Rabu, 11 April 2012

Pembentukan UUD 1945


A.    NASKAH UNDANG-UNDANG
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

B.     PROSES PERSIAPAN PEMBENTUKAN UUD 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

C.    PENETAPAN UUD 1945
Sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Indnesia yang di bentuk pada tanggal 7  Agustus 1945 dalam sidangnya yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:
  1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Repoblik  Indonesia yang kenudian di kenal sebagai Undag-Undang Dasar 1945.
  2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
  3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu di bantu oleh Komite Nasional.
Rencana undang-undang dasar itu sendiri sebenarnya merupakan hasil karya Badan penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Jumbi Cosakai), sebuah badan yang terbentuk pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang yang di ketuai oleh Dr. K.R.T . Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sidangnya yang pertama, pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 juni 1945 badan ini membahas asas dan dasar Negara Indonesia Merdeka dan sebagai hasil dari pertemuan-pertemuan itu lahirlah PANCASILA.
Dalam sidang yang kedua, pada tanggal ke 10 Juli sampai engan 16 Juli 1945, badan tersebut menghasilkan rancangan undang-undang dasar.Setelah mengalami perubahan-perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rancangan ini lah yang kemudian di sahkandan di tetapkan sebagai  Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan terakhir Pancasila sebagaimana yang berlaku sekarang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945.
Dalam sidangnya yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengambil dua buah keputusan lagi:
  1. Penetapan 12 (dua belas) Kementerian dalam lingkungan pemerintah, yaitu kementerian-kementerian Dalam Negeri, Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajatan, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
  2. Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 (delapan) propinsi, yaitu  Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

D.    PERIODE BERLAKUNYA UUD 1945 18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

E.     PERIODE BERLAKUNYA KONSTITUSI RIS
Terbentuknya Konstitusi RIS bersamaan dengan ditandatangani Kesepakatan Meja Bundar Antara delegasi Indonesia dan Belanda di kota Den Hang. Kesepakatan Meja Bundar tersebut menghasilkan Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) dan terbentuk Konstitusi RIS yang bersifat sementara.Kesepakatan tersebut sampai pada akhir konferensi tidak tercapai kesepakatan, hal tersebut yaitu masalah New Guinea. Ketidak sepakatan tersebut mengancam perundingan penyerahan kedaulatan dari Hindia Belanda kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang anggota delegasi Indonesia.
Konstitusi tersebut disusun dan dirancang bersama antara delegasi Belanda dan delegasi Indonesia sejak 22 Agustus 1949 lalu, dan jika masalah New Guinea selesai dan memperoleh kesepakatan, dokumen tersebut akan resmi menjadi Konstitusi baru bagi Indonesia dan bentuk negara baru juga bagi Indonesia. Ketidak sepakatan atas New Guinea terletak pada perbedaan keinginan di kedua belah pihak, delegasi Indonesia menginginkan New Guinea menjadi bagian penuh dari RIS, sedangkan delegasi Belanda menginginkan New Guinea memiliki status khusus. JN Maarsseveen menteri luar negeri Belanda menyatakan status khusus tersebut bukanlah suatu kedaulatan yang luas.
Perdana Menteri Indonesia Timur, Anak Agung, menyatakan tidak akan menandatangani perjanjian lain, dan mengusulkan pengaturan khusus bagi New Guinea akan tetapi merupakan bagian dalam kedaulatan Indonesia. Indonesia pada saat itu memiliki penduduk 70.000.000 jiwa, merupakan tujuh kali jumlah penduduk yang tinggal di Belanda. Kepulauan Indonesia di Eropa sangat terkenal kaya dengan teh, karet, dan timah, hal ini yang menarik bangsa Eropa datang ke Indonesia. Dalam kisah tersebut bahwa delegasi Indonesia diwakili oleh Republik Indonesia yang berkedudukan di Yoy dari negara kesatuan menjadi negara serikat.

F.      PERIODE UUDS 1950 17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

G.    PERIODE KEMBALINYA KE UUD 1945 5 JULI 1959-1966
Perangko "Kembali ke UUD 1945" dengan nominal 50 sen. Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia

  1. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan: Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

  1. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

J.      Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR :

  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945




Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945

1 komentar: