A. NASKAH UNDANG-UNDANG
Sebelum
dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37
pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat
dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal
Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah
dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3
pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang
Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi
Tanpa Ada Opini.
B. PROSES PERSIAPAN PEMBENTUKAN UUD 1945
Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada
tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa
sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan
tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri
dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang
akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat
"dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya"
maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada
tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang
bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia
disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
(BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya
diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera.
Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
C. PENETAPAN UUD 1945
Sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan, pada
tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Indnesia yang di bentuk pada tanggal
7 Agustus 1945 dalam sidangnya yang sangat penting bagi kehidupan negara,
yaitu:
- Mengesahkan
dan menetapkan Undang-Undang Dasar Repoblik Indonesia yang kenudian
di kenal sebagai Undag-Undang Dasar 1945.
- Memilih
Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai Wakil
Presiden.
- Sebelum
terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk
sementara waktu di bantu oleh Komite Nasional.
Rencana undang-undang dasar itu sendiri
sebenarnya merupakan hasil karya Badan penyelidik Usaha-usaha Persiapan
Kemerdekaan (Dokuritsu Jumbi Cosakai), sebuah badan yang terbentuk pada
tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang yang di ketuai oleh Dr. K.R.T .
Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sidangnya yang pertama, pada tanggal 29
Mei sampai dengan tanggal 1 juni 1945 badan ini membahas asas dan dasar Negara
Indonesia Merdeka dan sebagai hasil dari pertemuan-pertemuan itu lahirlah
PANCASILA.
Dalam sidang yang kedua, pada tanggal ke 10 Juli
sampai engan 16 Juli 1945, badan tersebut menghasilkan rancangan undang-undang
dasar.Setelah mengalami perubahan-perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia, rancangan ini lah yang kemudian di sahkandan di tetapkan
sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan terakhir Pancasila sebagaimana
yang berlaku sekarang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945.
Dalam sidangnya yang kedua, pada tanggal 19
Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengambil dua buah
keputusan lagi:
- Penetapan
12 (dua belas) Kementerian dalam lingkungan pemerintah, yaitu
kementerian-kementerian Dalam Negeri, Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan,
Kemakmuran, Kesehatan, Pengajatan, Sosial, Pertahanan, Penerangan,
Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
- Pembagian
daerah Republik Indonesia dalam 8 (delapan) propinsi, yaitu Sumatra,
Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan
Kalimantan.
D.
PERIODE
BERLAKUNYA UUD 1945 18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949
Dalam
kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena
Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat
Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP
diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14
November 1945dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer")
yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan
agar dianggap lebih demokratis.
E. PERIODE BERLAKUNYA KONSTITUSI RIS
Terbentuknya Konstitusi RIS bersamaan dengan
ditandatangani Kesepakatan Meja Bundar Antara delegasi Indonesia dan Belanda di
kota Den Hang. Kesepakatan Meja Bundar tersebut menghasilkan Negara Republik
Indonesia Serikat (RIS) dan terbentuk Konstitusi RIS yang bersifat
sementara.Kesepakatan tersebut sampai pada akhir konferensi tidak tercapai
kesepakatan, hal tersebut yaitu masalah New Guinea. Ketidak sepakatan tersebut
mengancam perundingan penyerahan kedaulatan dari Hindia Belanda kepada Republik
Indonesia Serikat (RIS), hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang anggota
delegasi Indonesia.
Konstitusi tersebut disusun dan dirancang
bersama antara delegasi Belanda dan delegasi Indonesia sejak 22 Agustus 1949
lalu, dan jika masalah New Guinea selesai dan memperoleh kesepakatan, dokumen
tersebut akan resmi menjadi Konstitusi baru bagi Indonesia dan bentuk negara
baru juga bagi Indonesia. Ketidak sepakatan atas New Guinea terletak pada
perbedaan keinginan di kedua belah pihak, delegasi Indonesia menginginkan New
Guinea menjadi bagian penuh dari RIS, sedangkan delegasi Belanda menginginkan
New Guinea memiliki status khusus. JN Maarsseveen menteri luar negeri
Belanda menyatakan status khusus tersebut bukanlah suatu kedaulatan yang luas.
Perdana Menteri Indonesia Timur, Anak Agung,
menyatakan tidak akan menandatangani perjanjian lain, dan mengusulkan
pengaturan khusus bagi New Guinea akan tetapi merupakan bagian dalam kedaulatan
Indonesia. Indonesia pada saat itu memiliki penduduk 70.000.000 jiwa, merupakan
tujuh kali jumlah penduduk yang tinggal di Belanda. Kepulauan Indonesia di
Eropa sangat terkenal kaya dengan teh, karet, dan timah, hal ini yang menarik
bangsa Eropa datang ke Indonesia. Dalam kisah tersebut bahwa delegasi Indonesia
diwakili oleh Republik Indonesia yang berkedudukan di Yoy dari negara kesatuan
menjadi negara serikat.
F. PERIODE UUDS 1950 17 AGUSTUS 1950 –
5 JULI 1959
Pada
periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering
disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti,
akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih
memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan
UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama
hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem
Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan
UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi
pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur;
sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran
Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950
G. PERIODE KEMBALINYA KE UUD 1945 5
JULI 1959-1966
Perangko
"Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen. Karena situasi politik
pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan
partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya
memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini,
terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya: Presiden mengangkat
Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Pemberontakan
Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
- Periode UUD 1945
masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga
menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah
peraturan: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR
berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan
perubahan terhadapnya. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang
antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih
dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983.
- Periode 21 Mei
1998- 19 Oktober 1999
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
J.
Periode
UUD 1945 Amandemen
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD
1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara,
kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan
negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan
kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat
structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam
kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang
ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :
- Sidang
Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang
Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang
Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang
Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Sumber
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945
semoga bermanfaat :-)
BalasHapus