BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sekarang
ini tampaknya ada isu yang mendua terhadap sosok dan cara kerja aparatur
pemerintah berbagai daerah termasuk Kabupaten Bandung salah satunya. pandangan
pertama menganggap bahwa birokrasi pemerintah ibarat sebuah perahu besar yang
dapat menyelamatkan seluruh warga masyarakat dari bencana banjir, ekonomi
maupun politik. Bagaikan dilengkapi oleh militer dan partai politik yang kuat,
organisasi pemerintah merupakan dewa penyelamat dan merupakan organ yang
dikagumi masyarakat. Pandangan ini didasarkan atas asumsi bahwa di dalam
mengolah sumber daya yang dimiliki, organisasi ini mengerahkan para intelektual
dari beragam latar belakang pendidikan sehingga keberhasilannya lebih dapat
terjamin. Jadi mereka
berkesimpulan
bahwa birokrasi pemerintah memegang peran utama, bahkan peran tunggal dalam
pembangunan suatu negara.
Pada
sisi lain, pandangan kedua menganggap birokrasi pemerintah sering menunjukkan
gejala yang kurang menyenangkan. Bahkan hampir selalu birokrasi pemerintah bertindak
canggung, kurang terorganisir dan buruk koordinasinya, menyeleweng, otokratik,
bahkan sering bertindak korupsi. Para aparatnya kurang dapat menyesuaikan diri
dengan modernisasi orientasi pembangunan serta perilakunya
kurang
inovatif dan tidak dinamis. Dalam keadaan semacam ini, pemerintah biasanya
mendominasi seluruh organ politik dan menjauhkan diri dari masyarakat.
Berdasarkan
dari kedua pandangan tersebut di atas, bahwa pada pandangan pertama mungkin di
ilhami dengan pengharapan yang muluk-muluk dan berlebihan, yang dewasa ini
mungkin sudah sangat jarang ditemukan, sedangkan pada pandangan kedua merupakan
suatu pandangan yang berlebihan yang didasarkan pada prasangka buruk. Bisa juga
terjadi kedua pandangan tersebut bertentangan satu sama lain yang didasarkan
pada pengamatan yang mendalam dan evaluasi terhadap kondisi nyata aparatur
pemerintah.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di
atas, maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana sejarah dari
Kabupaten Bandung?
2. Bagaimana Visi dan misi
Kabupaten Bandung sebenarnya?
3. Apa pengertian dari
otonomi daerah?
4.
Bagaimana Otonomi Daerah di Kabupaten Bandung?
5.
Apa saja yang menjadi faktor terjadinya penyelewengan Otonomi Daerah?
6.
Bagaimana cara mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah?
C. Tujuan Pembuatan
Makalah
1. Untuk mengetahui Pelaksanaan Otonomi
Daerah di Kabupaten Bandung
2. Untuk mengetahui Penyebab terjadinya
penyelewengan otonomi daerah
3. Untuk mengetahui bagaimana cara
mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung lahir melalui Piagam
Sultan Agung Mataram, yaitu pada ping Songo tahun Alif bulan Muharam atau
sama dengan hari sabtu tanggal 20 April tahun 1641 M, sebagai Bupati Pertama
pada waktu itu adalah Tumenggung Wiraangunangun (1641-1681 M). dari bukti
sejarah tersebut maka ditetapkan bahwa tanggal 20 April sebagai tanggal Hari
Jadi Kabupaten Bandung. Jabatan Bupati kemudian di gantikan oleh Tumenggung
Nyili salah seorang putranya. Namun Nyili tidak lama memegang jabatan
tersebut karena mengikuti Sultan Banten. Jabatan Bupati kemudian di lanjutkan
oleh Tumenggung Ardikusumah, seorang Dalem Tenjolaya (Timbanganten) dari
tahun 1681 -1704.
Selanjutnya kedudukan Bupati Kabupaten
Bandung dari R. Ardikusumah diserahkan kepada putranya R. Ardisuta yang
diangkat tahun 1704 setelah Pemerintah Belanda mengadakan pertemuan dengan
para Bupati Wilayah Priangan di Cirebon. R. Ardisuta ( 1704 - 1747 ) terkenal
dengan nama Tumenggung Anggadiredja I setelah wafat dia sering disebut Dalem
Gordah. sebagai penggantinya diangkat Putra tertuanya Demang Hatapradja yang
bergelar Anggadiredja II (1707 - 1747).
