangka
melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN
yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata
dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya
pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional
akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa
Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.
D.
Keberhasilan
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan
strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk
GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden
selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara
Indonesia harus memiliki :
1. Keimanan
dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara
2. Semangat
kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan
kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional.
3. Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran,
kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5. Pengendalian
diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan.
6. Mental,
jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi
yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan
atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka
Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7. Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif) dan
dapat berbicara dalam percaturan global. Apabila penyelenggara
pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang
mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka
mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela
Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.[7]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di bab sebelumnya kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan
strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan
untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian,
Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara
dan segenap rakyat Indonesia.
B.
Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah :
1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi.
2. Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN
agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena
pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional.
3. Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan
kesejahteraan sosial karena sampai saat ini banyak penduduk Indonesia yang
tidak sejahtera hidupnya.
4. Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan
yang merata dapat terwujud.
Daftar Pustaka
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/#ixzz1ajp5tr4e
http://www.kosmaext2010.com/makalah-civic-education-politik-dan-strategi-nasional.php
http://kewarganegaraan-bayoe.blogspot.com/2010/05/politik-dan-strategi-nasional.html
http://fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
http://www.yousaytoo.com/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/244327
Ubaedillah,
Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta
: 2008
Retno Lisyarti,
Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008
[1]
http://id.shvoong.com/law-and-politics/1921043-politik-dan-strategi-nasional/#ixzz1ajp5tr4e
[2]
http://kewarganegaraan-bayoe.blogspot.com/2010/05/politik-dan-strategi-nasional.html
[3] http://fhanincredible.wordpress.com/2010/04/11/politik-dan-strategi-nasional/
[4]
http://www.yousaytoo.com/bab-iv-politik-dan-strategi-nasional/244327
[5]
http://www.kosmaext2010.com/makalah-civic-education-politik-dan-strategi-nasional.php
[6]
Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif
Hidayatullah, Jakarta : 2008
[7]
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora
Aksara Pratama. 2008
Semoga Bermanfaat :-)
BalasHapus