Pada masa Pemerintahan Anggadiredja III
(1763 - 1794) Kabupaten Bandung disatukan dengan Timbanganten, bahkan pada
tahun 1786 dia memasukkan Batulayang kedalam Pemerintahannya. Juga pada masa
Pemerintahan Adipati Wiranatakusumah II (1794 - 1829) inilah Ibukota
Kabupaten Bandung di pindahkan dari Karapyak (Dayeuh kolot) ke Pinggir sungai
Cikapundung atau Alun - alun Kotamadya Bandung sekarang. Pemindahan Ibukota
itu atas dasar perintah dari Gubernur Jendral Hindia Belanda Daendels tanggal
25 Mei 1810, dengan alasan karena daerah baru tersebut dinilai akan
memberikan prospek yang lebih baik terhadap perkembangan wilayah tersebut. Setelah
kepala pemerintahan di pegang oleh Bupati Wiranatakusumah IV (1846 - 1874)
Ibukota Kabupaten Bandung Berkembang pesat dan beliau dikenal sebagai Bupati
yang progresif. dialah peletak dasar master plan Kabupaten Bandung, yang
disebut Negorij Bandoeng. Tahun 1850 dia mendirikan pendopo Kabupaten Bandung
dan Mesjid Agung. kemudian dia memprakarsai pembangunan sekolah Raja
(pendidikan Guru) dan mendirikan sekolah untuk para menak (Opleiding School
Voor Indische Ambtenaaren). atas jasa-jasanya dalam membangun Kabupaten
Bandung disegala bidang beliau mendapatkan penghargaan dari pemerintah
Kolonial Belanda berupa Bintang jasa, sehingga masyarakat menjulukinya dengan
sebutan dalem bintang.
|
Dimasa
pemerintahan R. Adipati Kusumahdilaga jalan Kereta Api mulai masuk tepatnya
tanggal 17 Mei 1884. Dengan masuknya jalan Kereta Api ini Ibukota Bandung kian
ramai. Penghuninya bukan hanya pribumi, bangsa Eropa dan Cina pun mulai menetap
di Ibukota, dampaknya perekonomian Kota Bandung semakin maju. Setelah wafat
penggantinya diangkat RAA. Martanegara, Bupati ini pun terkenal sebagai
perencana kota yang jempolan. Martanegara juga dianggap mampu menggerakkan
rakyatnya untuk berpartisipasi aktif dalam menata wilayah kumuh menjadi
pemukiman yang nyaman. Pada masa pemerintahan RAA Martanegara (1893 - 1918) ini
atau tepatnya pada tanggal 21 Februari 1906, kota Bandung sebagai Ibukota
Kabupaten Bandung berubah statusnya menjadi Gementee (Kotamadya).
Periode
selanjutnya Bupati Kabupaten Bandung dijabat oleh Aria Wiranatakusumah V (Dalem
Haji) yang menjabat selama 2 periode, pertama tahun 1912 - 1931 sebagai Bupati
yang ke 12 dan berikutnya tahun 1935 - 1945 sebagai Bupati yang ke 14. Pada
periode tahun 1931 - 1935 R.T. Sumadipradja menjabat sebagai Bupati ke 13.
Selanjutnya pejabat Bupati ke 15 adalah R.T.E. Suriaputra (1945 - 1947) dan
penggantinya adalah R.T.M Wiranatakusumah VI alias aom Male (1948 - 1956),
kemudian diganti oleh R. Apandi Wiriadipura sebagai Bupati ke 17 yang
dijabatnya hanya 1 tahun (1956 - 1957).
Sebagai
Bupati berikutnya adalah Letkol R. Memet Ardiwilaga (1960 - 1967). Kemudian
pada masa transisi kehidupan politik Orde Lama ke Orde Baru adalah Kolonel
Masturi. Pada masa Pimpinan Kolonel R.H. Lily Sumantri tercatat peristiwa
penting yaitu rencana pemindahan Ibukota Kabupaten Bandung ke Wilayah Hukum
Kabupaten Bandung yang semula berada di Kotamadya Bandung ke Wilayah Hukum
Kabupaten Bandung yaitu daerah Baleendah. Peletakan Batu Pertamanya pada
tanggal 20 April 1974 yaitu pada saat Hari Jadi Kabupaten Bandung yang ke -
333. Rencana kepindahan Ibukota tersebut berlanjut hingga jabatan Bupati
dipegang oleh Kolonel R. Sani Lupias Abdurachman (1980 - 1985). Atas
pertimbangan secara fisik geografis daerah Baleendah tidak memungkinkan untuk
dijadikan sebagai Ibukota Kabupaten, maka ketika Jabatan Bupati dipegang oleh
Kolonel H.D. Cherman Affendi (1985 - 1990), Ibukota Kabupaten Bandung pindah ke
lokasi baru yaitu Kecamatan Soreang. Dipinggir Jalan Raya Soreang tepatnya di
Desa Pamekaran inilah di Bangun Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung seluas 24
Ha, dengan menampilkan arsitektur khas gaya Priangan sehingga kompleks
perkantoran ini disebut - sebut sebagai kompleks perkantoran termegah di Jawa
Barat. Pembangunan perkantoran yang belum rampung seluruhnya dan dilanjutkan
oleh bupati berikutnya yaitu Kolonel H.U.Djatipermana, sehingga pembangunan
tersebut dirampungkan dalam kurun waktu 1990-1992.
Tanggal
5 Desember 2000, Kolonel H. Obar Sobarna S.Ip. terpilih oleh DPRD Kabupaten
Bandung menjadi Bupati Bandung dengan didampingi oleh Drs. H. Eliyadi
Agraraharja sebagai Wakil Bupati. Sejak
itu, Soreang betul-betul difungsikan menjadi pusat Pemerintahan.Tahun 2003
semua aparat Daerah, kecuali Dinas Pekerjaan umum, Dinas Perhubungan, Dinas
Kebersihan, Kantor BLKD, dan Kantor Diklat, sudah resmi berkantor di komplek
perkantoran Kabupaten Bandung. Pada masa pemerintahan H. Obar Sobarna S.Ip.
telah dibangun Stadion Olahraga si Jalak Harupat, yaitu stadion bertaraf
internasional yang menjadi kebanggaan masyarakat
Kabupaten Bandung. Selain itu pada masa
pemerintahan Obar Sobarna, berdasarkan aspirasi masyarakat yang diperkuat oleh
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, Kota Administratif Cimahi berubah status
menjadi Kota Otonom.
Tanggal
5 Desember 2005. H. Obar Sobarna, S.Ip menjabat Bupati Bandung untuk kedua
kalinya didampingi oleh H. Yadi Srimulyadi sebagai Wakil Bupati, melalui proses
pemilihan langsung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
Dimasa
pemerintahan H.Obar Sobarna yang kedua ini, berdasarkan dinamika masyarakat dan
didukung oleh hasil penelitian dan pengkajian dari 5 perguruan tinggi, secara
yuridis sudah terbentuk Kabupaten Bandung Barat bersamaan dengan keluarnya
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat
di Propinsi Jawa Barat.
Berdasarkan
Visi & quot;Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bandung yang Repeh Rapih
Kertaraharja, melalui Akselerasi Pembangunan Partisipatif yang Berbasis
Religius, Kultural dan Berwawasan Lingkungan, dengan Berorientasi pada Peningkatan
Kinerja Pembangunan Desa,"
Kabupaten Bandung bertekad untuk melaksanakan pembangunan dalam rangka
mencapai kesejahteraan.[1]
B.
VISI
DAN MISI KABUPATEN BANDUNG
- Visi
Kabupaten Bandung :
Terwujudnya
Masyarakat Kabupaten Bandung yang maju, mandiri dan berdaya saing melalui tata
kelola pemerintahan yang baik dan pemantapan pembangunan pedesaan berlandaskan
religious, kultural dan berwawasan lingkungan.
Untuk mewujudkan
visi diatas maka harus ditetapkan juga misi yang harus mendapatkan perhatian
seksama dimana tugas yang diemban oleh pemerintah Kabupaten Bandung adalah :
1.
meningkatkan keamanan dan ketertiban wilayah
2.
Meningkatkan profesionalisme birokrasi
3.
Memulihkan keseimbangan lingkungan dan menerapkan pembangunan
4.
Meningkatkan kualitas SDM (pendidikan dan kesehatan) yang
berlandaskan iman dan takwa serta melestarikan budaya sunda
5.
Memantapkan pembangunan perdesaan
6.
Meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan keterpaduan tata
ruang wilayah
|
C. PENGERTIAN OTONOMI
DAERAH
Otonomi Daerah adalah
kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur danmengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkanaspirasi masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf(h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom,
selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakathukum yang mempunyai
batas daerah tertentu berwenang mengatur dan menguruskepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat dalam ikatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 huruf (i)UU NOMOR 22 tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah).
Pengertian
"otonom" secara bahasa adalah "berdiri sendiri" atau
"denganpemerintahan sendiri".Sedangkan "daerah" adalah
suatu "wilayah" atau"lingkungan pemerintah". Dengan
demikian pengertian secara istilah "otonomidaerah" adalah
"wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerah yang mengaturdan mengelola
untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri." Danpengertian
lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan pada suatu wilayah/daerahyang
mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itusendiri
mulai dari ekonomi, politik, dan pengaturan perimbangan keuangantermasuk
pengaturan sosial, budaya, dan ideologi yang sesuai dengan tradisi adatistiadat
daerah lingkungannya.
Pelaksanaan otonomi
daerah dipengaruhi oleh faktor-faktor yang meliputikemampuan si pelaksana,
kemampuan dalam keuangan, ketersediaan alat danbahan, dan kemampuan dalam
berorganisasi.
Otonomi daerah tidak
mencakup bidang-bidang tertentu, seperti politikluar negeri, pertahanan
keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan agama. Bidang-bidang tersebut tetap
menjadi urusan pemerintah pusat. Pelaksanaan otonomidaerah berdasar pada prinsip
demokrasi, keadilan, pemerataan, dankeanekaragaman.
D.
IMPLEMENTASI
OTONOMI DI KABUPATEN BANDUNG
1. Keadaan
Dewasa ini
Tantangan
yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagai pelaksanaan dan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah adalah bagaimana
meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam memberdayakan masyarakat.
Masalah utama yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah:
a. Belum
dipahaminya hakekat otonomi daerah yang berakibat antara lain munculnya ego
daerah yang berlebihan.
b. Belum
optimalnya sinergi pembangunan antar sektor dan antar sektor dan daerah
c. Terbatasnya
kemampuan aparatur daerah dalam pelayanan masyarakat.
d. Masih
rendahnya kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan.
e. Adanya
konflik antar daerah mengena; penguasan sumber daya alam dan aset ekonomi
daerah.
2. Strategi
Kebijakan
Strategis
kebijakan yang ditempuh adalah:
a. Sosialisasi
otonomi daerah agar diperoleh pemahaman yang benar.
b. Mengembangkan
potensi lokal dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.
c. Memperbaiki
koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan pogram.
d. Mendorong
dan melaksanakan kerjasama antar daerah.
3. Tujuan
dan Sasaran
Tujuan
otonomi daerah adalah meningkatkan kemampuan daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan yang berbasis pada potensi lokal, dengan sasaran:
a. Terwujudnya
kemandirian daerah yang berbasis potensi lokal.
b. Meningkatnya
kemampuan keuangan daerah.
c. Meningkatnya
kinerja yang sinergis diantara unsur-unsur penentu kebijakan
4. Program
Pembangunan
Pelaksanaan
Otonomi Daerah Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dengan mengutamakan
potensi daerah. Kegiatannya meliputi:
a. Perencanaan
pembangunan yang bertumpu pada kapasitas daerah.
b. Peningkatan
kemampuan sumberdaya manusia dan akuntabilitas aparatur pemerintah.
c. Identifikasi,
intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
d. Peningkatan
koordinasi dan kerjasama antar daerah.
e. Peningkatan
Kerjasama antara DPRD dan Pemda berdasar atas asas kesetaraan
E.
BERBAGAI PENYELEWENGAN DALAM OTONOMI DAERAH
1.
Adanya kecenderungan pemerintah daerah
untuk mengeksploitasi rakyat melalui pengumpulan pendapatan daerah. Keterbatasan
sumberdaya dihadapkan dengan tuntutan kebutuhan dana (pembangunan dan rutin
operasional pemerintahan) yang besar. Hal tersebut memaksa Pemerintah Daerah
menempuh pilihan yang membebani rakyat, misalnya memperluas dan atau
meningkatkan objek pajak dan retribusi. Padahal banyaknya pungutan hanya akan
menambah biaya ekonomi yang akan merugikan perkembangan ekonomi daerah.
Pemerintah daerah yang terlalu intensif memungut pajak dan retribusi dari
rakyatnya hanya akam menambah beratnya beban yang harus ditanggung warga
masyarakat.
2.
Penggunaan dana anggaran yang tidak
terkontrol, Hal ini dapat dilihat dari pemberian fasilitas yang berlebihan
kepada pejabat daerah. Pemberian fasilitas yang berlebihan ini merupakan bukti
ketidakarifan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.
3.
Rusaknya Sumber Daya Alam, Rusaknya
sumber daya alam ini disebabkan karena adanya keinginan dari Pemerintah Daerah
untuk menghimpun pendapatan asli daerah (PAD), di mana Pemerintah Daerah
menguras sumber daya alam potensial yang ada, tanpa mempertimbangkan dampak
negatif/kerusakan lingkungan dan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Selain itu, adanya kegiatan dari beberapa orang Bupati yang
menetapkan peningkatan ekstraksi besar-besaran sumber daya alam di daerah
mereka, di mana ekstraksi ini merupakan suatu proses yang semakin mempercepat
perusakan dan punahnya hutan serta sengketa terhadap tanah. Akibatnya terjadi
percepatan kerusakan hutan dan lingkungan yang berdampak pada percepatan sumber
daya air hampir di seluruh wilayah tanah air. Eksploitasi hutan dan lahan yang
tak terkendali juga telah menyebabkan hancurnya habitat dan ekosistem satwa
liar yang berdampak terhadap punahnya sebagian varietas vegetasi dan satwa
langka serta mikro organisme yang sangat bermanfaat untuk menjaga kelestarian
alam.
4.
Bergesernya praktik korupsi dari pusat
ke daerah, Praktik korupsi di daerah tersebut terjadi pada proses pengadaan
barang-barang dan jasa daerah (procurement). Seringkali terjadi harga sebuah
barang dianggarkan jauh lebih besar dari harga barang tersebut sebenarnya di
pasar.
5.
Pemerintahan kabupaten juga tergoda
untuk menjadikan sumbangan yang diperoleh dari hutan milik negara dan
perusahaan perkebunaan bagi budget mereka.
F.
CARA MENGOPTIMALKAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pelaksanaan Otonomi Daerah yang seharusnya membawa perubahan positif bagi
daerah otonom ternyata juga dapat membuat daerah otonom tersebut menjadi lebih
terpuruk akibat adanya berbagai penyelewengan yang dilakukan oleh aparat
pelaksana Otonomi Daerah tersebut.
Penerapan Otonomi Daerah yang efektif memiliki beberapa syarat yang
sekaligus merupakan faktor yang sangat berpengaruh bagi keberhasilan Otonomi
Daerah, yaitu:
1.
Manusia selaku pelaksana dari Otonomi
Daerah harus merupakan manusia yang berkualitas.
2.
Keuangan sebagai sumber biaya dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah harus tersedia dengan cukup.
3.
Prasarana, sarana dan peralatan harus
tersedia dengan cukup dan memadai.
4.
Organisasi dan manajemen harus baik.
Dari semua faktor tersebut di atas, “faktor manusia yang baik” adalah
faktor yang paling penting karena berfungsi sebagai subjek dimana faktor yang
lain bergantung pada faktor manusia ini. Oleh karena itu, sangat penting sekali
untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia karena inilah kunci penentu
dari berhasil tidaknya pelaksanaan Otonomi Daerah.
Selain itu, untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah harus
ditempuh berbagai cara, seperti:
1. Memperketat mekanisme pengawasan kepada Kepala Daerah.
Hal ini dilakukan agar Kepala Daerah yang mengepalai suatu daerah otonom
akan terkontrol tindakannya sehingga Kepala Daerah tersebut tidak akan
bertindak sewenang-wenang dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Berbagai
penyelewengan yang dapat dilakukan oleh Kepala Daerah tersebut juga dapat
dihindari dengan diperketatnya mekanisme pengawasan ini.
2. Memperketat pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pengawasan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilakukan oleh
Badan Kehormatan yang siap mengamati dan mengevaluasi sepak terjang anggota
Dewan.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah wajib menyusun kode etik untuk menjaga
martabat dan kehormatan dalam menjalankan tugasnya
Dengan berbekal ketentuan yang baru tersebut, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang telah jelas-jelas terbukti melanggar larangan atau kode etik
dapat diganti.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian diatas, dapat kita ambil kesimpulan bahwa pelaksanaan
Otonomi Daerah di Indonesia masih belum optimal. Walaupun di daerah Wonosobo
dan Gorontalo terdapat contoh nyata keberhasilan pelaksanaan Otonomi Daerah,
tetapi kedua daerah tersebut hanya merupakan contoh keberhasilan kecil dari
pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Secara keseluruhan, pelaksanaan
Otonomi Daerah di tempat-tempat lain di seluruh pelosok Indonesia masih belum
dapat berjalan dengan optimal.
Belum optimalnya pelaksanaan Otonomi Daerah antara lain disebabkan karena
adanya berbagai macam penyelewengan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan Otonomi Daerah di daera-daerah otonom.
Banyak hal yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi
Daerah, tetapi hal yang paling penting yang harus dilakukan untuk meningkatkan
pelaksanaan Otonomi Daerah itu adalah dengan meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia sebagai pelaksana dari Otonomi Daerah tersebut. Sumber Daya Manusia
yang berkualitas merupakan subjek dimana faktor-faktor lain yang ikut
menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah ini bergantung. Oleh
karena itu, sangat penting sekali untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya
Manusia karena inilah kunci penentu dari berhasil tidaknya pelaksanaan Otonomi
Daerah di Indonesia.
B. Saran
Dari kesimpulan yang dijabarkan diatas, maka dapat diberikan saran antara
lain:
1.
Pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan otonomi daerah, perlu
memperhatikan hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintah daerah,
potensi dan keanekaragaman daerah.
2.
Konsep otonomi luas, nyata, dan
bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan otonomi
pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat.
3.
Keterlibatan masyarakat dalam
pengawasan terhadap pemerintah daerah juga perlu diupayakan. Kesempatan yang
seluas-luasnya perlu diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dan
mengambil peran. Masyarakat dapat memberikan kritik dan koreksi membangun atas
kebijakan dan tindakan aparat pemerintah yang merugikan masyarakat dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah. Karena pada dasarnya Otonomi Daerah ditujukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat juga perlu
bertindak aktif dan berperan serta dalam rangka menyukseskan pelaksanaan
Otonomi Daerah.
4.
Pihak-pihak yang berkepentingan dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah sebaiknya membuang jauh-jauh egonya untuk
kepentingan pribadi ataupun kepentingan kelompoknya dan lebih mengedepankan
kepentingan masyarakat. Pihak-pihak tersebut seharusnya tidak bertindak egois
dan melaksanakan fungsi serta kewajibannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Perundang-undangan Indonesia.
1.
Undang-Undang tentang Pemerintahan
Daerah. UU No. 32 tahun 2004. Pasal 1 butir 5.
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah
B.
C.
Internet
http://www.bandungkab.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=1&Itemid=3
http://www.bandungkab.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3&Itemid=5
http://www.pu.go.id/itjen/buletin/3031otoda.htm
http://www.transparansi.or.id/otoda/perkembangan.html
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0302/20/opi02.html
http://www.apkasi.or.id/modules.php?name=News&file=article&sid=54
http://www.pu.go.id/humas/media%20massa/juni/sp0806002.htm
http://www.geocities.com/aripsda/makalah/hubungan.htm
http://www.ditjen-otda.go.id/otonomi/detail_artikel.php?id=52
semoga bermanfaat :-)
BalasHapus